Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Banjir Melanda Akibat Salah Tata Kelola

Sunday, January 14, 2024 | January 14, 2024 WIB Last Updated 2024-01-14T05:15:34Z


Beberapa desa di Kabupaten Kerinci dan Kota Sungai Penuh dilaporkan terisolasi akibat banjir besar. Sebagian besar warga tidak bisa keluar dari rumah dan harus dievakuasi menggunakan perahu karet karena pasokan makanan habis.


Banjir di Kota Sungai Penuh Jambi ini tentunya menjadi banjir terbesar selama beberapa tahun terakhir. Banjir ini juga tentunya membuat warga kesulitan beraktivitas. Bahkan, banjir yang melanda itu sudah sampai merusak lahan persawahan warga. Tidak hanya itu saja sebagian rumah warga pun tentunya banyak alami kerusakan meski masih tercatat rusak ringan. 


Jika ditotalkan dari keseluruhan antara Kabupaten Kerinci dan Kota Sungai Penuh Jambi, banjir ini sudah merendam 19 kecamatan dan 151 desa di dua daerah. Lalu untuk lahan sawah mencapai 1.760 hektar rusak gagal panen, sementara total terdampak banjir di dua daerah itu mencapai 39.278 jiwa.


Tak hanya bencana banjir parah. Bencana hidrometeorlogi itu turut menimbulkan longsor di beberapa titik dan mengakibatkan gangguan akses jalan dan jembatan yang putus. Kabupaten Kerinci--daerah yang berada di wilayah barat Provinsi Jambi sendiri merupakan kawasan dataran tinggi dan dikelilingi gawir, yang mana daerah tersebut rawan terjadi longsor.


Eksploitatif di Hulu Sungai


Menurut Budayawan Jambi Nukman Permindo yang berasal dari Kerinci itu, orang-orang tua dahulu dengan teguh menjaga kearifan lokalnya dengan memperlakukan alam secara bijaksana. Namun, akhir-akhir  ini jika ditengok sebaliknya, ada sengkarut aktivitas eksplotitaif di bagian hulu sungai Batang Merao.


Bencana banjir ini dalam hipotesa Akmal Akademisi Teknik Geologi UGM, terjadi akibat luapan sungai Batang Merao yang tidak mampu menampung tingginya debit air. Pendangkalan sungai akibat endapan sedimen menjadi musabab utama banjir, di tambah aktivitas eksplotitatif dan kerusakan hutan di wilayah hulu.


Direktur Eksekutif Daerah Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Jambi, Abdullah mengatakan, perubahan cuaca dengan intensitas hujan yang tinggi hanya menjadi pemicu terjadinya bencana hidrometeorologi.  Pemerintah menurut Abdullah, perlu melihat persoalan bencana ini dari aspek tata kelola lingkungan.


Selain itu, pemerintah selaku pemangku kebijakan mestinya melihat penyebab utama dari bencana itu adalah kerusakan lingkungan yang semakin masif, seperti deforestasi, dan aktivitas industri yang tidak memperhatikan aspek keberlanjutan lingkungan hidup. Daya rusak tutupan hutan dan kerusakan ekosistem sungai menurut Abdullah, menyebabkan daerah di dataran tinggi, dan lereng seperti Kerinci dan Sungai Penuh sangat sudah sangat rawan dengan bencana ekologi.


Penerapan Sistem Kapitalisme Penyebab Mendasarnya


Hal mendasar yang kemudian patut dipertanyakan mengapa alih fungsi lahan legal hingga hari ini, padahal secara aturan teknis dan kaidah ilmiah, kegiatan ini adalah sebuah pelanggaran?


Jika kita mengamati dengan saksama, pembangunan hari ini lebih berorientasi pada profit. Hal ini menjadi lumrah karena pengaturan sistem kehidupan yang diterapkan oleh negara adalah sistem kapitalisme yang alamiahnya pasti akan berpihak pada kepentingan oligarki. Tidak bisa kita pungkiri penguasa dalam sistem kapitalisme hanya bertindak sebagai “spesialis” regulator sekaligus fasilitator bagi para oligarki.


Pada level daerah, penerapan kapitalisme berdampak pada pengaturan politik keuangan daerah untuk menjalankan desentralisasi fiskal yang secara alami memberikan stimulus dua kemandirian daerah, yaitu memutuskan pengeluaran guna menyenggarakan layanan publik dan pembangunan, serta memperoleh pendapatan guna membiayai pengeluaran itu. 


Dengan kata lain, kebijakan desentralisasi fiskal dari negara adalah upaya perlahan negara melepaskan diri membiayai beban pembangunan suatu daerah.


Berdasar pada dua hal tersebut, banyak praktik pemda mencari jalan sendiri untuk pembangunan daerahnya.  Salah satunya melalui izin-izin liar pembukaan lahan (alih fungsi kawasan lindung-red.) oleh para oligarki yang tidak memperhatikan daya tampung dan daya dukung lingkungan hidup. 


Pengaturan Islam 


Dalam pengaturan Islam untuk skala negara, penguasa memiliki tanggung jawab menjadi pelindung dan perisai (junnah) bagi rakyatnya. Termasuk melindungi dari masuknya serangan penjajahan gaya baru yang hanya akan mengundang kemudaratan. Hal ini akan berkaitan dengan tanggung jawab negara untuk membiayai pembangunan di setiap daerah tanpa membuat para kepala daerah harus cari muka ke sana ke mari kepada para oligarki untuk mendapatkan dana pembangunan.


Dalam hal ini,  penguasa wajib memperhatikan pengelolaan ruang hidup masyarakat dengan sebaik-baik pengaturan di bawah naungan syariat. “Dengannya, maqashid syariah (tujuan penerapan syariah-red.), yakni hifdzun din (menjaga agama), hifdzun nafs (menjaga jiwa), hifdzun ‘aql (menjaga akal), hifdzun mal (menjaga harta), dan hifdzun nasl (menjaga keturunan) bisa tercapai dengan baik.


Dikutip dari  salah satu hadits Rasulullah saw. riwayat Tirmidzi tentang peringatan bagi penguasa yang memiliki tanggung jawab besar dalam mengatur urusan umat.


“Sungguh, manusia yang paling dicintai Allah pada hari kiamat dan paling dekat kedudukannya di sisi Allah adalah pemimpin yang adil. Orang paling dibenci dan paling jauh kedudukannya dari Allah adalah pemimpin yang zalim.” 


Tanah sangat penting bagi kehidupan manusia. Bahkan, sampai mati pun kita masih membutuhkan tanah. Ketaatan kepada pemilik aslinya, yaitu Allah Taala tidak boleh diabaikan, termasuk dalam mengatur kepemilikan dan pengelolaan tanah. Pengaturan ini harus diserahkan pada aturan Islam.


Sudah berapa banyak bencana muncul akibat ulah dan kserakahan manusia? Ini mengindikasikan bahwa pengaturan alam tidak akan tercipta secara adil dan seimbang jika tidak diatur dengan cara Islam. Bagaimana Islam mengatur dan mengelola lahan? Berikut mekanismenya.


Pertama, penguasa dalam Islam bertindak sebagai ra’in dan junnah, yakni melayani kepentingan rakyat dan melindungi serta menjamin penghidupan mereka. Dengan pandangan ini, tidak ada ceritanya penguasa melayani kepentingan korporat atau oligarki. Penguasa wajib menjadikan rakyat sebagai tugas utama mereka dalam mengemban amanah kepemimpinan.


Kedua, mengatur kepemilikan lahan. Dalam Islam ada tiga jenis kepemilikan, yakni kepemilikan individu, umum, dan negara. Dalam aspek kepemilikan individu, setiap individu berhak memiliki dan memanfaatkan lahan pertanian, perkebunan, lahan untuk kolam, dan sebagainya, baik lahan tersebut diperoleh melalui jual beli, warisan, atau hibah.


Dalam aspek kepemilikan umum, yakni lahan yang terdapat harta milik umum, berupa fasilitas umum (hutan, sumber mata air, dll.); barang tambang yang jumlahnya tidak terbatas; jalan, laut, dan sebagainya tidak boleh dimiliki dan dikuasai oleh individu. Semua lahan milik umum, negara mengelolanya untuk kemaslahatan umum. Berdasarkan konsep kepemilikan ini, maka tidak diperbolehkan tanah hutan diberikan izin konsesi kepada swasta/individu baik untuk perkebunan, pertambangan, maupun kawasan pertanian.


Dalam aspek kepemilikan negara, yakni lahan yang tidak berpemilik serta lahan yang ditelantarkan lebih dari 3 tahun akan dikuasai oleh negara, dikelola dan dimanfaatkan sesuai kepentingan negara. Islam menetapkan hak kepemilikan tanah akan hilang jika tanah tersebut dibiarkan atau ditelantarkan selama tiga tahun berturut-turut. Negara boleh memberikan tanah tersebut kepada orang lain yang mampu mengelolanya.


Ketiga, menetapkan sanksi tegas bagi pelanggar syariat Islam, seperti penebang liar, perusak alam, dan segala aktivitas yang menimbulkan kerugian bagi lingkungan dan masyarakat. Tentu sanksi yang diberlakukan sesuai pandangan Islam.


Sistem Islam benar-benar menjaga fungsi hutan untuk kemaslahatan rakyat. Negara mengelola hutan hanya untuk kepentingan rakyat. Dengan penguasa yang me-riayah, masyarakat dapat terlindungi, dan kebutuhan perempuan dan anak-anak akan tercukupi.


Pengelolaan ruang hidup yang bernafaskan kapitalisme,  terbukti berhasil menggadaikan keberlangsungan hidup rakyat demi peningkatan ekonomi yang mengalir pada kantong-kantong tebal para oligarki, sedangkan rakyat hanya menerima recehan bersama seperangkat kerusakannya. Hanya penerapan sistem islam yang paripurna di bawah naungan sistem pemerintahan Khilafahlah yang akan mampu menjadi penawar kerusakan lingkungan akibat faktor sistemis hari ini. 


*Ratna Handayani (Aktivis Dakwah)

×
Berita Terbaru Update