Dikutip dari detiknews.com, Polres Klaten menangkap Lestari Ningsih alias Lia (29) karena berbisnis jual-beli bayi. Tersangka mengaku motifnya mencari keuntungan. Adanya Kabar praktek jual beli bayi yang terjadi di klaten bukanlah merupakan kasus yang baru di indonesia. Ragam kasus yang serupa dan belum bisa memadamkan aktivitas tersebut hingga saat ini. Saat ini, untuk meraih apapun maka segala sesuatu bisa dijual, termasuk bayi. Inilah realitas yang terjadi dalam sistem kapitalisme.
Adanya fakta hukum negara melarangan aktivitas tersebut, seperti yang tertuang dalam Pasal 59 ayat (2) huruf h Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ternyata tak mampu mencegah dan menjerakan masyarakat. Kasus seperti ini senantiasa berulang. Padahal negara menganggap bayi merupakan anak yang harus diberikan perlindungan khusus oleh pemerintah, pemerintah daerah, dan lembaga negara lainnya, dari korban penculikan, penjualan, dan/atau perdagangan.
Himpitan ekonomi dan lemahnya keimanan pada diri individu masyarakat, yang meniscayakan seseorang melakukan segala hal untuk mendapatkan materi dan keuntungan sebesar-besarnya tanpa mempertimbangkan halal-haram. Apalagi di tengah gempuran gaya hidup hedon atau serba bebas yang diaruskan dalam sistem ini, menjadikan masyarakat sulit membedakan antara kebutuhan dan keinginan. Masyarakat saat ini cenderung memprioritaskan eksistensi dirinya di tengah-tengah masyarakat.
*Problem Pengangguran*
Adanya fakta sulitnya mencari pekerjaan untuk bisa bertahan hidup, masih menjadi persoalan dalam sistem ini. Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) melaporkan angka pengangguran Indonesia meningkat 2 juta orang. yang sebelumnya berjumlah 8,40 juta orang pada Februari 2022. Menjadi naik sebesar 8,42 juta orang pada periode Agustus 2022. Dan tatkala memasuki Awal tahun 2023pun, angka pengangguran meningkat dengan adanya PHK masal di beberapa tempat.
Tentunya dari data ini, banyak sekali pengangguran yang belum teratasi dan menjadi problem tersendiri. Dan tentunya Kepala keluarga yaitu laki-laki, masih banyak yang pengangguran. Dan ini berakibat pada perempuan bisa istri atau ibu, ikut terjun membantu memenuhi nafkah keluarga mereka.
Skill yang tidak mumpuni tak jarang membuat mereka berpikir menjadi buruh/Asisten Rumah Tangga yang penuh risiko atau menyeret mereka untuk melakukan tindak kriminal sebagaimana pada kasus jual beli bayi ini. Ditambah lagi, karena himpitan ekonomi, maka ditemukan banyak adanya Potret keluarga yang menganggap tak mampu mengurus bayinya. Sehingga mereka mencari orang yang mau mengasuh bayinya. Dan hal ini disambut pula oleh pihat-pihak yang senantiasa menghalalkan segala cara untuk meraih pendapatan yang besar, seperti kasus penjualan bayi ini.
Inilah kondisi masyarakat sekarang, dimana mereka sangat lemah dari aspek keimanannya karena tidak teredukasi dengan Islam, sehingga minim pemahamannya tentang bagaimana islam mengatur kehidupan mereka. Semua ini akibat tergerus oleh paham sekularisme yaitu sebuah paham yang menganggap wajib adanya memisahkan agama dari ranah kehidupan, dan ini berakibat fatal yang menjadikan masyarakat rentan tergelincir ke jurang kemaksiatan. Ditambah lagi Negara sendiri saat ini, tidak memanfaatkan pendidikan yang ada untuk membentuk pemahaman Islam yang kokoh dalam diri masyarakat. Pemahaman-pemahaman yang diberikan ke dalam diri masyarakat bermuara pada paham yang berasal dari barat dan bertentangan dengan Islam. Kurikulumnya pun berbasis sekuler atau bebas. Kemaksiatan pun tak terelakkan, termasuk dalam mencari nafkah.
*Aturan Paripurna*
Berbeda dengan kondisi di mana Islam kaffah diterapkan secara sempurna dalam bingkai negara Khilafah. Negara dengan di topang oleh kekuatan sistem ekonomi Islam-nya, akan senantiasa menyediaan lapangan pekerjaan yang luas dan negara akan menjamin para laki-laki untuk mampu menafkahi keluarganya, sehingga tidak ada alasan kemaksiatan karena faktor kemiskinan.
Jaminan lapangan kerja yang luas ini didapatkan dengan pengelolaan sumber daya alam secara mandiri sehingga dibutuhkan banyak sekali tenaga kerja ahli dan teknisi. Hal ini berbeda dengan kondisi saat ini, yangmana SDA saat ini lebih suka ditawarkan kepada Insvestor asing dengan dalih pertumbuhan ekonomi dalam negeri.
Dengan jaminan kepengurusan lapangan pekerjaan oleh negara, maka para pencari nafkah baik kepala keluarga ataupun bukan, mereka tidak harus menempuh jalan haram untuk mendapatkan uang. Negarapun akan membentuk masyarakat yang islami, yakni masyarakat yang akan menjalankan fungsi kontrol sosial. Mereka menjaga budaya amar makruf nahi mungkar, saling fastabiqul kahirat untuk menggapai ridha Allah swt dan saling membantu dalam kehidupan bermasyarakat.
Upaya dalam membentuk masyarakat seperti ini, maka negara akan menerapkan sistem pendidikan Islam. Sistem pendidikan Islam inilah yang bertujuan membentuk kepribadian Islam dalam diri masyarakat. Muara Outputnya adalah masyarakat yang memiliki pola pikir dan pola sikap Islam. Sehingga segala aktivitasnya sejalan dengan aturannya Sang Penciptanya, yaitu Allah swt. Untuk mayarakat non-muslimpun, mereka akan senantiasa tersejahterahkan dengan segala aturan Islam. Dan Islampun tak akan mengatur wilayah ibadah mereka, sehingga mereka tetap bebasmenjalankan keyakinannya masing-masing.
Jika dalam kondisi kepengaturan negara dalam melayani masyarakatnya seperti ini masih saja ada kasus penjualan bayi, maka negara akan memberikan sanksi tegas berupa takzir, yaitu hukuman yang ditetapkan oleh khalifah atau bisa pula seorang qadhi/hakim, yang berfungsi sebagai zawajir (pencegahan) dan jawabir (penebus dosa). Inilah keistimewaan yang tidak akan kita temui di luar daripada hukum Islam. Dimana hukum yang akan diberlakukan pasti memiliki dua fungsi tersebut.
Inilah gambaran pengaturan rakyat dalam Islam. Seorang kepala negara (Khalifah) bertanggung jawab penuh atas segala kebutuhan rakyatnya, dari mulai keperluan sandang, pangan, dan papan, serta pelayanan kesehatan, pendidikan dan keamanan. Hal ini karena seorang pemimpin adalah perisai (pelindung) bagi rakyatnya. Ia paham bahwa semua perbuatannya akan dimintai pertanggungjawaban di akhirat kelak. Sehingga seorang khalifah akan bersungguh-sungguh dan amanah dalam mengemban tugasnya.
Rasulullah saw. bersabda, “Imam adalah raa'in atau penggembala dan ia bertanggung jawab atas rakyatnya.” (HR Bukhari).
Begitulah indahnya kehidupan dalam naungan Islam yang harus sama-sama kita perjuangkan sebagai bentuk ketaatan kita dalam menggapai rida Allah, agar semua itu bisa segera terwujud dengan ijin Allah Swt.
Wallahu’alam bi ash showwab

No comments:
Post a Comment