Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Aborsi dalam Pandangan Islam

Friday, November 24, 2023 | November 24, 2023 WIB Last Updated 2023-11-24T02:07:58Z

 


Oleh Siti Saadah 

Pendidik Generasi dan Aktivis Muslimah


Dikutip dari media online Jawapos.com - Kepolisian Resor Kota Besar Bandung membongkar penjualan obat ilegal untuk praktik aborsi. Di mana polisi mengamankan dua orang tersangka. Pengungkapan kasus aborsi ilegal yang dilakukan seseorang yang bukan dokter, tetapi mengatasnamakan dokter dan menjual obat-obatan terlarang yang seharusnya diperjualbelikan berdasarkan resep dokter.


Penangkapan SM yang berperan sebagai pengedar obat terlarang tersebut di akun Facebook. Selain menjadi penjual, tersangka SM mengakui turut serta membimbing para korban untuk menggunakan obat tersebut selain itu SM menawarkan jasa konsultasi untuk aborsi, sehingga banyak yang tergabung dalam grup tersebut, praktik ini sudah sejak 2021 dan yang ada di handphone nya dan sudah ada 20 korban ujar Kusworo Wibowo, Senin (23/10). Para tersangka terancam hukuman paling singkat lima tahun dan paling lama 12 tahun penjara dengan terjerat pasal 435 dan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang kesehatan.


Dengan kemajuan zaman dan teknologi, jual beli bisa dilakukan melalui online. Karena dalam transaksi online masyarakat dengan mudah mengakses dan membeli produk yang di inginkan, banyak penjual yang menjual produk secara bebas dan semua itu di salah fungsikan oleh sebagian oknum. Seperti obat Cytotec, yang seharusnya digunakan untuk obat lambung tetapi dijual dan dipergunakan untuk obat aborsi. Obat Cytotec merupakan obat keras yang tidak boleh diperjualbelikan secara bebas.


Di Indonesia, praktik aborsi masih ilegal. Hal ini hanya boleh dilakukan pada kondisi darurat medis, yang jika dilakukan bisa membahayakan ibu atau janin. Namun, penggunaan obat aborsi tanpa pengawasan dokter sangatlah berbahaya bahkan, pada beberapa kasus bisa fatal dan berujung pada hilangnya nyawa.


Saat ini, ada banyak produk aborsi yang dijual "gelap" atau tanpa resep dokter. Dan orang yang mengonsumsi obat aborsi tanpa pengawasan dokter tentu sangat berbahaya. Sebab dokter dan tenaga kesehatan yang bisa menentukan apakah obat-obatan tersebut aman dikonsumsi. Terlebih, penggunaan obat aborsi juga tidak menjamin pengguguran janin secara sempurna, pada beberapa kasus jika janin tidak digugurkan secara sempurna, sang ibu berisiko mengalami infeksi. Janin juga ada kemungkinan tetap tumbuh dengan kecacatan atau kelainan. Selain itu akan ada risiko rusaknya organ reproduksi yang bisa mempengaruhi kesuburan dan peluang hamil lagi.


Catatan yang menjadi permasalahan adalah terjadinya praktik aborsi ilegal yang terjadi karena pergaulan bebas yang berpotensi banyak terjadinya praktik aborsi. Selain itu perlunya pengawasan dari masyarakat dan juga aturan yang tegas dari penerintah. Apalagi, praktik aborsi ilegal pun masih marak terjadi karena masih banyaknya perempuan korban pelecehan asusila. Maka seharusnya dibuat aturan pelaksanaan yang lebih jelas, tentu itu melalui proses dari pihak keluarga, pihak kedokteran, tokoh masyarakat kalau ingin melakukan aborsi, jadi tidak semua aborsi bisa dilakukan.


Melakukan aborsi adalah suatu tindakan kejahatan pembunuhan yang diharamkan Islam. Namun, sesuatu yang haram itu boleh dilakukan dalam kondisi darurat. Melakukan aborsi dan mengupayakan penyelamatan kehidupan jiwa ibu. Menyelamatkan kehidupan adalah sesuatu yang diserukan oleh ajaran Islam, sesuai firman Allah Swt., "Barang siapa yang memelihara kehidupan seorang manusia, maka seolah-olah dia telah memelihara kehidupan manusia semuanya." (Al Maidah-32). Di samping itu aborsi dalam kondisi seperti ini termasuk pula upaya pengobatan, sedangkan Rasulullah saw. telah memerintahkan umatnya untuk berobat.


Sedangkan kaidah fikih dalam masalah ini menyebutkan: "Jika berkumpul dua mudarat (bahaya) dalam suatu hukum, maka dipilih yang paling ringan mudaratnya." Berdasarkan kaidah ini, seorang wanita dibolehkan menggugurkan kandungannya jika keberadaan kandungan itu akan mengancam hidupnya, meskipun ini harus membunuh janinnya.


Dalam Islam dikenal prinsip al-ahamm wa al-muhimm (yang lebih penting dan lebih penting). Dalam kasus ini dapat diartikan "pengbilan yang lebih kecil buruknya dari dua keburukan."


Menggugurkan kandungan adalah suatu kerusakan atau akibat buruk yang menimpa seseorang (kelompok) karena perbuatan atau tindakan pelanggaran hukum (mafsadat), begitu pula dengan hilangnya nyawa sang ibu jika tetap mempertahankan kandungan juga termasuk mafsadat. Namun, menggugurkan kandungan janin itu lebih ringan mudaratnya dari pada menghilangkan nyawa ibunya, atau membiarkan nyawa ibunya terancam dengan keberadaan janin tersebut.


Wallahualam bissawab

×
Berita Terbaru Update