Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Larangan Jualan di Tik ToK, Tepatkah?

Wednesday, September 20, 2023 | Wednesday, September 20, 2023 WIB


Oleh : Iria Trisna

(Aktivis Muslimah Deli Serdang)

 

Beberapa Pejabat Pemerintah dalam Minggu terakhir menyerukan agar media sosial dan e-commerce dipisahkan dan menuding aplikasi media sosial seperti Tik Tok atas apa yang mereka sebut sebagai praktek monopoli yang mengancam bisnis lokal dan usaha kecil. Pemerintah Indonesia berencana melarang transaksi jual beli barang di Media Sosial berdasarkan pada regulasi perdagangan terbaru, menurut Wakil Menteri Perdagangan Jerry Sambuaga dalam rapat dengar pendapat di parlemen pada Selasa(12/06).

 

Larangan ini tak hanya di Indonesia saja. Namun ada beberapa Negara yang telah melakukan penolakan platform sosial media itu untuk menjalankan bisnis secara bersamaan.

 

India dan Amerika Serikat berani menolak dan melarang Tik Tok menjalankan bisnis media sosial dan e- commerce secara bersama. Sementara, di Indonesia Tik Tok bisa menjalankan bisnis keduanya secara bersamaan," ujar Menteri Koperasi dan UKM (Menkop UKM), Teten Masduk dalam keterangannya.


 

Di masa saat ini, masa dimana kita bisa melihat masa serba digital dimana-mana kegiatan sehari-hari kita baik itu pekerjaan kegiatan rumah tangga, kegiatan belajar dan lain sebagainya, telah dipermudah dengan adanya teknologi dan internet. Teknologi dan internet menjadi salah satu kebutuhan bagi masyarakat dalam mempermudah segala urusan manusia. Tidak hanya mempermudah teknologi internet juga berperan penting dibidang pekerjaan dan usaha. Salah satu usaha yang dapat dilakukan masyarakat dalam hal ini salah satu contohnya yaitu jual beli online.

 

Perkembangan Teknologi yang semakin canggih, mudah, beragam membuat perubahan pada perilaku masyarakat terutama dalam kegiatan berbelanja. Pada saat ini,  media sosial menjadi platform yang sangat digemari oleh masyarakat dikarenakan sangat mudahnya melakukan transaksi jual beli.

 

Bahkan sejak pandemi Covid-19 melakukan Jual Beli online menjadi kebiasaan baru. Sistem ini dipilih lantaran dinilai lebih aman dan memiliki pilihan beragam. Masyarakat juga lebih leluasa memilih barang apa yang ingin dibeli, tidak hanya dari produsen dalam negeri tetapi juga luar negeri.

 

Selain karena cara transaksinya yang mudah, dalam jual beli online justru sering kali menawarkan berbagai promo yang tentunya menarik minat masyarakat. Dengan hanyaa menggunakan media elektronik, kita dapat mudah membeli dan mencari kebutuhannya.

 

Faktanya sebagian dapat merasakan keuntungannya, dengan adanya jual-beli online salah satunya yaitu melalui aplikasi Tik Tok.

 

Jual-beli online saat ini menjadi transaksi yang marak dilakukan. Praktek jualbeli memang diperbolehkan dalam Islam, bahkan Rasulullah Saw pun dikenal sebagai seorang pedagang jujur dan sukses. 

 

Dalam sebuah hadits dari Abu Sa'id, dari Rasulullah Saw bersabda:" Pedagang yang jujur dan terpercaya bersama para Nabi, orang-orang yang jujur dan syuhada(HR.Tirmidzi).

 

Seiring perkembangan zaman, terjadi perubahan tekhnik jualbeli. Kini banyak platform yang menawarkan sistem jual-beli online. Penjual dan Pembeli bisa saling berinteraksi lewat bantuan teknologi informasi dan sambungan internet, maka apa pandangan Islam pada praktik jual beli online?


- Hukum Jual-beli Online

 

Berdasarkan kutipan buku fiqih jual- beli oleh Ahmad Sarwat, Lc.MA dijelaskan bahwa jual-beli adalah perkara Muamalat yang hukumnya bisa berbeda, tergantung dari sejauhmana terjadinya pelanggaran syariah. 

 

Jualbeli secara asalnya merupakan hal yang hukumnya Mubah atau dibolehkan, yaitu apabila dengan keridhaan dari kedua belah pihak.

 

Namun hukum kehalalan jual-beli ini akan berubah menjadi haram bila terjadi hal- hal tertentu, misalnya apabila jualbeli itu dilarang oleh Rasulullah atau yang maknanya termasuk yang dilarang syariat.

 

Setiap Muslim yang berbisnis harus memperhatikan aturan hukum Islam ketika melakukan aktivitas jual-beli, termasuk jika berbisnis online, ini dikarenakan tujuan bisnis  dalam Islam selain mencari keuntungan materi, juga untuk mendapatkan keberkahan dari harta (materi) yang diperoleh. Maka secara garis besar, dapat ditarik kesimpulan bahwa jual-beli secara online diperbolehkan dan tetap melakukan syarat-syarat dan rukun jual beli yang telah diatur dalam Syariah Islam.

 

Begitu juga dalam meraih kemakmuran Islam mewajibkan manusia bekerja sesuai kemampuan dan keahlian. Dalam bekerja Islam memberikan rambu- rambu ini sebagai standar operasional Prosedur, di samping sebagai ujian bagi manusia juga untuk menjaga substansi nilai-nilai dan manfaat yang akan diperoleh dalam setiap aktivitas pekerjaan. Dalam Suariah sesuatu yang diperintahkan atau dibolehkan akan memberikan maslahat bagi manusia dan sebaliknya apa yang dilarang Syariah akan memberikan Mudharat bagi manusia dan lingkungannya. Selain itu Syariah Islam juga mendorong pengembangan bisnis, inovasi produk, model Pemasaran sesuai perkembangan dunia bisnis baik lokal maupun global untuk mencapai tujuan bisnis yaitu kesejahteraan dan kemakmuran. Dalam hal ini Islam memberi ruang untuk perkembangan  teknologi agar memudahkan hidup manusia selama tidak bertentangan dengan hukum syara. Semua ketetapan Syariah Islam itu tentu untuk mengatur kehidupan manusia dan mengatasi berbagai problem mereka. Allah SWT menjamin semua persoalan manusia ada solusinya didalam Islam, sebabnya Allah telah  menurunkan Alquran sebagai penjelasan atas segala sesuatu.


" Dan ingatlah pada hari ketika kami bangkitkan pada setiap umat seorang saksi atas mereka dari mereka sendiri, dan kami datangkan engkau Muhammad menjadi saksi atas mereka. Dan kami turunkan Alquran kepadamu untuk menjelaskan segala urusan, sebagai petunjuk, serta Rahmat dan kabar gembira bagi orang yang berserah diri [QSAn-Nahl:89].


 Dengan demikian Syariah Islam merupakan solusi Dinamis dan terbaik untuk segala problem kehidupan manusia. Syariah Islam pastinya  akan membawa rahmat, yakni mendatangkan kemaslahahatan dan mencegah mafsadat bagi manusia.


 Hanya saja, hal itu tidak akan menjadi riil dan faktual, kecuali jika Syariah Islam diterapkan secara nyata dan secara Kaffah, maka dari itu kita semua harus bergegas dan bersegera mewujudkan penerapan Islam dan Syariahnya yaitu dalam bingkai Daulah Khilafah Islamiyah. Wallahua'lam bi shawab.[ ]

No comments:

Post a Comment

×
Berita Terbaru Update