BPJS Ketenagakerjaan Kabupaten Pasaman sosialisasikan SE Menristek No 8 Tahun 2021 bersama Dinas Pendidikan Kabupaten Pasaman

Nusantaranews net - Pasaman,

Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Cabang Pasaman Jonggi bersama Dinas Pendidikan Kabupaten Pasaman Sukardi sosialisasikan surat edaran menteri pendidikan, kebudayaan, riset dan teknologi No 8 tahun 2021, tentang peningkatan kepatuhan dan kepesertaan program jaminan sosial ketenagakerjaan pada satuan pendidikan formal dan nonformal.
hal ini dukuatkan dengan Dasar Hukum,

1. Undang - Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional;
2. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial
Ketenagakerjaan.

3. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan
Sosial.

4. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2O2O ter.tang Cipta Kerja.

5. instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 202 1 tentang Optimalisasi Pelaksanaan
Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan;
Dalam rangka meningkatkan kepatuhan dan kepesertaan jaminan sosial ketenagakerjaan pada satuan pendidikan formal dan nonformal perlu adanya perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi pendidik, tenaga kependidikan, dan tenaga pendukung lainnya, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut.

1. Penyelenggara pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah,
masyarakat penyelenggara pendidikan, dan pimpinan Perguruan Tinggi wajib
menjadi peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan.

Penyelenggara pendidikan sebagaimana dimaksud pada angka satu sesuai dengan
kewenangannya wajib mengikutsertakan seluruh tenaga kerjanya sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan yang berstatus pegawai tetap dan pegawai kontrak.

Dalam pengurusan perpanjangan ijin operasional, akreditasi program studi, dan
akreditasi satuan pendidikan baik formal maupun nonformal, penyelenggara
pendidikan wajib menunjukkan bukti kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan
sebagaimana dimaksud pada angka dua.

Dalam proses pengusulan sertifikasi pendidik dan tenaga kependidikan, setiap pendidik dan tenaga kependidikan yang bersangkutan wajib menyampaikan bukti kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.

Kegiatan ini dihadiri Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Pasaman Jonggi, Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Pasaman Sukardi serta Sekdis Diskdik Pasaman, Kabid Dikdas, Kabid Sarpras, Kabid GTK, Kabid SMP serta para Kepala sekolah mulai dari jenjang Paud hingga SMP di Gedung Kogusda Lubuk Sikaping, Rabu, 20/7/2022.

Jonggi berharap, setelah dilaksanakannya sosialisasi ini dapat memotivasi para tenaga pendidik untuk bekerja lebih Aman, nyaman dalam melaksanakan tugas sehari hari yang penuh dengan resiko kecelakaan kerja.

Dalam hal ini kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Pasaman juga menegaskan semua kepala sekolah wajib untuk mengikuti surat edaran Menristek RI dan segera mungkin untuk melakukan pendaftaran kepada BPJS Ketenagakerjaan Kabupaten Pasaman.(In Psm).

Post a Comment

Previous Post Next Post