Ada Udang di Balik Batu dalam Konversi Mobil dan Kompor Listrik


Oleh  Amy Mufidah
Pengajar Tahsin


Saat ini masyarakat dihebohkan dengan pemberitaan terkait  kebijakan penggunaan listrik.  Presiden Jokowi memerintahkan kepada  semua instansi pemerintah untuk mengganti mobil dinas menjadi mobil listrik. Perintah tersebut  tertuang dalam Instruksi Presiden Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penggunaan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) sebagai kendaraan dinas operasional atau kendaraan perorangan dinas instansi pemerintah pusat dan pemerintahan daerah.

Gayung pun bersambut, dikutip dari Liputan6.com ( 18/09/2022), Gubernur Jawa Timur (Jatim) Khofifah Indar Parawansa pun langsung menyiapkan strategi anggaran untuk pengadaan mobil listrik sesuai dengan Inpres. Khofifah menjelaskan bahwa regulasi atau kebijakan untuk mendukung Inpres itu akan segera disusun, sehingga pihaknya akan melakukan kajian dan koordinasi utamanya terkait standar biaya untuk dimasukkan dalam anggaran.

Tidak hanya itu saja, dilansir dari cnnindonesia.com (21/09/2022), pemerintah bersiap  mendorong penggunaan listrik di rumah tangga, yakni konversi gas LPG 3 kg ke kompor induksi alias kompor listrik 1.000 watt. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) pun tengah melakukan uji coba penggunaannya di tiga kota; Denpasar, Solo, dan salah satu kota di Sumatera. Untuk melancarkan program ini, pada tahap awal pemerintah bakal memberikan paket kompor listrik secara gratis kepada 300 ribu rumah tangga yang menjadi sasaran tahun ini. Adapun total anggaran yang dibutuhkan mencapai Rp540 miliar.

Selain itu, sempat beredar isu pemerintah dan Badan Anggaran (Banggar) DPR RI sepakat untuk menghapus daya 450 VA dan menaikkannya menjadi 900 VA untuk rumah tangga. Hal ini pun disinyalir dilakukan demi meningkatkan kesejahteraan masyarakat ,juga menekan oversupply alias kelebihan pasokan listrik PT PLN (Persero). Meski demikian, isu ini ditepis oleh presiden Jokowi. Ia mengatakan tidak akan menghapus daya listrik paling rendah di rumah tangga.

Adanya indikasi oversupply dijadikan alasan oleh pemerintah untuk dengan segera memperluas pengembangan mobil dan kompor listrik beserta wacana penghapusan daya 450 VA ,walaupun dengan segera dibantah. Namun pertanyaannya apakah benar jika PLN kelebihan kapasitas pasokan listrik hingga mengambil kebijakan ini? atau ada udang dibalik batu didalamnya?

*Kebijakan Listrik dalam Lingkaran Para Kapitalis*

Oversupply selalu menjadi pembahasan serius tatkala membahas mengenai pendistribusian listrik disetiap wilayahnya. Hampir setiap tahun, ini menjadi pembahasan yang tak pernah habisnya. Padahal, distribusi yang tidak merata menjadi indikasi berlebihnya kapasitas listrik diwilayah tertentu saja. Namun, yang menjadi menarik adalah ketika oversupply ini menjadi pembahasan para kapitalis untuk dengan segera mengambil kesempatan  berbisnis didalamnya.

Dilansir dari kontan.co.id (21/01/2021), PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) tengah memaksimalkan pemanfaatan kompor listrik. Direktur Niaga dan Manajemen Pelanggan PLN Bob Saril mengungkapkan sejauh ini ada tiga vendor penyedia kompor yang telah menjalin kerjasama dengan PLN, tiga vendor itu Maspion, Myamin dan Modena.

Seolah tak ingin kalah, vendor lainnya pun bersegera meramaikan kebijakan kompor listrik ini. Dikutip dari cnnindonesia.com (21/09/2022), perusahaan milik crazy rich Michael Bambang Hartono dan Robert Budi Hartono (Hartono Bersaudara), PT Hartono Istana Teknologi (Polytron), akan meningkatkan produksi kompor listrik menjadi 1 juta unit pada 2023. Direktur Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi, dan Elektronika (ILMATE) Kementerian Perindustrian Taufiek Bawazier mengungkapkan PT Hartono Istana Teknologi merupakan salah satu perusahaan yang akan meningkatkan produksi kompor listrik. Hal itu dilakukan untuk mendukung program konversi LPG 3 kg ke kompor listrik pemerintah.

Tak kalah dengan kompor listrik, mobil listrik pun menjadi sasaran empuk bagi para kapitalis untuk dengan segera memanfaatkan masalah oversupply ini. Dikutip dari bumn.go.id (02/11/2021), PT PLN (Persero) dan PT Nissan Motor Distributor Indonesia (NMDI) berkolaborasi dalam penyediaan infrastruktur Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU). Langkah ini akan mengakselerasi ekosistem kendaraan listrik di Indonesia. 

Inilah wajah kapitalis yang sesungguhnya, selalu menjadikan segala sesuatu dinilai secara materi demi menyerap pundi-pundi rupiah tanpa memperdulikan rakyat yang selalu menjadi korban akan keganasan dan kebrutalan mereka.

*Pengelolaan Listrik dalam Islam*

Islam adalah agama yang memiliki seperangkat aturan praktis yang mudah untuk diterapkan dalam suatu negara. Hal ini tentu berbeda dengan  sistem kapitalisme yang telah menggeser peran negara sebatas regulator dan fasilitator bagi kapitalis dalam  pengelolaan harta milik umum. Maka dari itu, Islam sangat memahami  tugas, pokok, dan fungsi mereka sebagai pelayan rakyat

Islam menerapkan keyakinan bahwa rakyat bukan beban, tetapi “gembalaan” yang wajib diurus dengan baik. Sabda Nabi saw., “Imam itu laksana penggembala dan dialah penanggung jawab rakyat yang digembalakannya.” Mengapa kepemimpinan diibaratkan penggembala? Ini karena penggembala bertanggung jawab agar hewan-hewan yang digembalakannya terpelihara dengan baik, cukup makan minum, sehat, gemuk, serta terjaga dari binatang-binatang buas. Inilah gambaran sederhana konsep kepemimpinan yang Nabi saw. contohkan. Kepemimpinan adalah konsep pemeliharaan urusan rakyat yang tidak hanya berdimensi dunia, tetapi juga akhirat. Penguasa mendapat amanah mengurus rakyatnya dan setiap amanah pasti dimintai pertanggungjawaban.

Islam pun memahami bahwa subsidi adalah hak rakyat dan kewajiban negara. Islam memandang subsidi dari perspektif syariat, yaitu saat subsidi diperbolehkan atau wajib dilakukan negara. Subsidi dapat dianggap salah satu cara (uslub) yang boleh dilakukan negara  karena termasuk pemberian harta milik negara kepada individu rakyat yang menjadi hak Khalifah. Negara dapat memberikan subsidi di sektor energi (BBM dan listrik). Namun, dalam Islam, BBM dan listrik termasuk barang milik umum (milkiyah ‘ammah). Dalam distribusinya kepada rakyat, Khalifah tidak terikat dengan satu cara tertentu. Khalifah dapat memberikannya secara gratis, atau menjual kepada rakyat dengan harga sesuai ongkos produksi, atau sesuai dengan harga pasar, atau memberikan kepada rakyat dalam bentuk uang tunai sebagai keuntungan penjualannya, dan sebagainya. Di sinilah subsidi dapat juga diberikan agar BBM dan listrik yang didistribusikan itu harganya makin murah, bahkan gratis jika memungkinkan.

Islam memandang  bahwa  listrik merupakan harta milik umum yang memiliki deposit besar dan melimpah. Terhadap kepemilikan jenis ini, Islam melarang pengelolaannya diserahkan kepada individu/asing/swasta. Di dalam Pasal 139 Kitab Muqaddimah ad-Dustur dinyatakan, “Setiap individu dari individu-individu umat memiliki hak pemanfaatan atas semua harta yang termasuk milik umum. Negara tidak boleh mengizinkan seseorang, tetapi tidak rakyat lain, menguasai kepemilikan-kepemilikan umum maupun pemanfaatannya. ”Yang dimaksud kata “ummah” di atas adalah siapa saja yang menjadi warga negara Khilafah Islamiah, baik muslim maupun nonmuslim. Artinya, setiap individu warga negara Khilafah, baik muslim maupun kafir dzimmi memiliki hak pemanfaatan atas semua harta milik umum.

Wallahu a'lam bishshawab

Post a Comment

Previous Post Next Post