Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Demokrasi Melahirkan Dinasti Politik

Monday, November 13, 2023 | Monday, November 13, 2023 WIB


Oleh : Sukey

Aktivis muslimah ngaji


Putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menyebut adanya pelanggaran etik yang dilakukan Ketua MK Anwar Usman dalam putusan MK nomor 90/PUU-XXI/2023 terkait batas usia capres dan cawapres. Bahkan MKMK mencopot Anwar Usman dari posisi Ketua MK dan dilarang ikut menyidangkan Pemilu 2024. 


Pengamat politik dari Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY) Ridho Al-Hamdi menilai keluarga Presiden Joko Widodo (Jokowi) sudah terlena dengan kekuasaan. Penilaian ini didasarkan pada tatapnya Gibran Rakabuming Raka, putra sulung Presiden Jokowi maju di Pilpres 2024 usai putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK). 


Sementara itu, Direktur Eksekutif Lingkar Madani, Ray Rangkuti mengatakan elektabilitas pasangan Capres Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming akan makin terpuruk setelah keluarnya vonis etik Anwar Usman. ‘Karpet merah’ yang diberikan ke Gibran memiliki dampak elektoral dan politis yang besar. Gibran, yang disebut representasi kesempatan anak muda di dunia politik, justru diserang isu dinasti politik yang hanya menguntungkan orang dalam keluarga Jokowi (metrojambi/08/11/2023).


Politik dinasti saat berkuasa dan untuk mempertahankan kekuasaannya memberlakukan aturan main tertutup atau close game. Banyak kasus di Indonesia, karena demokrasi elektoral hanya sekedar formalitas. Hal itu terjadi karena semua kekuatan politik dikendalikan, media massa dilemahkan, dan civil society dikooptasi. Politik dinasti juga menguasai sumber daya ekonomi dan bahkan koruptif.


Proses peralihan kekuasaan dengan adanya putra mahkota, atau kekuasaan diwariskan pada anggota keluarganya. politik dinasti merupakan salah satu cara agar penguasa status quo bisa terus berkuasa. Bila dirinya tidak memungkinkan berkuasa secara langsung, maka keluarganya yang diusung untuk menggantikan dirinya berkuasa. 


Bahaya putusan ini yang langsung terjadi, yakni penguasa menghalalkan segara cara untuk memuluskan keinginannya. Bila ada keinginan yang tidak sesuai dengan regulasi, regulasinya yang diubah. Jadi, mengubah negara hukum menjadi negara kekuasaan. Padahal, hukum dibuat untuk mengatur penguasa agar tidak berbuat sewenang-wenang. Agar penguasa tetap berada di jalur hukum untuk mengurus dan membela kepentingan rakyat banyak. 


Kalau penguasa dengan seenaknya mengubah hukum seperti itu, tentu kesewenang-wenangan lah yang terjadi. Alih-alih mengurus dan membela kepentingan rakyat banyak, yang terjadi justru sebaliknya. Demokrasi menampilkan wajah penguasa, lembaga negara, aparatur negara, semuanya petugas partai. Pastinya ada oligarki di balik parpol. Semua bisa dibeli termasuk konstitusi dan penjaga konstitusi


Politik dinasti bisa dipastikan tumbuh subur dalam politik demokrasi. Fakta bahwa dalam pergantian rezim di pusat maupun di daerah dari masa ke masa, banyak merepresentasikan wajah dinasti politik sulit terbantahkan. Dinasti politik akan establish ketika suatu rezim berhasil mempertahankan kekuasaannya dari satu periode ke periode elektoral berikutnya. 


Dalam demokrasi, patronasi biasa terjadi, sekalipun sistem ini sering diklaim sebagai sistem politik yang menonjolkan kesetaraan pada siapa pun. Mitosnya, rakyat jelata diberikan hak memenangkan kontestasi sebagai penguasa atau penentu kebijakan. Namun realitasnya, kesempatan untuk mengecap kekuasaan hanya diberikan pada person yang memiliki akses dan peluang besar untuk meraih posisi itu.


Keluarga penguasa dan politisi, baik karena ikatan darah ataupun perkawinan, jelas menerima privilege utama. Karena itu dinasti politik dapat ditemukan di mana pun, termasuk di negara full democracy yang konon demokrasinya mapan sehingga money politics-nya tak tampak jelas. Apalagi di negara yang masih harus dipantau perkembangan demokrasinya oleh Barat.


Ajang Pilkada yang seharusnya menjadi upaya untuk menyelamatkan nasib rakyat negeri ini juga telah bergeser ke arah politik kepentingan. Jargon dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat hanya menjadi pemanis buatan. Sejatinya yang ada hanya dari oligarki, oleh oligarki dan untuk oligarki.


Dalam pelaksanaanya demokrasi sendiri memiliki mesin politik yang khas dalam menjalankan roda pemerintahan. Sampai-sampai mesin politiknya sendiri dapat membabat habis apa yang dicita-citakan demokrasi. Terwujudnya keterwakilan rakyat hanya isapan jempol saja. Apalagi berharap rakyat sejahtera, sesuatu yang hingga saat ini tak kunjung dapat dibuktikan demokrasi.


Menilik apa yang sedang terjadi hari ini, rasanya persis seperti apa yang disabdakan baginda Rasulullah ﷺ 14 abad yang lalu. Kala itu beliau bersabda, “Akan datang pada manusia tahun-tahun yang penuh tipudaya. Pada tahun-tahun itu pendusta dibenarkan, orang jujur didustakan, pengkhianat dipercaya, orang terpercaya dianggap pengkhianat. Pada masa itu yang banyak berbicara adalah ruwaybidhah. 


Lalu ada yang bertanya, “Apa itu ruwaybidhah?” Rasul menjawab, “Yaitu orang dungu yang berbicara tentang urusan orang banyak“. Hadits shahih ini diriwayatkan oleh Ibu Majah, Rahiimahullaahu Ta’ala.

"Rauwaybidhah", nama yang Rasul sematkan untuk menggambarkan prototipe kepemimpinan seperti itu. Dicirikan oleh beliau sebagai kepemimpinan politik yang didominasi dan disetir oleh orang-orang dungu.


Sistem pemerintahan Islam menjadi sistem pemerintahan yang khas, unik, dan berbeda dengan sistem mana pun yang ada di dunia. Islam menempatkan kedaulatan di tangan syara’, as-siyadah li as-syar’i dan kekuasaan di tangan umat, as-sulthon lil ummat. Pemimpin bertakwa ialah pemimpin yang dekat dengan Tuhan, terhindar dari perbuatan dosa, memiliki sifat wara’ yang tidak terobsesi mengejar kepentingan dunia, dan dapat dipercaya memegang amanah kepemimpinan.


Dalam Islam, politik itu mulia dan agung, karena politik tak hanya berdimensi duniawiyah alias profan tapi juga ukhrawiyah. Dengan politik, negara dan penguasanya mengurus dan melindungi umat atau rakyat hingga mereka bisa merasakan kebahagiaan hidup sebagai manusia, sekaligus bisa memfungsikan dirinya sesuai dengan tujuan penciptaan. Yakni sebagai khalifah pembangun peradaban sekaligus penebar rahmat di muka bumi. Bukan sebagai pembuat kerusakan atau penebar laknat ke seluruh alam.


Khilafah berfungsi menerapkan syariat Islam secara kaffah di dalam negeri dan melancarkan politik luar negerinya berbasis dakwah dan jihad. Pengangkatan (in’iqad) Khalifah tidak dibatasi usia di bawah atau di atas 40 tahun, tidak pula dibatasi harus keluarga Khalifah sebelumnya atau bukan. Setiap orang berhak dicalonkan ataupun mencalonkan diri jadi khalifah selama memenuhi tujuh syarat in’iqad yakni lelaki, Muslim, berakal, baligh, merdeka, adil, dan mampu melaksanakan amanat khalifah.


Secara umum sistem pemerintahan Khilafah bersifat sentralistis, sedangkan sistem administrasinya bersifat desentralisasi. Sehingga kita pun mendapati sistem Khilafah juga mengadopsi sistem desentralisasi pada sebagiannya. Keunggulan sistem sentralistis dalam politik dan kekuasaan pada sistem khilafah di mana kewenangan kepala negara wajib tunduk di bawah ketentuan syariat, “ayat konstitusi” haram mengangkangi ayat suci Alquran, dan diangkatnya kepala daerah atas penunjukan kepala negara khilafah, menutup peluang munculnya raja-raja kecil di daerah.


Jelaslah sistem demokrasi adalah sistem yang lemah sejak konsepnya. Pelaksanaannya tentu lebih bobrok lagi. Sementara sistem Khilafah adalah sistem yang sahih sejak konsepnya. Jika ada titik-titik kelemahan dalam pelaksanaannya, semata karena negara Khilafah adalah negara manusiawi (daulah basyariyah) bukan negara malaikat.

Wallahu a’lam bishawab

No comments:

Post a Comment

×
Berita Terbaru Update