Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Mustahil Buruh Sejahtera di Sistem Kapitalis

Saturday, December 09, 2023 | Saturday, December 09, 2023 WIB


Oleh: Astriani Lydia, S.S


Aliansi Buruh Bekasi Melawan (BBM) kembali berdemontrasi di berbagai Kawasan Industri di Kabupaten dan Kota Bekasi, Kamis (30/11/2023). 


Buruh menilai Penjabat Gubernur Jawa Barat Bey Triadi Machmudin membuat keputusan yang menyakitkan hati para buruh di seluruh Jawa Barat khususnya di Bekasi. 


Pasalnya, Bey Triadi Machmudin mengabaikan surat rekomendasi kenaikan UMK 2024 yang sudah dibuat oleh Pj. Bupati dan Wali Kota Bekasi yaitu naik 13,99 % untuk kabupaten dan 14 % untuk Kota Bekasi. (Koranperdjoeangan, 30/11/2023) 


Namun akhirnya, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kota Bekasi menerima penetapan UMK Kota Bekasi 2024 sesuai Peraturan Pemerintah 51 Tahun 2023. Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kota Bekasi, Farid Elhkamy bersyukur Pejabat Gubernur Jawa Barat Bey Machmudin memberikan putusan sesuai harapan para pengusaha. Ia menuturkan, para pengusaha memahami bahwa kenaikan UMK setiap tahun adalah hal yang wajar. Namun, lanjut Farid, apabila permintaan para buruh di atas ketentuan PP 51 2023, para pengusaha merasa berkeberatan. 


Upah para buruh di Kota Bekasi kini menjadi Rp 5.343.430 dari sebelumnya Rp 5.158.248. Namun, para buruh menganggap kenaikan UMK Kota Bekasi terlalu kecil. (Kompas, 1/12/2023) 


Dalam sistem Kapitalis, penguasa pasti lebih berpihak kepada pengusaha dibandingkan kaum buruh. Karena dalam sistem kapitalis, para penguasa adalah pelayan pengusaha. Para pengusaha itulah yang telah membiayai penguasa tersebut untuk sampai ke tampuk kepemimpinan sehingga setiap kebijakan penguasa akan menghamba pada kepentingan para penguasa kapitalis. 


Alhasil, konflik antara buruh dan pengusaha akan terus terjadi dalam sistem kapitalis. Karena pengusaha memposisikan dirinya pada posisi yang tinggi sebagai orang yang punya banyak kekayaan, sedangkan buruh di posisi rendah karena tidak punya kekayaan, sehingga rentan terjadi eksploitasi. 


Dalam Islam, pengusaha (pemberi kerja) dan buruh/pekerja terikat oleh satu kontrak (akad) yang adil dan bersifat saling ridho di antara keduanya. Ridho muncul karena pekerja mendapatkan upah yang pantas sesuai pekerjaannya. Untuk itu, negara akan mengangkat khubara sebagai orang yang paham tentang pengupahan agar tidak ada yang merasa dizalimi.

Selain upah, disepakati pula waktu kerja, jenis pekerjaan, dan sebagainya. Dengan begitu semuanya adil dan saling ridho. 


Negara juga memberikan jaminan sandang, pangan, papan, pendidikan, keamanan dan kesehatan, sehingga rakyat tidak merasakan beban hidup yang berat. 


Jadi, selama penguasa masih menerapkan sistem kapitalis, mustahil para buruh/pekerja akan sejahtera dan mendapatkan keadilan dalam upah/gaji. Tenaga mereka akan terus diperas tanpa upah yang sepadan. Solusi hakiki agar para pekerja mendapatkan keadilan dalam upah/gaji adalah dengan menerapkan aturan Islam. 

Wallahu a'lam bishshawab

No comments:

Post a Comment

×
Berita Terbaru Update