Kabid SDABK Bungkam, Perkuat Tebing Batang Agam Diduga Asal Jadi,


Nusantaranews.net, Padang
- Pekerjaan pembangunan perkuat tebing Batang Agam yang dikerjakan CV. Paskeh dengan No kontrak 04.20/PPSDA-SDABK/APBD/VI-2022 sebesar 1.058.983.780.22 milik Sumber Daya Air dan Bina Konstruksi (SDABK) Provinsi Sumatera Barat, terkesan asal jadi dan melanggar speck teknis yang telah ditetapkan.

Pasalnya, dari foto yang diperoleh rekan rekan media, saat pengerjaan pasangan batu perkuat tebing, terlihat pihak rekanan melaksanakan dalam kondisi ber air. 

Ini disampaikan Ketua Pekat Bobby kepada wak media benerapa waktu lalu.

Ia menilai, mutu semen yang dipakai juga diragukan kekuatanya. Sehinga berdampak terhadap rapuhnya bangunan.


Selain itu, pihak rekanan juga terkesan mengabaikan K3 atau Alat Pelindung Kerja/Diri(APK/APD), sebagai hak dari pekerja untuk melindungi dirinya dari kecelakaan. Dengan demikian pihak rekanan telah mengangkangi  UU No 13 Tahun 2003 dan PP No 50 Tahun 2012.

Pasal 86 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

"Lebih khusus lagi, aturan K3 dapat kita lihat dalam Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2012, tentang Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (“PP 50/2012”), yakni yang tercantum dalam Pasal 5 PP 50/2012,".

Hal ini bisa terjadi karena terjadinya pembiaran dan kurangnya pengawasan dan kontrol dari pihak dinas SDABK Sumbar.

Ironisnya, Kabid SDABK yang akrab di sapa Eng, saat berupaya untuk dikonfirmasi dengan cara memperkenalkan diri untuk mempertanyakan persoalan tersebut, hanya bungkam.

Ternyata kebungkaman dan keangkuhan Eng untuk bertegur sapa, tidak menggambarkan perilaku atasannya. Ia, berbeda jauh dengan sosok Kepala Dinas SDABK Fathol Bari yang low profile. 

Ini dibuktikan saat media ini mempertanyakan pekerjaan tersebut, Fathol pun menjawab dengan santun, terang dan jelas melalui pesan WA.

Terkait dengan pengerjaan royek ini, pihaknya sudah melakukan pemeriksaan, bersama KPA, PPTK, Konsultan Pemgawas dan kontraktor.

Hasilnya, pekerjaan yang telah dipasang dan tidak sesuai sepck, telah dilakukan pembongkaran terhadap pasangan batu yang tidak sesuai aturan. 

Hinggat berita ini tayang, redaksi masih berupaya memgumpulkan data dan tanggapan dari pakar pembangunan, DPRD, Gubernur dan aparat hukum, Nal Koto

Post a Comment

Previous Post Next Post