Pemberantasan Miras Bukan Hanya Sekedar Loyalitas


Oleh: Marlia, S.Pd.

Minuman keras adalah salah satu minuman yg mengundang segala jenis kejahatan bagi kaum muslimin, karena bisa membuat hilang kesadaran. 

Bahkn mayoritas muslim sekalipun marak ditemukan kejahatan yang dilakukan akibat minuman beralkohol ini. Berbagai upaya dilakukan Pemerintah dan aparat keamanan untuk memberantas minuman keras menjelang bulan suci Ramadhan. 

Dimana Polresta Kendari Provinsi Sulawesi Tenggara menyita 95 Liter minuman keras tradisional saat patroli gabung di wilayah hukum Polresta setempat. Selain itu juga kepolisian menyita minuman keras tak berizin sebanyak 30 botol diseputaran Kecamatan Kadia (Sultra.antaranews.com, 19/2/2023)

Hal serupa dilakukan oleh Kepolisian Resort Situbondo, Jawa Timur akan terus mengencarkan Razia minuman keras dalam operasi penyakit masyarakat menjelang Bulan Suci Ramadhan 1444 Hijriah. 
Pada Sabtu (25/2) Malam, petugas merazia warung-Warung di Desa Kibunsari, Kecamatan Paranukan yang ditengarai menjual bebas berbagai jenis minuman keras. Namun, hasilnya menurut AKP Sudpendi, Polisi berhasil mengamankan puluhan botol minuman keras berbagai jenis, baik di warung dan Rumah Warga di Kecamatan Panurukan. Hasil Razia mengamankan 20 botol minuman keras berbagai merk diantaranya Anggur Merah, Bir Singaraja dan lain lain (Jatim.antaranews.com, 26/2/2023).

Demikian pula yang terjadi dikota Malang, Polresta melaksanakan salah satu kegiatan rutinyang ditingkatkan berupa penindakan terhadap penjualan minuman Alkohol. 

Pasalnya menjelang Ramadhan situasi masyarakat yang kondusif, kaka dari itu Polresta Malang kota mengamankan minuman Alkohol, dalam patroli tersebut didapati salah satu kios yang menjual minuman beralkohol tanpa izin dengan pemilik nya AJP(Laki-laki yang berasal dari kecamatan Gedangan Kabupaten Malang). 

/ Razia Bukan Solusi Menghentikan Peredaran Miras /

Razia minuman keras dalam menghadapi bulan suci ramadhan jelas menguatkan dan membuktikan sekularisme di negeri ini. 

Minuman haram ini hanya ditertibkan saat menjelang ramadhan saja, itupun hanya dibeberapa tempat saja seperti  warung, rumahan, dan kios yang dianggap tidak mendapatkan izin untuk menjual minuman keras dengan sasaran minuman keras ilegal. Sementara keberadaan pabrik minuman keras dan penjualannya yang mendapatkan izin dibolehkan di negeri ini, sangat miris sekali aturan sekularisme di negeri ini. 

Dalam Undang-undang yang mengatur minuman keras juga menunjukkan kebolehan menjual minuman keras ditempat tertentu sesuai aturan undang-undang. 

Dalam sistem sekularisme, yang memisahkan agama dari kehidupan, minuman keras akan tetap terus diizinkan beredar, meskipun dengan embel-embel dibatasi dan diawasi. Pasalnya dalam sistem sekularisme aturan agama dan syariat dicampakkan, pembuatan aturan diserahkan pada manusia melalui Demokrasi. 

Sementara Demokrasi adalah sistem politik Ideologi Kapitalisme yang tolak ukurnya kapitalisme dalam segala hal termasuk pembuatan hukum dan pengaturan urusan masyarakat adalah keuntungan dan manfaat, terutama manfaat ekonomi. 

Oleh karena itu, selama sistem kapitalisme sekuler tetap diadopsi dan diterapkan maka selama itu aturan Islam akan diabaikan dan Masyarakat terus terancam dengan minuman keras dari segala kemudharatanya. Upaya pemberantasan minuman keras ini yang dilakukan pemerintah tidak akan pernah tuntas. 

Karena, bisnis minuman keras ini dipandang sangat menguntungkan. Inilah wilayah kapitalisme, segalah sesuatu yang mendatangkan manfaat akan terus diproduksi, meskipun haram dan membahayakan kesehatan dan menimbulkan masalah sosial. 


/ Solusi Islam Berantas Miras/

Islam memperingatkan bahwa minuman keras banyak mendatangkan kemudharatan. Dimana Syaikh Ali Ash-shubuni dalam Tafsir ayat Al-Ahkam min Al-Qur'an mengatakan bahwa tidak pernah disebutkan sebab keharaman sesuatu melainkan dengan singkatan. 

Namun, pengharaman khamar disebut secara terang-terangan dan rinci. Allah SWT menyebut khamar dan judi bisa menyebabkan permusuhan dan kebencian antara orang yang beriman untuk memalingkan orang Mukmin dari mengingat Allah dan melalaikan shalat. Allah SWT mensifati Judi dan Khamar dengan rijsun(kotor), perbuatan syetan dan sebagainya. 

Semua ini mengisyaratkan dampak buruk minuman keras. Islam telah melarang total semua hal yang terkait dengan minuman keras (khamar) mulai dari pabrik, produsen minuman keras, distributor, penjual, hingga yang konsumen. Rasulullah SAW bersabda "dari Anas R.A berkata, Rasulullah SAW bersabda' telah melaknat terkait Khamar, sepuluh golongan pemerasnya, yang minta diperaskan peminumnya, pengantarnya yang diantarkan khamar, penuangnya, penjual nya, yang menikmati harganya pembeli, dan yang minta dibelikan. (HR.At-Thirmidsi) 

Islam menetapkan sanksi hukuman bagi orang yang meminum minuman keras berupa cambukan 40 kali atau 80 kali. Dan untuk pihak selain yang meminum Khamar, maka sanksinya berupa sanksi Ta'zir, bentuk dan kadar sanksi diserahkan pada kepala Negara atau Qodhi sesuai ketentuan syariat. 

Sanksi dalam Islam tegas, harus memberikan efek jera dan akan menjadi penebus dosa bagi pelakunya produsen dan pengedar Khamar selayaknya dijatuhi sanksi lebih keras daripada peminum khamar, pasalnya mereka menimbulkan bahaya yang lebih besar dan lebih luas pada masyarakat. 

Karena itu, miras harus dilarang total dan hal itu akan terealisasi jika syariat Islam diterapkan secara Kaffa dalam institusi negara Islam. Wallahu 'alam bishowab[]

Post a Comment

Previous Post Next Post