Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Menyoal Kisruh Angkutan Online dan Konvensional

Sunday, May 19, 2024 | Sunday, May 19, 2024 WIB Last Updated 2025-01-21T06:46:36Z

Oleh: Ninis

(Aktivis Muslimah Balikpapan)

 

Untuk meredam konflik antara angkutan online dan konvensional, Dinas Perhubungan menerbitkan Surat Edaran (SE). SE bernomor 551.2/749/Dishub tentang Larangan Pengambilan Penumpang Bagi Angkutan Sewa Khusus Berbasis Online. Selain itu, Kepala Dinas Perhubungan Balikpapan Adwar Skenda Putra mengungkapkan bahwa “SE ini juga untuk mengingatkan kepada aplikator bahwa perlu segera dibangun titik jemput penumpang di publik area Balikpapan”.

Pada surat edaran itu, setidaknya ada sembilan lokasi kawasan strategis yang dilarangan mengambil penumpang bagi angkutan berbasis online. Yakni Bandara Internasional SAMS Sepinggan, Terminal Damai, Terminal Batu Ampar, Pelabuhan Internasional Semayang, Pelabuhan Speedboat Kampung Baru, persimpangan yang dilayani oleh trayek angkot, pusat perbelanjaan, pasar rakyat, dan ruang terbuka hijau publik. SE tersebut bersifat sementara, akan dicabut apabila gesekan antara transportasi online dan konvensional sudah berhenti.

Terbitnya SE yang dikeluarkan Dinas Perhubungan (Dishub) Balikpapan menimbulkan polemik. Berbagai pihak pun turut merespon terkait SE tersebut, tak terkecuali dari Wali kota Balikpapan, Rahmad Mas’ud. SE terkait larangan penjemputan angkutan online di beberapa lokasi. (korankaltim.com).

Bahkan menurut Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), Kebijakan larangan angkutan transportasi online atau daring mengangkut penumpang di sejumlah fasilitas publik di Balikpapan, dinilai belum memenuhi indikasi adanya persaingan usaha tidak sehat. Hal itu diketahui setelah KPPU memanggil Dishub Balikpapan. Selanjutnya telah diklarifikasi oleh Pemerintah Kota (Pemkot) atas kebijakan larangan bagi angkutan transportasi online yang diterbitkan pada 22 April 2024 lalu. (www.prokal.co).

Lantas, apa yang menyebabkan kisruh antara angkutan online dan konvensional? Siapa yang bertanggung jawab dalam pengadaan transportasi bagi masyarakat?

*Sempitnya Lapangan Pekerjaan*

Kisruh angkutan online dan konvensional di Balikpapan kerap kali terjadi disebabkan rebutan penumpang. Angkutan konvensional (angkot) menganggap mereka paling berhak mengambil penumpang karena sesuai trayeknya. Disisi lain, angkutan online yang lebih dinamis juga berhak mengambil penumpang dimana saja. Akhirnya, angkutan konvensional mengaku sepi penumpang dan memprotes keberadaan maraknya angkutan online.

Tak bisa dipungkiri maraknya angkutan online disebabkan gagalnya negara menyediakan lapangan pekerjaan. Sempitnya lapangan kerja terutama untuk fresh graduates (baru lulus), ditambah lagi maraknya PHK. Alhasil, banyak yang mengambil pekerjaan sebagai driver (sopir) angkutan online sebagai satu-satunya alternatif pekerjaan. Apalagi keberadaan angkutan konvensional kurang dinamis dan tidak beradaptasi dengan tuntutan zaman sehingga kurang diminati.

Sejatinya, problem tersebut berasal dari paradigma pemerintah yang mengambil peran hanya sebagai regulator. Menyerahkan tanggung jawab pengadaan transportasi pada swasta. Padahal itu termasuk tanggung jawab negara namun dibebankan pihak lain yang berorientasi profit bukan melayani masyarakat.Itulah yang menyebabkan kisruh antara angkutan online dan konvensional. Dengan diterbitkan SE pun kurang efektif untuk mengatasi masalah angkutan. Alih-alih memberikan keadilan dan kesejahteraan justru menimbulkan polemik.

Terlebih, kesejahteraan belum dirasakan sopir baik online atau pun konvensional. Kehidupan kapitalistik serba mahal yang memaksa masyarakat bekerja serabutan demi menghidupi keluarganya termasuk menjadi sopir angkutan. Seharusnya negara yang bertugas menyejahterakan semua rakyat dan menyediakan sarana prasarana transportasi. Sehingga sopir angkutan sama-sama melayani masyarakat dengan pelayanan terbaik.

*Tanggung Jawab Negara*

Transportasi adalah kebutuhan dasar masyarakat, apalagi fasilitas umum yang tersedia letaknya jauh dari tempat tinggal. Untuk menjangkau tempat-tempat tersebut tentunya dibutuhkan alat transportasi seperti angkutan umum, karena tidak memungkinkan berjalan kaki. Oleh karena itu, menyediakan transportasi yang aman, nyaman, mudah, murah bahkan gratis menjadi tanggung jawab negara.

Negara wajib memastikan setiap individu dapat mengakses kebutuhan dasar dan layanan publik dengan mudah dan murah. Termasuk di dalamnya ketersediaan sarana dan prasarana transportasi yang sudah menjadi urat nadi bagi kehidupan masyarakat. Seorang pemimpin dalam Islam berperan sebagai raa‘in (pengurus) sekaligus junnah (perisai) bagi seluruh rakyatnya.

Paradigma inilah yang menuntun para khalifah berusaha dengan optimal memenuhi hak-hak rakyatnya dan menyejahterakan mereka dengan layanan terbaik. Hal ini dapat diwujudkan selaras dengan pelaksanaan syariat Islam secara kaffah yang menjamin kehidupan yang harmonis dan penuh berkah.

Selain itu, negara juga menjamin kesejahteraan rakyat terjamin termasuk para sopir. Dengan mekanisme tidak langsung negara membuka lapangan pekerjaan seluas-luasnya. Sehingga tidak ada muncul persaingan dalam mencari nafkah dan mendapatkan upah yang layak. Hal tersebut terwujud jika negara berperan sebagai pelayan rakyat bukan sebatas regulator. Wallahu A’lam Bi Showab.

No comments:

Post a Comment

×
Berita Terbaru Update