Oleh : Nur Padillah
Menkominfo Sebut Berhasil Blokir Nyaris 2 Juta Akun Judi Online
Menteri Komunikasi dan Informatika, Budi Arie Setiadi, menyebut sepanjang 17 Juli 2023 hingga 21 Mei 2024 telah memblokir 1.904.246 konten judi online.
Menurutnya, ia telah berkoordinasi dengan Google untuk mengelola kata kunci mengenai judi online di internet. Dalam pendataannya, telah ada 20.241 kata kunci di Meta dan 2.637 kata kunci yang diberantas judi online di tingkat hulu.
“Kita juga terus melakukan koordinasi dengan semua platform,” ujarnya.
Dalam kesempatan yang sama, Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Mahendra Siregar, mengungkapkan bahwa pihaknya sudah menutup lebih dari 5 ribu nomor rekening.
Ia mendorong kepada setiap bank untuk lebih aktif dalam melakukan seleksi nasabah. Menurutnya, rekening judi online memiliki pola yang sama dalam pembuatan rekening.
Mahendra menambahkan, dia akan mengawasi dan mengevaluasi rekening-rekening yang sudah diblokir. Juga mengincar nama-nama pemilik rekening yang di balik rekening judi online, agar proses pemberantasan kasus tersebut lebih progresif.
“Kami akan melihat dari yang sudah diblokir untuk kita lakukan langkah-langkah lebih lanjut. Nama-nama pemiliknya juga untuk menjadi orang-orang yang harus diperhatikan di seluruh bank,” kata dia.
Judi online lagi lagi menjadi masalah yang tidak bisa di selesaikan, semakin hari semakin banyak peminatnya, bukan hanya dari kalangan atas saja tapi juga kalangan bawah, dewasa bahkan sampai anak anak.
Miris sekali bukan? Mengetahui bahwa judi online sudah masuk ke dunia pendidikan itu pertanda bahwa kurangnya pengawasan dunia online oleh penguasa.
Bayangkan anak anak sudah faham bagaimana bermain judi, dari mana uang yang mereka dapat kalau bukan dari orang tua mereka, kita tau bahwa ekonomi rakyat indonesi ini sedang tidak baik baik saja, yang membuat keimanan masyarakat ini tergoyahkan.
Kita di paksa untuk membeli bahan bahan makanan yang mahal dengan pendapatan yang kecil, akibatnya banyak masyarakat yang lari ke riba, salah satunya yang lagi banyak di minati adalah pinjol, pinjaman online yang sekarang sangat berkembang di negri kita ini.
Di manakah peran penguasa sekarang ini, sampai kapan ini semua akan terjadi, inilah akibat dari sistem kapitalis demokrasi yang di terapkan di negri ini.
Masalah ini semua tidak akan bisa di selesaikan kalau kita masih menggunakan sistem demokrasi kapitalis, ini semua hanya bisa di berantas saat sistem islam di terapkan.
Jika negara ini menerapkan aturan sesuai syariat islam di bawah naungan khilafah,segala aturan tidak di buat oleh hawa nafsu manusia, melainkan di buat oleh Allah swt.
Di dalam sistem khilafah setiap kejahatan yang di lakukan akan mendapatkan sangsi yang membuat pelaku akan mendapatkan efek jera, begitupun kasus perjudian yang sedang marak ini, yang sudah jelas hukumnya haram, maka akan segera di berantas.
Allah Subhanahu Wa Ta’ala berfirman:
يٰۤاَ يُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْۤا اِنَّمَا الْخَمْرُ وَا لْمَيْسِرُ وَا لْاَ نْصَا بُ وَا لْاَ زْلَا مُ رِجْسٌ مِّنْ عَمَلِ الشَّيْطٰنِ فَا جْتَنِبُوْهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُوْنَ
“Wahai orang-orang yang beriman! Sesungguhnya minuman keras, berjudi, (berkurban untuk) berhala, dan mengundi nasib dengan anak panah, adalah perbuatan keji dan termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah (perbuatan-perbuatan) itu agar kamu beruntung.”
(QS. Al-Ma’idah 5: Ayat 90)
Di dalam sistem khilafah semua rakyat akan sangat di jaga dengan baik agar tidak melakukan hal-hal yang menyimpang, seperti perjudian ini dan perbuatan maksiat lainnya.
Di dalam sistem khilafah juga akan mengadili setiap kejahatan dengan sangat adil dan sesuai tingkat kejahatan yang di lakukan. Dengan di lakukannya sangsi hukum ini menjadikan masyarakat yang berbuat kejahatan akan berfikir ulang untuk melakukannya kembali.
Begitupun untuk anak-anak generasi bangsa. Sistem khilafah akan mengatur pendidikan yang akan di berikan kepada mereka, dengan menanamkan ilmu-ilmu islam dan kegiatan keagamaan, yang menjadikan anak anak ini menjadi produktif dan tidak akan terfikirkan lagi untuk melakukan perbuatan maksiat yang dilarang oleh Allah.
Dari kasus ini bisa kita liat bahwa kejahatan seperti judi online hanya bisa di berantas dengan Daulah khilafah.
Wallahu a’lam bisshawwab.
No comments:
Post a Comment