Ibu Peduli Negeri
Belakangan publik dikejutkan karena banyaknya informasi terkait maraknya pengajuan dispensasi perkawinan karena "kecelakaan". Sepanjang tahun 2022 Pengadilan Agama Kabupaten Ponorogo mencatat ada 198 permohonan. Delapan permohonan tertolak karena tidak ada unsur mendesak. (Kompas.com)
Ratusan anak di Kabupaten Indramayu juga terpaksa menikah dini lantaran sudah hamil terlebih dulu. Data dari Pengadilan Agama Kabupaten Indramayu pada 2022 terdapat 572 perkara pengajuan dispensasi nikah. Meski angka ini mengalami penurunan dibanding tahun 2021, namun ini adalah sebuah keprihatinan.
Banyaknya kasus permohonan dispensasi nikah lantaran calon pengantin masih anak di bawah umur berusia 19 tahun.
Sesuai Undang-Undang Nomor 1/1974, diubah dengan UU Nomor 16/2019 tentang pernikahan disebutkan batas minimal usia adalah 19 tahun. Jika usia kurang dari 19 tahun, maka harus mendapat putusan dispensasi nikah yang dikeluarkan oleh Pengadilan Agama.
Banyaknya dispensasi perkawinan karena kehamilan di luar nikah di kalangan pelajar terjadi di banyak kota. Dilansir oleh Sindonews.com, 11/02/2022 kota Yogyakarta, Tangerang Selatan dan Madiun adalah kota dengan angka kehamilan remaja/pelajarnya paling tinggi.
*Penyebab Maraknya Dispensasi Perkawinan*
Maraknya dispensasi perkawinan akibat kehamilan di luar nikah dipicu banyak faktor terutama sistem pergaulan yang rusak. Berdasarkan hasil survei Komnas Perlindungan Anak terdapat 93,8 persen dari 4.700 siswi SMP/SMA di Depok Jawa Barat mengaku telah berhubungan seksual di luar nikah. 97 persen mereka mengaku pernah menonton pornografi.
Ketika kehamilan yang tidak diinginkan terjadi akibat pergaulan yang rusak solusi yang diambil adalah aborsi atau mengajukan dispensasi nikah. BKKBN tahun 2021 mendata dari jumlah penduduk remaja/pelajar (usia 14-19 tahun) terdapat 19,6 persen kasus kehamilan tidak diinginkan (KTD). Sekitar 20 persen remaja/ pelajar melakukan aborsi.
Wakil Ketua Umum MUI Anwar Abbas mengatakan fenomena hamil di luar nikah dipicu oleh maraknya konten pornografi yang tersebar bebas di dunia maya. UU Nomor 44 Tahun 2008 yang mengatur tentang pornografi buktinya tidak mampu mencegah kemaksiatan dan kerusakan akibat pornografi.
Sistem pergaulan yang serba bebas ini menjadikan gaya hidup hedonis menjadi bagian dari generasi muda. Perilaku seks bebas dianggap wujud ekspresi rasa cinta kasih yang wajar, toh mereka melakukannya atas dasar suka sama suka.
Konten pornografi sangat mudah ditemukan baik di dunia maya maupun nyata. Apalagi dalam sistem kapitalis, pornografi adalah bisnis yang menggiurkan karena tidak pernah mati.
Selama ada keuntungan materi, maka pornografi tidaklah dianggap berbahaya.
*Islam Selamatkan Generasi*
Fakta maraknya kasus dispensasi perkawinan akibat kehamilan di luar nikah ini seharusnya tidak dianggap sesuatu yang wajar. Ini adalah musibah yang harus kita waspadai. Dispensasi nikah bukanlah solusi. Dengan menikahkan para remaja yang belum matang secara materi dan mental untuk menjadi orang tua tentu hanya akan menimbulkan permasalahan baru. KDRT, penelantaran anak, hingga gugatan cerai akan semakin banyak pula. Ini hanya solusi tambal sulam.
Solusi terbaik hanyalah dengan menggunakan sistem Islam. Islam memiliki mekanisme untuk mencegah dan memberantas kasus pergaulan bebas ini.
Pertama, Islam menjaga dan mengokohkan suasana ketakwaan individu. Ketakwaan adalah benteng utama bagi setiap individu. Ketakwaan ini yang akan menjaga dan mengarahkan individu agar selalu berada dalam tuntunan syariat. Dengan ketakwaan yang kokoh seseorang akan terjaga untuk tidak melakukan kemaksiatan sekecil apa pun apalagi zina.
Zina adalah dosa besar serta dapat memberikan pengaruh pada semua umat manusia, bukan hanya pelakunya.
Rasulullah saw. bersabda: " Jika zina dan tiba telah menyebar dibantu negeri, maka sesungguhnya mereka telah menghalalkan azab Allah atas mereka." (HR Al Hakim, Al Baihaqi dan At Thabrani)
Kedua, kontrol masyarakat. Manusia adalah makhluk sosial. Ia tidak akan mampu hidup sendiri. Sebagai makhluk sosial kita juga diwajibkan untuk senantiasa amar makruf nahi mungkar. Saling menasihati dalam kebaikan, tidak individualis, acuh tak acuh. Apalagi jika kemaksiatan itu terjadi di depan mata kita.
Rasulullah saw. bersabda: "Siapa yang melihat kemungkaran maka ubahlah dengan tangannya, jika tidak mampu maka ubahlah dengan lisannya, jika tidak mampu maka tolaklah dengan hatinya dan hal tersebut adalah selemah-lemahnya iman. " (HR. Muslim)
Masyarakat harus peka jika melihat remaja berdua-duaan. Harus berani mengingatkan, atau melaporkan kepada orang tua mereka, pihak yang berwenang seperti sekolah atau RT.
Ketiga, Peran aktif negara. Negara Islam memiliki aturan pergaulan yang sempurna. Islam mengatur bagaimana tata cara berpakaian, batasan aurat, batasan interaksi antara pria dan wanita. Melarang segala aktivitas yang mengarah pada perzinaan seperti berduaan, bercampur baur tanpa ada kepentingan, dan mengatur tata cara pernikahan.
Pernikahan dalam Islam bukan sekadar status, tapi adalah perjanjian yang agung. Pernikahan juga solusi karna dapat menundukkan pandangan dan menjaga kemaluan. Negara juga telah merinci hak dan kewajiban suami dan istri.
Negara Islam juga akan membuat aturan yang tegas memberantas peredaran pornografi dan pornoaksi. Pembuat dan pelaku , pengedar,dan penikmat pornografi akan diberi sanksi tegas. Hukumannya bisa berupa ta'zir (keputusan hakim/qodhi).
Bagi mereka yang terbukti berzina akan dijatuhkan sanksi tegas yaitu hukuman cambuk 100 kali bagi yang belum menikah, dan dirajam bagi yang sudah menikah.
Sementara bagi yang melakukan tindakan asusila meskipun tidak sampai berzina seperti berduaan, bercumbu, juga akan dijatuhi hukuman berupa ta'zir.
Dengan semua mekanisme ini insya Allah akan mampu menyelamatkan generasi dari bahaya pergaulan bebas. Maraknya kasus permohonan dispensasi perkawinan di kalangan remaja seharusnya menjadi bahan renungan kita semua bahwa sistem kehidupan yang saat ini kita terapkan sudah nyata kebobrokannya. Kita butuh aturan hidup yang mampu mewujudkan generasi yang berkualitas sesuai fitrah manusia. Wallahua'lam bisshawab.

No comments:
Post a Comment