Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Waraskah? ODGJ ikut pemilu 2024

Thursday, December 28, 2023 | December 28, 2023 WIB Last Updated 2023-12-28T04:54:00Z


Oleh : Amy Sarahza


Sebanyak 22.871 disabilitas mental atau orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) masuk dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) DKI Jakarta untuk Pemilu 2024.

Anggota Divisi Data dan Informasi KPU DKI Jakarta Fahmi Zikrillah mengatakan Daftar Pemilih Tetap (DPT) untuk Pemilu 2024 berjumlah 8.252.897 pemilih. Dari total keseluruhan 8,2 juta jumlah pemilih tersebut, 61.747 diantaranya merupakan penyandang disabilitas termasuk 22.871 disabilitas mental atau orang dengan gangguan jiwa (ODGJ), KPU DKI memberikan kesempatan kepada orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) sebagai pemilih atau memiliki hak suara pada Pemilu 2024 .

Di DKI ada pelayanan terhadap ODGJ atau disabilitas mental untuk bisa memilih dalam Pemilu 2024, ODGJ tetap diberikan kesempatan sebagai pemilih agar hak suaranya dapat diperhitungkan dalam ajang Pemilu 2024.

Nanti ada pendampingan kepada ODGJ saat mendatangi tempat pemungutan suara (TPS) pada hari pencoblosan.

Salah satunya di Jakarta Timur yang terdapat Panti Sosial Bina Laras sekaligus tercatat sebagai TPS Pemilu 2024. TPS yang berada di kawasan Cipayung itu terdapat pemilih yang sedang menjalankan perawatan dan rehabilitasi untuk ODGJ. Jumlah pemilih di TPS Panti Sosial Bina Laras Jakarta Timur itu yakni nomor TPS 72 terdapat 280 pemilih laki-laki, nomor TPS 73 terdapat 118 laki-laki dan 158 perempuan.

Kemudian, nomor TPS 91 terdapat enam laki-laki dan 210 perempuan serta nomor TPS 92 terdapat 155 perempuan.

( cnn indonesia/16/12/ 2023)


Pesta Demokrasi sudah semakin dekat, baik pemilu legestaif maupun pemilu presiden & wakil presiden. Kembali ada fenomena ganjil di pemilu 2024 ini, ODGJ diikut sertakan sebagai pemilih, Bagaimana mungkin ODGJ ( Orang Dalam Gangguan Jiwa) berpartisipasi dalam Pemilu 2024 nanti? Sedangkan fakta nya warga negara yg secara fisik dan mentalnya baik baik saja kadang kewarasan nya bisa terganggu, terbukti baru baru ini banyak kasus pembunuhan, bunuh diri dsb, yang sangat menggambarkan betapa kewarasan orang yang waraspun sangat tidak terjaga. Apa lagi yang jelas jelas ODGJ, walaupun alasan nya atas nama hak politik setiap warga negara. Apa iya orang orang ODGJ masih ada ketertarikan terhadap perpolitikan. Atau ada pihak yang sengaja membuat peraturan ini karena asas manfaat didalam nya.


Seperti yg kita ketahui, syarat Menjadi Pemilih dalam Pemilu menurut Aturan tentang syarat Pemilih dalam Pemilu ini telah termuat dalam Pasal 4 PKPU No. 7 Tahun 2022 :

1. Genap berumur 17 tahun atau lebih pada hari pemungutan suara, sudah kawin, atau sudah pernah kawin. 2. Tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap. 3. Berdomisili di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dibuktikan dengan KTP-el (e-KTP).

Berdomisili di luar negeri yang dibuktikan dengan KTP-el (e-KTP), Paspor dan/atau Surat Perjalanan Laksana Paspor. 4. Bagi Pemilih belum mempunyai KTP-el (e-KTP) dapat menggunakan Kartu Keluarga (KK). 5. Tidak sedang menjadi prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI) atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).


Kalaupun memang menggunakan peraturan yang ada, Salah satu dari syarat pemilih adalah mempunyai KTP atau KK apa mungkin orang orang ODGJ yang terlantar lontang lantung dijalanan mempunyai KTP atau KK? atau karena kepentingan tertentu tiba tiba mereka semua abrakadabra langsung  punya KTP atau KK dalam semalam. Apalagi selama ini ada standar ganda, misal dalam kasus kriminalisasi ulama pelaku dianggap ODGJ & langsung terbebas dari sanksi hukum. Tapi saat PEMILU nanti ODGJ diambil hak suara nya. 


Tidak mengherankan dinegara yg terpapar ideologi barat yang notabene merupakan produk kaum sekuler & liberal, cara cara manipulatif acap kali digunakan sebagai jalan ninja. Yang penting bisa mengumpulkan suara banyak meski suara itu dari orang ODGJ sekalipun tetap menjadi cara halal bagi mereka yg haus suara.


Sungguh berbeda dalam Islam, Islam mengfungsikan akal sebagaimana tujuan akal diciptakan oleh Allah. Tujuan Allah Memberikan Akal pada Manusia Akal merupakan nikmat yang Allah berikan kepada manusia agar manusia senantiasa berada dijalan yang lurus. Jika seorang hamba dapat menggunakan potensi akalnya dengan benar, otomatis dia akan mendapat kesuksesan di dunia dan akhirat.


ODGJ dalam Islam diakui sebagai makhluk Allah yang wajib dipenuhi kebutuhan nya, namun tidak mendapatkan beban Amanah. Apalagi sampai diamanahi untuk ikut serta dalam memilih pejabat & wakil umat. Islam memiliki mekanisme pemilihan pejabat & wakil umat dengan cara yang sederhana, tanpa harus berpestapora bahkan mengeluarkan biaya miliyar, penguasa sama saja bergembira diatas penderitaan rakyat nya sendiri. Pemilihan pejabat & wakil umat pun dilaksanakan sesuai syariat islam dan sudah pasti masuk akal.  Semua demi menegakkan aturan Allah yang akan dipertanggungjawabkan diakherat kelak. Pemilu yang sesuai syariat hanya akan bisa dilakukan saat kehidupan Islam sudah direalisasikan lagi di muka bumi ini dalam naungan khilafah Islamiyah. 


Wallahua'lam bisawab.

×
Berita Terbaru Update