Pesta Politik sebentar lagi akan dimulai. Pemilihan Umum ini akan diadakan pada tanggal 14 Februari 2024 mendatang. Para kontestan sudah mempersiapkan diri untuk menghadapi masa kampanye yang sudah dimulai. Berbagai cara dilakukan untuk merebut perhatian dan suara dari rakyat, mulai dari pendekatan kepada masyarakat kurang mampu, pencitraan di depan publik hingga melakukan Black Campaign.
Tak hanya media lokal, media asing pun ikut menyoroti pilpres kali ini seperti media Jepang,Nikkei Asia.
"Dengan Mentri Pertahanan Prabowo Subianto memperluas keunggulannya atas kedua pesaingnya, menurut jajak pendapat terbaru", tulis media tersebut. (29/11/2023)
Black Campaign atau kampanye hitam tidak jarang terjadi, seperti menyebarkan hoax dan berita bohong hingga mengandung unsur SARA. Black Campaign sering terjadi dimasa kampanye. Hal ini biasanya dilakukan oleh pendukung fanatik masing-masing kontestan, tujuannya adalah untuk menjatuhkan lawan dan memberikan citra buruk kepada lawan politik di depan masyarakat.
Hal ini pun mendapatkan perhatian dari Ketua Bawaslu Provinsi Jambi, Wein Arifin yang mengatakan bahwa Bawaslu sudah melakukan persiapan pengawasan pelaksanaan kampanye. Wein juga menghimbau dalam pelaksanaan kampanye ini untuk menghindari Black Campaign dengan menyebarkan berita hoax dan mengandung unsur SARA. Namun dalam pelaksanaan kampanye ini, Bawaslu mengingatkan agar peserta pemilu untuk mengikuti aturan yang berlaku dalam melakukan kampanye. Sesuai dengan UU 7/2017 dan PKPU 15/2023 tentang kampanye.
Di sistem sekuler saat ini berebut kekuasaan adalah hal yang lumrah, berbagai cara pun dilakukan untuk mendapatkan jabatan yang diinginkan bahkan menggunakan cara yang licik seperti membeli suara rakyat, hingga saling sikut menyikut dengan lawan politiknya. Banyaknya kecurangan yang terjadi menampakkan betapa kotornya pemilu dalam sistem demokrasi saat ini yang penuh dengan tipu daya dan intrik hanya untuk jabatan yang sementara.
Kepemimpinan adalah amanah yang akan dipertanggungjawabkan dihadapan Allah SWT. Bukan sesuatu yang diminta apalagi dikerjar dan diperebutkan, sebab kepemimpinan melahirkan kekuasaan yang gunanya untuk memudahkan dan melayani rakyat. Semakin tinggi jabatan harusnya semakin meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.
Islam sendiri sudah mengatur pemilihan seorang pemimpin, syarat menjadi seorang pemimpin harus mempunyai aqidah yang benar yaitu berlandaskan aqidah islam sebagai satu-satunya aqidah yang benar sehingga dalam menjalankan kewajibannya di penuhi kebaikan serta keberkahan dan interaksi dengan rakyat berjalan lancar.
Kaum Muslim dilarang keras untuk memilih pemimpin yang tidak mempunyai kepedulian dengan urusan-urusan agama atau seseorang yang menjadikan agama sebagai bahan permainan atau kepentingan tertentu karena pertanggungjawaban atas pengangkatan seorang pemimpin akan dikembalikan kepada siapa yang memilihnya. Memilih pemimpin yang baik dan benar sama pentingnya denga menjadi pemimpin yang baik dan benar.
Wallahu a'lam bishshowaab.
