Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Membentuk Kerangka Baru Sistem Peradilan, Cukupkah?

Friday, October 14, 2022 | Friday, October 14, 2022 WIB




Oleh Nuha Khoiru
(Mahasiswi)

Setelah tertangkapnya Hakim Agung MA, Sudrajad Dimyati sebagai tersangka kasus dugaan suap dan pungutan liar terkait pengurusan perkara di Mahkamah Agung, kini Komisi Pemberantaan Korupsi (KPK) resmi menahan tersangka ke-8 sebagai pemberi suap dari perusahaan simpan pinjam swasta kepada sang hakim agung.
Tersangka itu adalah Ivan Dwi Kusuma Sujanto selaku debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana. (Tempo.co, 04/10/22)

Kasus hukum yang justru menimpa hakim agung ini menjadi hal pilu yang tidak seharusnya terjadi. Mengingat MA adalah penegak hukum tertinggi di Indonesia. Sebagai lembaga yang menegakkan hukum kasasi, keputusan dari MA adalah yang paling final. Sudah jadi tugasnya, menjalankan tugas dan fungsinya dengan benar, tepat, serta adil.

Sayangnya OTT yang dilakukan oleh KPK tidak hanya terjadi sekali dua kali. Beberapa kasus yang melibatkan anggota MA yang ‘berhasil’ dibongkar di tahun 2004; suap staf bagian perjalanan MA, tahun 2013; suap staf badan Pendidikan, pelatihan hukum, dan peradilan MA, 2016; suap kepala sub-direktorat kasasi dan peninjauan Kembali perdata khusus MA, dan suap sekjen MA tahun 2019. Selain itu, tak hanya MA, di institusi lain pun seperti kepolisian, bahkan lembaga KPK juga pernah punya track record atas tertangkapnya penyidik KPK atas kasus tindak korupsi jual beli jabatan tahun 2020-2021.

Sudah bukan rahasia, korupsi seakan menggurita di negeri ini. Bahkan, sebuah koran di Singapura, The Strait Time, pernah menjuluki Indonesia sebagai the envelope country, saking segala hal dengan mudah dilakukan bila ada ‘amplop’. Bahkan hukum pun bisa dibeli. Jika aparatur pemerintahan, lembaga keadilan dan penegak hukum yang dipercaya rakyat untuk menegakkan keadilan seadil-adilnya telah banyak mengkhianati janjinya sendiri. Pertanyaannya, kemana lagi rakyat harus mempercayakan keadilan hukum?.

Untuk menangani kasus tersebut, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan RI (Menko Polhukam), menyampaikan pada wartawan bahwa pemerintah akan membentuk konsep besar sistem peradilan di Indonesia yang berlandaskan pada Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Nanti akan ada pengaturan-pengaturan agar sambungannya jelas. Misalnya ada perkara ini, maka baik polisi kejaksaan, mahkamah agung jelas prosesnya. (kompas.com, 04/10/22)

Korupsi Butuh Solusi Pasti

Berbagai kejahatan hukum ini tentu harus diperbaiki. Hanya saja, memutus rantai korupsi di negeri ini, membutuhkan langkah dan solusi baru yang jitu. Layak diketahui, langkah besar yang dilakukan oleh pemerintah untuk mereformasi hukum sejatinya hanya akan menimbulkan masalah yang sama dan bukan tidak mungkin meniscayakan bertambahnya masalah baru, selama sistem pemerintahan demokrasi masih menjadi sistem pemerintahan yang diterapkan di negeri ini.

Sistem pemerintahan demokrasi yang mejadi bagian dari sistem ekonomi kapitalisme, meniscayakan adanya kaidah tujuan yang benar dalam segala aktivitas. Sehingga akan menghalalkan segala cara demi meraih keuntungan dan kepuasan pribadi. Sebab, sistem ini berasaskan sekularisme /memisahkan aturan agama sejauh-jauhnya dari asas kehidupan dan pemerintahan.

Berbagai kasus dalam sistem demokrasi sejatinya sangat cukup menjadi bukti, bahwa apabila aturan dan hukum diserahkan kepada manusia, hanya akan menghasilkan kerusakan berbagai aspek, seperti korupsi.

Islam tidak hanya agama yang mengurusi ranah privat saja. Melainkan juga sebuah ideologi yang mengatur seluruh aspek kehidupan, tak terkecuali pemerintahan.

Langkah-langkah pemerintahan Islam dalam mencegah dan menghilangkan korupsi, kecurangan dan suap adalah sebagai berikut:
Pertama, penanaman iman dan takwa pada setiap pejabat dan pegawai. Ini sangatlah urgent, sebab ketakwaan akan mencegah perilaku korupsi. Rasul saw. mencontohkan hal itu. Tidak ada yang meragukan ketakwaan Sahabat Muadz bin Jabal ra. Namun, tatkala Rasul saw. mengutus Muadz ke Yaman menjadi ‘amil (kepala daerah setingkat bupati) dan ia sudah dalam perjalanan, Rasul saw. memerintahkan seseorang untuk memanggil Muadz agar kembali. Lalu Rasul saw. bersabda kepada Muadz, “Tahukah kamu mengapa aku mengirim orang untuk menyusulmu? Janganlah kamu mengambil sesuatu tanpa izinku karena hal itu adalah ghulûl (khianat). Siapa saja yang berkhianat, pada Hari Kiamat ia akan datang membawa apa yang dikhianatkannya itu (TQS Ali Imran [3]: 161). Karena inilah aku memanggilmu. Sekarang, pergilah untuk melakukan tugasmu.” (HR at-Tirmidzi dan Ath-Thabarani)

Kedua, sistem penggajian yang layak meniscayakan tergiur korupsi.
Ketiga, Ketentuan serta batasan yang sederhana dan jelas tentang harta ghulul serta penerapan pembuktian terbalik. Rasulullah saw. bersabda,
مَنِ اسْتَعْمَلْنَاهُ عَلَى عَمَلٍ فَرَزَقْنَاهُ رِزْقًا فَمَا أَخَذَ بَعْدَ ذَلِكَ فَهُوَ غُلُولٌ
Siapa saja yang kami angkat untuk satu tugas dan telah kami tetapkan pemberian (gaji) untuk dia maka apa yang dia ambil setelah itu adalah harta ghulul.” (HR Abu Dawud, Ibnu Khuzaimah dan al-Hakim)

Berdasarkan hadis ini, harta yang diperoleh aparat, pejabat, dan penguasa selain pendapatan (gaji) yang telah ditentukan, apa pun namanya (hadiah, fee, pungutan, suap, dsb), merupakan harta ghulul. Hukumnya adalah haram.

Adapun isyarat dalam hadis ini: pendapatan pejabat dan aparat hendaknya diungkap secara transparan sehingga mudah diawasi. Harta pejabat dan aparat harus dicatat, bukan hanya mengandalkan laporan yang bersangkutan. Harta kekayaan pejabat itu harus diaudit. Jika ada pertambahan harta yang tak wajar, yang bersangkutan harus membuktikan hartanya diperoleh secara sah. Jika tidak bisa, hartanya yang tidak wajar disita sebagian atau seluruhnya dan dimasukkan ke kas negara.

Keempat, hukuman yang bisa memberikan efek jera dalam bentuk sanksi ta’zîr. Hukuman itu bisa berupa tasyhir (pewartaan/ekspos), denda, penjara yang lama bahkan bisa sampai hukuman mati, sesuai dengan tingkat dan dampak korupsinya.

Sanksi penyitaan harta ghulul juga bisa ditambah dengan denda. Gabungan keduanya ini sekarang dikenal dengan pemiskinan terhadap para koruptor.  Perlakuan itu bukan hanya diterapkan kepada diri pejabat, tetapi bisa juga diterapkan kepada orang-orang dekatnya. Ini sebagaimana yang pernah dicontohkan oleh khalifah Umar bin al-Khaththab ra. dan disetujui oleh para sahabat. Pencatatan kekayaan, pembuktian terbalik, dan sanksi. termasuk pemiskinan yang memberikan efek jera dan gentar ini, sangat efektif memberantas korupsi.

Demikianlah cara Islam sebagai sistem alternatif yang  mampu menyelesaikan tindak korupsi di negeri ini. Sebab aturan yang lahir dari Pencipta ini, telah berhasil diterapkan dalam sebuah institusi negara  yang pernah menaungi dunia.

Jika benar negeri ini serius ingin membasmi tindak korupsi, maka hanya dengan kembali kepada hukum Allah, mengganti sistem yang fasad dengan sistem yang haq, akan mengantarkan kita pada negeri yang tidak hanya bebas korupsi, tapi juga diberkahi.

Wallahu a'lam bishawwab 

No comments:

Post a Comment

×
Berita Terbaru Update