Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Koruptor, penjahat berdasi dari perguruan tinggi

Thursday, December 28, 2023 | December 28, 2023 WIB Last Updated 2023-12-28T05:07:35Z


Ainayyah Nur Fauzih
 (Aktivis Muslimah)


Setiap rezim mempunyai strategi dalam memberantas kasus korupsi, berbagai upaya pun dilakukan demi terbebas dari tikus-tikus berdasi yang serakah, namun korupsi tetap merajalela. Miris, mayoritas koruptor adalah lulusan Perguruan tinggi.

  

Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan dan Cawapres nomor urut tiga, Mahfud MD mengungkapkan bahwa jumlah koruptor di Indonesia didominasi oleh lulusan perguruan tinggi.

"Dari total koruptor yang ditangkap KPK, itu 84 persen adalah lulusan perguruan tinggi," kata Mahfud saat berbicara di hadapan ribuan wisudawan Universitas Negeri Padang, Minggu (Kompas, 17/12/2023).


Mahfud menyebutkan, berdasarkan data dari KPK, ada sekitar 1.300 koruptor yang ditangkap dan dipenjara. Dari jumlah tersebut, 84 persen adalah lulusan perguruan tinggi. (jateng tribunnews)


Jika menelisik lebih dalam, banyaknya lulusan perguruan tinggi yang terkena kasus korupsi, sejatinya mencerminkan gagalnya sistem pendidikan yang diterapkan di negeri ini dalam membentuk generasi yang berkepribadian mulia atau kepribadian Islam. 


Seharusnya, pemimpin atau para pejabat bersifat amanah, jujur, bertanggung jawab dan mementingkan urusan rakyat. Namun nyatanya, hal tersebut justru dimanfaatkan untuk meraih keuntungan materi sebesar-besarnya. Hal ini, menunjukkan rendahnya kualitas pendidikan di perguruan tinggi. 


Apalagi kurikulumnya secara sistemik melahirkan generasi yang mampu menghasilkan pundi-pundi rupiah atau senantiasa merujuk pada dunia bisnis. Hal ini nyata dengan adanya program Knowledge Based Economic (KBE). Sederhananya, KBE diartikan sebagai ekonomi yang didasarkan pada pengetahuan. Dalam hal ini, dunia pendidikan sebagai sarana untuk meraih pengetahuan, harus mampu menggerakkan perekonomian.


Di sisi lain, para pejabat terpilih bukan karena profesionalitas dan integritas, namun karena besarnya modal yang ia keluarkan, akhirnya kekuasaan dijadikan jalan untuk meraih keuntungan sebanyak-banyaknya. Inilah celah yang membuat korupsi menjadi penyakit kronis dalam pemerintahan saat ini. 


Sungguh, penerapan sistem kapitalisme merupakan akar dari persoalan maraknya koruptor produk institusi pendidikan.


Berbeda dengan penerapan sistem di bawah naungan institusi Islam, yang menjadikan akidah islam sebagai asas kurikulum Pendidikan. Juga dalam bidang kehidupan yang lain, yang diamalkan dalam kehidupan sehari-hari, dan membangun kesadaran akan adanya pengawasan dari Allah swt. 


Pendidikan Islam yang diterapkan oleh Khilafah bertujuan untuk mencetak generasi yag berkepribadian Islam dengan pola pikir dan pola sikap yang juga Islam, Faqih Fiddin, menguasai ilmu Agama, sains dan teknologi serta kreatif dan inovatif dalam konstruksi teknologi dan memiliki jiwa kepemimpinan. 


Sistem Islam menjamin kesejahteraan setiap individu, yang akan menutup celah terjadinya korupsi. Setidaknya ada enam sebab budaya korupsi niscaya akan hilang dalam penerapan sistem Islam:


Pertama, dasar akidah Islam akan melahirkan kesadaran penuh bahwa dirinya tengah diawasi oleh Allah Taala. Penerapan akidah Islam di tengah umat akan menjadikan para politisi bertakwa dan senantiasa takut melakukan dosa. Inilah yang menjadi kontrol internal yang menyatu dalam diri pemimpin sehingga bisa  dirinya untuk korupsi.


Kedua, sistem politik islam sangat sederhana, tidak mahal. Kepemimpinan Islam bersifat tunggal, pengangkatan dan pencopotan pejabat negara menjadi kewenangan khalifah. Alhasil, tidak akan muncul persekongkolan mengembalikan modal dan keuntungan kepada cukong politik. Inilah yang mencegah adanya praktik korupsi.


Ketiga, politisi dan proses politik tidak bergantung kepada parpol. Peran parpol dalam Islam adalah fokus mendakwahkan Islam, amar makruf nahi mungkar dalam mengoreksi dan mengontrol penguasa. Jika seorang anggota partai sudah terpilih menjadi pejabat, ia harus melepaskan dirinya dari partai. Inilah yang mencegah jabatan menjadi sapi perah partai, sebagaimana jamak terjadi hari ini.


Keempat, seluruh struktur dalam sistem Islam berada dalam satu kepemimpinan khalifah. Sistem Islam tidak mengenal pembagian atau pemisahan kekuasaan, semua atas kontrol khalifah. Inilah yang menutup celah adanya konflik kelembagaan dan mafia anggaran.


Kelima, praktik korupsi yang mungkin terjadi akan diberantas dengan sanksi Islam dan dicegah agar6 tidak terjadi. Harta ghulul telah jelas, yaitu harta yang diambil atau ditilap di luar imbalan legal. Harta yang diperoleh karena faktor jabatan, tugas, posisi, kekuasaan, dan sebagainya. Sekalipun mereka menamakan hadiah, haram hukumnya diambil.

“Siapa yang kami pekerjakan atas satu pekerjaan dan kami tetapkan gajinya, apa yang diambil selain itu adalah ghulul.” (HR Abu Dawud dan Ibnu Khuzaimah).


Adapun untuk membuktikannya, bisa menggunakan pembuktian terbalik sebagaimana dilakukan oleh Khalifah Umar bin Khaththab. Khalifah Umar akan mencatat harta pejabat awal dan akhir masa jabatan. Jika ada kelebihan yang tidak wajar, pejabat tersebut wajib membuktikan perolehan hartanya secara legal. Jika tidak bisa dibuktikan, hartanya akan disita dan dimasukkan ke baitul maal.


Keenam, sanksi bagi pelaku akan memberikan efek pencegahan dan menjerakan. Hukum sanksi bagi koruptor berbentuk takzir, yaitu sanksi yang bentuk dan kadarnya diserahkan kepada ijtihad khalifah atau kadi (hakim). Bisa disita seperti dilakukan Khalifah Umar. Bisa juga dengan tasyhir (diekspose), dipenjara, hingga hukuman mati. Khalifah Umar bin Abdul Aziz menetapkan sanksi kepada koruptor dengan hukuman cambuk dan ditahan dalam waktu yang sangat lama.


Wallahu 'Alam Bish-Sowab

×
Berita Terbaru Update