Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

TAK CUKUP HANYA SPEAK UP UNTUK HENTIKAN KDRT

Monday, October 10, 2022 | Monday, October 10, 2022 WIB Last Updated 2022-10-10T08:12:35Z

Oleh : Ummu Mirza 

Menikah menjadi penyempurna ibadah dalam hidup. Impian sakinah bersama terusik dengan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang berulang terjadi. 

Menteri Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak (PPPA) Bintang Puspayoga mengajak masyarakat berani angkat bicara apabila menjadi korban atau sebagai saksi pelecehan seksual ke perempuan dan anak.

"Pada kesempatan ini, kami sampaikan tidak pernah berhenti dari tahun 2020 untuk mengkampanyekan dare to speak up, akan menjadi penting bahwa tidak hanya korban yang melaporkan, tetapi yang mendengar, melihat juga harus melaporkan," kata Bintang dalam kampanye bertajuk Ayo Stop Kekerasan Seksual Terhadap Perempuan dan Anak saat di Car Free Day di kawasan Sudirman, Jakarta Pusat, Minggu (25/9/2022).dikutip melalui kompas.com

Speak up atas kekerasan adalah satu keharusan,  namun  speak up tak akan mampu tuntaskan masalah KDRT, apalagi  sudah ada banyak regulasi yang disahkan di negeri ini.

Kekerasan dalam rumah tangga diartikan sebagai tindakan kekerasan yang dilakukan oleh seseorang terhadap perempuan yang berakibat timbulnya penderitaan secara fisik, seksual, psikologis, kesengsaraan dan penelantaran rumah tangga. 

Dalam pernikahan, suami harus banyak bersabar saat menghadapi istri, agar dijauhkan dari KDRT. Setiap pernikahan tentunya tak ada yang mulus, ketika pertengkaran terjadi, sudah seharusnya suami bisa bersikap dewasa dan bertindak dengan 'kepala dingin' tanpa melibatkan emosi berlebihan.

Secara khusus Islam tidak mengenal istilah kekerasan dalam rumah tangga. Namun bagaimana jika kekerasan itu dilakukan dalam rangka untuk mendidik/memberikan pengajaran sebagaimana yang dibenarkan oleh ajaran Islam dan dilindungi peraturan perundang undangan, seperti suami dibolehkan memukul istri mereka yang nusyuz.

Sesungguhnya perempuan diciptakan dari tulang rusuk, dia tidak bisa lurus untukmu di atas satu jalan. Bila engkau ingin bernikmat-nikmat dengannya maka engkau bisa bernikmat-nikmat dengannya namun padanya ada kebengkokan. Jika engkau memaksa untuk meluruskannya, engkau akan memecahkannya. Dan pecahnya adalah talaknya.” (HR. Muslim).

Tujuan pernikahan adalah tercapainya keluarga yang sakinah, mawaddah dan rahmah. Oleh karena itu segala perbuatan yang mengakibatkan timbulnya mafsadat yang terdapat dalam kekerasan dalam rumah tangga dapat dikategorikan kepada perbuatan melawan hukum. 

Negara sangat berperan dalam terciptanya rumah tangga bebas KDRT. Sudah saatnya kita bersandar pada syariat untuk hidup yang lebih baik. Wallahu a'lam bisshawab.

No comments:

Post a Comment

×
Berita Terbaru Update