![]() |
| Oleh: Farihan_almajriti |
“Judiiii…”, seperti itulah penggalan kata dari lirik lagu sang raja dangdut, Roma Irama. Saat ini, judi tidak hanya bisa dilakukan secara tatap muka saja, judi melalui situs online/daring pun bisa dilakukan. Artinya, main judi bisa dilakukan tanpa datang ke tempat perjudian. Hanya bermodal smartphone, data internet, dan e-money.
Mirisnya, yang berjudi tidak hanya yang punya banyak duit, bahkan warga dengan penghasilan seratus ribu per hari hingga anak SD yang tanpa penghasilan pun ikut bermain. Bahkan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkap bahwa terdapat transaksi online sebesar 81 Triliun untuk transaksi judi. Sehingga Kepala Biro PPATK mendorong untuk peningkatan literasi, misalnya dengan pendidikan keluarga sehingga tak makin banyak warga yang ikut judi online (Judol), apalagi kalangan anak dibawah umur (CNNIndonesia,26/08/2023).
Kominfo mengklaim telah memblokir 5000 situs judi online yang menyusup ke situs pemerintahan sejak tahun lalu. Selain memperingatkan, Kominfo juga memberi salah satu rekomendasi utama kepada pengendali sistem elektronik publik situs-situs pemerintah untuk melakukan penetration test, tes penetrasi untuk menemukan kerentanan keamanan sebuah situs secara rutin (Tirto, 26/08/2023). Yang menjadi pertanyaan, apakah cukup dengan memperingatkan pengendali situs pemerintah dan memblokir situs judi online? Sedangkan dalam waktu yang sama situs judi online bak mati satu tumbuh seribu. Apakah cukup dengan meningkatkan literasi dengan pendidikan keluarga?
Semakin mengkhawatirkan. Merebak ke segala penjuru: usia, pekerjaan, gender, negara, dll. Judi online yang tampilannya sudah berkamuflase dalam bentuk game yang menarik, menambah daftar penyebab tumbuh suburnya judi online ini. Bahkan karena tampilannya seperti game, banyak yang mewajarkan dan menganggap bahwa hal tersebut bukanlah sesuatu yang berbahaya sehingga banyak penggunanya dari kalangan anak dan remaja. Kondisi ini tidak wajar bahkan darurat berada di tengah-tengah masyarakat. Bagaimana tidak, jika di usia anak-anak saja sudah biasa berjudi maka jika ia sampai 50 tahun ke depan terbiasa melakukan hal demikian jelas berbahaya. Parahnya lagi, hanya akan menguntungkan pebisnis-pebisnis judi online tersebut.
Salah memotret akar masalah, masyarakat terkadang ada yang terpaksa melakukan judi online walaupun penghasilannya hanya seratus ribu perhari, dengan alasan kurang mampu secara ekonomi. Bahkan, karena berpenghasilan rendah itulah mereka mengambil jalan pintas bagaimana menghasilkan uang untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari dengan jalan cepat modal dikit tanpa ribet. Legalnya bisnis judi online di berbagai negara dan mudah diakses juga menambah daftar faktor yang menyebabkan tingginya permintaan judi online di masyarakat. Makin bertambahlah korban judi online. Bukannya untung, malah buntung.
Inilah potret kehidupan masyarakat saat ini, karena faktor ekonomi rela melakukan tindakan haram demi memenuhi kehidupan sehari-hari. Banyak rakyat miskin main judi online demi mendapatkan harta dengan cara instan. Pemerintah hanya mengatakan kerugian dari sisi materi (uang), dan sebatas melakukan pemblokiran, memperingatkan pengendali situs pemerintah, serta menyarankan untuk meningkatkan literasi masyarakat. Apakah bisa menyelesaikan masalah secara tuntas? Tentu saja tidak tuntas menyelesaikan masalah dalam sistem demokrasi kapitalisme.
Bagaimana keberkahan bisa turun ke suatu negeri jika kemaksiatan semakin masif terjadi? Kondisi ini sebagai cerminan buruknya sistem ekonomi dan pendidikan yang gagal mensejahterakan dan membina rakyat. Berbeda dengan sistem ekonomi dan pendidikan yang berlaku dalam negara yang menerapkan sistem Islam sebagai solusinya. Dimana negara menjamin kebutuhan sandang, pangan dan papan masyarakat serta menjamin sistem pendidikan yang dilakukan berdasarkan syariat serta halal dan haram, bukan berdasarkan untung rugi seperti konsep sistem Kapitalisme. Karena, dalam sistem Pemerintahan Islam, negara adalah pelayan umat yang menjamin kesejahteraan ekonomi dan pendidikan rakyatnya. Sehingga masyarakat tidak lagi melakukan kegiatan judi online. Maka dari itu, ada beberapa solusi yang harus ditempuh negara untuk menyelesaikan judi online: (1) membina masyarakat, termasuk anak, dengan pemikiran yang benar bahwa judi online merupakan perbuatan haram. Bukan hanya merugikan manusia, tetapi juga dilarang agama (Islam); (2) melakukan rehabilitasi pada anak yang kecanduan dengan mengarahkan dan membimbing mereka agar tidak kembali terpengaruh dengan judi online. Selain peran orang tua, masyarakat dan negara juga bertanggungjawab melakukan pengawasan; (3) negara bertindak tegas kepada bandar, pemain, maupun pembuat situs-situs judi online. Juga memberikan sanksi yang memberikan efek jera hingga mereka tidak lagi punya celah untuk mengakses judi, baik offline maupun online (Muslimahnews, 14/08/2023).
Islam mengharamkan perjudian. Karena itu, negara dengan sistem Islam tidak mungkin menyediakan fasilitas untuk keharaman. Islam memiliki solusi tuntas untuk mencegah terjadinya judi online. Allah bahkan dengan tegas mengharamkan judi, dalam firman-Nya:
“Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya khamr, judi, berkorban untuk berhala, mengundi nasib dengan panah adalah perbuatan keji termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan.” (TQS. Al-Maidah:90).
Wallahu a’lam.

No comments:
Post a Comment