Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

SUDUT PANDANG ISLAM TENTANG UPAH RENDAH BURUH.

Saturday, December 09, 2023 | Saturday, December 09, 2023 WIB Last Updated 2023-12-08T22:39:47Z


Oleh: Emy 
(Ibu rumah tangga).



Mulai 1 Januari 2024 upah minimum di Kabupaten/kota (UMK) diJawa Barat telah ditetapkan oleh PJ Gubernur Jawa Barat yaitu Bey Triadi Machmudin, yang ditetapkan dalam keputusan Gubernur Jawa Barat No: 561.7/Kep.804/2023 tentang upah minimum Kabupaten/kota di Daerah provinsi Jawa Barat tahun 2024. Dalam keputusan yang diterapkan pada 30 November 2023, mengacu pada formulasi pelaturan pemerintah (pp) No: 51/2023 tentang perubahan atas, PP No: 36/2021 tentang pengupahan inflasi Jawa Barat yang digunakan adalah 

inflasi tahunan.


Menurut hasil Rekomendasi ada 13 Kabupaten/kota tidak berdasarkan PP 51thun 2023, adapun rekomendasi tersebut  besarnya berkisar diatas 10% atau mendekati tuntutan buruh yaitu sebesar 15%. Dengan demikian UMK tahun 2024 diJawa Barat yang tertinggi ada dikota Bekasi, dengan besaran Rp5.343.430  dan terendah ada dikota Banjar sebesar Rp2.070.192.


Dengan perbedaan jumlah gaji disetiap Daerah akan menambah masalah bagi buruh, karena dengan pendapatan yang berbeda tetapi kenyataan yang diterima adalah sama, yaitu cara membelanjakan uang itu dengan keadaan ekonomi yang semakin sulit dan harga beli semakin mencekik. 


Upah atau gaji adalah sepenuhnya hak bagi setiap buruh atau pekerja, yang menjadi kewajiban para pengusaha untuk  membayarkannya kapada para pekerja, dalam hal ini tenaga kerja dan upah tidak bisa dipisahkan karena tujuan buruh bekerja untuk mendapatkan upah sesuai dengan pekerjaannya dan tanggung jawab yang mereka kerjakan, bahkan Demo yang dilakukan buruhpun lebih sering menuntut kenaikan upah atau gaji.


Upah yang mereka terima tidak sesuai dengan lajunya ekonomi dipasaran, terutama bahan pokok keperluan sehari-hari yang semakin melambung sehingga para buruh tidak bisa memenuhi kebutuhan hidup dirinya sendiri dan keluarganya. Walaupun dengan perjuangan para buruh melakukan Demo besar-besaran, tetapi hasil keputusan pemerintah yang mereka terima sangatlah tidak memuaskan, karena besaran kenaikan UMK diJawa Barat tahun 2024 adalah Rp78.900 atau sekitar 2,50% dengan rata-rata 0, 22. Tentunya kenaikan upah dengan jumlah itu sangat jauh untuk memenuhi kebutuhan ekonomi yang dirasakan  semakin melambung dari hari keharinya.


Jadi seharusnya antara pengusaha dan buruh harus ada kerjasama, saling menguntungkan dan tidak ada yang dirugikan, seperti halnya yang tercantum dalam sebuah hadits :Jangan menzalimi pekerja" Berikanlah pekerja upah sebelum keringatnya kering" (HR. Ibnu Majah), dan tidak jarang banyak fakta yang terjadi perusahaan melambatkan upah dan bahkan tidak membayarkan upah pegawainya, padahal dalam hadits qudsi: Tiga orang saya akan menjadi musuhnya pada hari kiamat, orang yang mempekerjakan orang lain namun setelah orang itu bekerja dengan baik upahnya tidak dibayarkan (HR. Bukhari).


Walaupun dengan berbagai solusi yang dilakukan termasuk demo dan menaikan upah yang masih dibawah rata-rata, namun semua itu tidaklah menjadikan  solusi yang akan menjadikan suatu perubahan, Karena selagi sistem kapitalis diadopsi oleh negeri ini keberuntungan tidak akan berpihak pada buruh, tetapi kepada merekalah keuntungan ditujukan yaitu para pemilik modal Aseng dan Asing yaitu para kaum kapitalis.


Untuk menuntaskan masalah ini tiada lain Islamlah solusi dari berbagai permasalahan umat diseluruh Dunia termasuk masalah upah buruh, karena dalam Islam negara wajib bertanggung jawab memenuhi kebutuhan hidup rakyatnya, dengan membuka seluas-luasnya lapangan pekerjaan bagi rakyatnya yang membutuhkan.


Solusi atas persoalan ini harus ada perubahan yang mendasar yaitu menyangkut Idiologi negara, ternyata Idiologi kapitalisme menghasilkan kerusakan dan tidak mampu menjadi solusi untuk menyelesaikan permasalahan umat, dan itu hanya bisa jika  sistem yang melingkupinya adalah sistem Islam.


Wallahu A'lam bish showab.

No comments:

Post a Comment

×
Berita Terbaru Update