Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

PHK Massal, Fenomena Tak Terhindarkan Sistem Kapitalis

Monday, October 10, 2022 | Monday, October 10, 2022 WIB Last Updated 2022-10-10T08:16:31Z

Oleh Ratna Sari Dewi

Badai pemutusan hubungan kerja di berbagai industri tidak terelakan terjadi. Belum lama ini, perusahaan shopee, tokocrpyto dan indosat juga masuk dalam jajaran perusahaan yang melakukan PHK tahun ini.

Maraknya gelombang PHK ini menjadi pertanda bayang-bayang stagflasi mulai mendekati Indonesia. Dilansir dalam berita:

Jakarta, CNBC Indonesia - Selama September, 4 perusahaan teknologi mengumumkan melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) karyawan. Terbaru adalah Carsome yang mengonfirmasi memangkas jumlah pekerjanya.
Selain itu ada Shopee, yang melakukan PHK pada karyawan di sejumlah negara operasional. Perusahaan telekomunikasi Indosat Ooredoo Hutchison dan Tokocrypto juga melakukan hal serupa.

Berikut rangkuman PHK pada 4 perusahaan tersebut, dirangkum CNBC Indonesia dari berbagai sumber, Senin (3/10/2022)

Tindakan ini mereka klem, sebagai tindakan efesiensi perusahaan, bisnis dan sebagainya. Shopee Indonesia juga mengumumkan memangkas jumlah pekerjanya. Tidak disebutkan jumlah karyawan yang terdampak, namun berdasarkan informasi yang didapatkan CNBC Indonesia sebanyak 3% dari 6.232 

Diketahui jumlah karyawan Indosat yang di PHK berjumlah 300 karyawan, perusahaan tokocrpyto sebanyak 45 orang Tokocrypto memberhentikan 20% dari jumlah karyawannya 227 karyawan. 

Masing-masing dari perusahaan tersebut mengklaim bahwa meskipun melakukan PHK ke karyawan perusahaan telah melakukan tindakan.

Adapun paket kompensasi yang ditawarkan kepada karyawan adalah rata-rata 37 kali upah, bahkan yang tertinggi mencapai 75 kali upah. Menurut Irsyad, jumlah ini secara signifikan lebih tinggi di atas persyaratan ketentuan undang-undang yang berlaku.

Melansir laman resmi kemenaker.go.id, pekerja atau buruh berhak mendapatkan BSU 2022 apabila terdaftar sebagai peserta aktif dalam program BPJS Ketenagakerjaan yang membayar iuran kepesertaan sampai bulan Juli 2022.

Karyawan yang kena PHK ternyata juga tetap berhak mendapatkan BSU. Namun, Kemnaker membatasi masa PHK tersebut adalah setelah bulan Juli 2022.

“Pekerja/buruh yang ter-PHK setelah bulan Juli 2022 tetap berhak mendapatkan BSU sepanjang memenuhi ketentuan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No.10 Tahun 2022,” demikian keterangan dari Kemnaker.

“Pekerja/buruh yang diusulkan dan ditetapkan sebagai penerima BSU Tahun 2022 dapat melakukan cek mandiri ke website Kementerian Ketenagakerjaan RI.” 

Jika diamati PHK massal selalu diambil oleh perusahaan sebagai solusi ketika kondisi situasi ekonomi dan persaingan bisnis tidak stabil. Maka realitas ini menjadi bukti bahwa posisi buruh sangat lemah, mereka buruh direkrut dan di PHK sesuai kepentingan industri. Ini sebuah kezaliman yang lahir dari sistem kapitalisme. 

Kapitalisme memandang konsep ekonominya dengan istilah untung sebesar-besarnya dengan modal sekecil-kecilnya. Jadi kapitalisme memandang bahwa upah buruh ini sebagai modal yang harus dikeluarkan dengan mengurangi keuntungan tersebut. Konsep produksi kapitalisme harus menekan biaya dari beban produksi seminim mungkin. Hal hasil PHK dijadikan satu-satunya solusi wajar yang diambil oleh para kapital untuk menyelamatkan perusahaan.

Bahkan solusi ini dipermudah oleh pemerintah yang telah mengesahkan undang-undang Omnimbus law. Pada awalnya UU Omnimbus law diklaim sebagai menciptakan lapangan pekerjaan dan meningkatkan perlindungan tenaga kerja. 

Kenyataan UU Omnimbus law justru merugikan pekerja dan menguntungkan sang pemilik modal dan para kapital. PHK massal jelas meningkatkan angka kemiskinan. Walaupun ada kompensasi yang diberikan oleh pihak perusahaan dan BSU yang diberikan oleh pemerintah, PHK massal akan menyumbangkan angka pengangguran dan kemiskinan. Karena orang-orang yang kehilangan pekerjaan tidak mampu lagi membeli dan memenuhi kebutuhan hidup. Akibatnya daya beli masyarakat menurun terlebih.

Negara dengan sistem kapitalis tidak memberikan dan menjamin kebutuhan masyarakat. Menjamin kebutuhan sosial seperti kesehatan dan pendidikan, kesehatan dan pendidikan dijadikan sektor komersial yang diperjual-belikan. Akibatnya siapa pun yang ingin mendapatkan fasilitas tersebut diharuskan membayar dan mengeluarkan sejumlah uang. 

Kapitalisme gagal menjamin dan melindungi hak-hak pekerja, karna asas kapitalisme bertumpu pada modal. Siapapun yang memiliki modal mereka bisa meraup keuntungan sebesar-besarnya  dan melakukan sesuatu semaunya sekalipun itu mengabaikan hak orang lain. 

Sementara dalam sistem Islam dalam bingkai Daulah khilafah Islamiyyah memiliki berbagai mekanisme yang menjamin pekerja hidup sejahtera. Mekanisme ini telah terbukti diterapkan  selama 1300 tahun lama. Dalam Islam perjanjian antara pekerja dan pengusaha sepenuhnya tergantung pada kontrak kerja (akad ijarah) yang harus memenuhi riddah wal ikhtiar sehingga perjanjian kedua belah pihak harus saling menguntungkan tidak boleh ada yang terzalimi.

Pengusaha mendapatkan keuntungan dari jasa pekerja dalam pekerjaan  mereka untuk melakukan pekerjaan tertentu,begitupula pekerja mendapatkan imbalan dari hasil kerjanya sesuai dengan kesepakatan dalam akad ijarah.

Dalam menentukan upah pekerja syekh Taqiyuddin an nabahni dalam kitabnya nidhzam Al iqhtisadih menjelaskan upah dari pekerja adalah upah dari kompensasi pekerja dalam melakukan pekerjaannya yang disesuaikan dengan nilai kegunaanannya. 

Untuk menentukan upah dikembalikan oleh pekerja dan orang yang memperkerjakan. Tidak di atur oleh negara atau kebiasaan suatu wilayah. Di butuhkan para ahli yang menentukan upah pekerja sesuai syariat Islam. Yang dimana kedua belah pihak tidak melakukan kezaliman. 

Kezaliman yang didapat dihindari. Kezaliman yang dilakukan oleh orang yang memperkerjakan yaitu tidak membayar upah pekerja, tidak memberikan jaminan untuk melakukan ibadah, tidak memberikan jaminan kesejahteraan dan melakukan pemutusan kontrak kerja secara sepihak dan semena-mena yang dilakukan para pengusaha disistem kapitalisme. 

Kezaliman yang dilakukan oleh pekerja tidak secara maksimal melakukan pekerjaan dan melakukan pengerusakan ditempat kerja. Kezaliman tersebut akan diminimalisir oleh adanya akad ijarah yang sama-sama disepakati sesuai syariat Islam. 

Seperti inilah gambaran hidup dalam sistem Islam, setiap permasalahan yang terjadi saat ini akibat sistem kapitalisme yang merusak akan dengan mudah di selesaikan oleh Islam. Sudah saatnya umat Islam bangkit dengan Islam kaffah.

No comments:

Post a Comment

×
Berita Terbaru Update