Pol PP Panggil Pemilik Sejumlah Warung Penjual Minol Yang Buka Di Malam Bulan Ramadan

PADANG - Pemilik sejumlah warung penjual minol yang buka di malam bulan Ramadan di panggil Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP, beserta sejumlah botol berisi minuman ber alkohol golongan B juga turut di sita petugas pada, Kamis ( 30/3/23) dini hari.

Operasi yang digelar Satpol PP Padang serta di back Up Tim SK4 ini menyasar sejumlah lokasi warung yang mejual minol tanpa izin. 

Mursalim Kasat Satpol PP Padang mengatakan, bahwa personilnya melaksanakan tugas sesuai dengan Peraturan Daerah (PERDA) Kota Padang No. 8 Tahun 2012. tetang Pengawasan, Pengendalian dan Pelarangan Minuman Beralkohol beredar, operasi ini juga dalam rangka menjaga dan menghargai umat muslim yang menjalankan ibadah selama bulan ramadhan. 

"Betul kita menertibkan warung penjualan minuman ber alkohol, selain memanggil pemilik, sepuluh botol minuman ber alkohol golongan B tersebut juga kita amankan sebagai barang bukti," Ungkap Mursalim.

Penertiban ini, di pimpin langsung Kabid P3D, Rio Ebu Pratama, selain warung penjual minuman ber alkohol, petugas juga periksa, sejumlah restoran yang dilaporkan warga terkait adanya aktifitas live musik juga diberi peringatan keras, karena pemilik diduga tidak mengindahkan surat edaran Walikota Padang terkait aturan operasional selama bulan ramadhan.

Hal ini dilakukan tim gabungan, dalam upaya menjaga kerukunan serta upaya menciptakan ketertiban dan ketentrama masyarakat. 

Mursalim, selaku Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Padang menghimbau, kepada pelaku usaha agar selalu mematuhi surat edaran Walikota Padang dalam upaya untuk menghargai umat muslim dalam menjalankan ibadah selama bulan ramadhan.

"Mari kita menghargai dan menghormati  bulan Ramadhan sebagai bulan yang bagi kita umat muslim adalah bulan yang suci untuk kita beribadah dengan beribu-ribu pahala,"t

utup Mursalim.

Post a Comment

Previous Post Next Post