Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

UU TPKS, Payung Hukum dengan Pasal Ambigu

Thursday, May 05, 2022 | Thursday, May 05, 2022 WIB Last Updated 2022-05-04T21:45:26Z



Oleh: Ummu Uwais 

(Aktivis Muslimah)


Setelah drama tarik ulur, akhirnya Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) disahkan pada Rapat Paripurna Selasa, 12 april 2022 di Gedung Nusantara II yang dihadiri oleh 311 anggota dewan dan juga sejumlah aktivis perempuan dari berbagai organisasi (www.nasional.sindonews.com).


Pembahasan sampai pengesahan RUU TPKS ini memakan waktu 10 tahun sejak dinisiasi oleh komnas perempuan pada 2012. UU TPKS ini merupakan UU yang mengatur tentang pencegahan, penanganan, perlindungan, dan pemulihan hak korban tindak pidana kekerasan seksual hingga penanganan selama proses hukum. UU TPKS yang masuk dalam prolegnas digadang-gadang nantinya akan dapat mengantisipasi dan menghadapi penyelesaian kasus-kasus kekerasan seksual yang marak terjadi. Menurut Data Badan Pusat Statistik (BPS) setiap tahun ada sekurang-kurangnya 5200 kasus kejahatan kesusilaan dalam kurun waktu 2016-2020 dengan mendefinisakan kejahatan kesusilaan ini yakni perkosaan dan pencabulan. (www.databoks.katadata.co.id).


Dukungan terhadap Pengesahan UU TPKS

UU TPKS ini mendapat dukungan dari sebagian besar fraksi di DPR yakni PDI Perjuangan, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Demokrat, dan Nasdem. Sedangkan fraksi Golkar, Gerindra, dan PAN memberikan catatan. Satu-satunya fraksi yang menolak hanya Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dengan alasan tidak memasukkan tindak pidana kesusilaan secara komprehensif yang meliputi; kekerasan seksual, perzinaan, dan penyimpangan dalam seksual (www.dpr.go.id).


F-PKS juga mengusulkan agar memasukan larangan hubungan seksual berdasarkan orientasi seksual yang menyimpang di dalam RUU TPKS. Hal itu dikarenakan menurut data UNAIDS menunjukkan adanya peningkatan kasus HIV/AIDS di tahun 2019 akibat homoseksual. Tak heran jika sebagian pihak menilai RUU TPKS ini melegalisasi seks bebas dan penyimpangan seksual. Ada sinyalir, dalam pengesahan RUU ini, terdapat pihak yang memanfaatkannya, yakni para pegiat kesetaraan gender. Atas nama feminisme, mereka berjuang untuk mendapatkan pengakuan dan menganggap perempuan adalah korban kejahatan kaum lelaki sehingga harus diselamatkan.


Pasal Ambigu TPKS

Melansir kompas tertanggal 13 april 2022 tentang poin-poin penting RUU TPKS, yang berisi 93 pasal dalam 8 bab memuat 10 hal penting, maka perlu sekiranya kita tinjau kembali terkait beberapa point misalnya Pasal 4 ayat 1 yang menyebut “bahwa pelecehan seksual non fisik bisa berupa isyarat, tulisan, dan/atau perkataan kepada orang lain yang berhubungan dengan bagian tubuh seseorang dan terkait dengan keinginan seksual, dipidana karena pelecehan seksual non fisik. Hukuman yang diberikan kepada pelaku yakni pidana penjara paling lama 9 bulan dan/atau pidana denda paling banyak Rp 10 juta”. Dalam hal ini frasa “keinginan seksual” maknanya bias dan ambigu karena bisa ditafsirkan berbeda-beda.


Kemudian Pada Pasal 6, disebutkan bahwa setiap orang yang melakukan perbuatan memaksa orang lain menggunakan alat kontrasepsi dengan kekerasan atau ancaman kekerasan bisa dipidana karena pemaksaan sterilisasi dengan pidana penjara paling lama 9 tahun dan/atau denda Rp 200 juta. Lalu bagaimana jika tidak menggunakan kekerasan, apa tidak melanggar hokum?meskipun aktivitas itu misalnya melanggar aturan agama.


Tindak pidana kesusilaan sebenarnya sudah diatur secara komprehensif di dalam KUHP yang belum disahkan, tentu hal ini dianggap janggal sebab induk aturan yang sejatinya ada pada KUHP, namun pengesahan RUU TPKS ini tidak diikuti dengan pengesahan RUU KUHP yang sedang dalam perbaikan tersebut.
Selain itu awalnya RUU ini yang bernama RUU PKS merumuskan 9 bentuk kekerasan seksual (Pelecehan Seksual, Perkosaan, Pemaksaan Perkawinan, Pemaksaan Kontrasepsi, Pemaksaan Pelacuran, Pemaksaan Aborsi, Penyiksaan Seksual, Perbudakan Seksual, dan Eksploitasi Seksual) yang didasarkan pada temuan kasus kekerasan seksual yang dikumpulkan oleh forum pengada layanan dan Komnas Perempuan akhirnya berganti menjadi RUU TPKS, yakni RUU yang hanya memuat  4 bentuk kekerasan seksual, yakni: 1) Pelecehan seksual (fisik dan non fisik); 2) Pemaksaan Kontrasepsi; 3) Pemaksaan Hubungan Seksual; dan 4) Eksploitasi Seksual.


Akar Masalah Kekerasan Seksual

Sebenarnya kalau ditelusuri regulasi untuk mengatur perlindungan terhadap perempuan ini cukup banyak jika dibandingkan perlindungan terhadap laki-laki, seperti UU KDRT, UU Perlindungan Perempuan dan Anak, UU TP-KS, termasuk peraturan internasional yang sudah diratifikasi (misalnya, CEDAW –red.). Akan tetapi, ternyata semua regulasi tidak bisa melindungi perempuan secara keseluruhan. Terbukti banyaknya kasus pelecehan seksual yang terjadi tiap tahunnya terus meningkat.


Dalam sistem demokrasi sekuler ini, persoalan kekerasan seksual yang berlangsung bertahun-tahun tidak pernah bisa diselesaikan karena Homo, LGBT, tidak dianggap sebagai bentuk kejahatan. Padahal di dalam Islam, LGBT adalah tindak kriminal yang mempunyai sistem sanksi di dalamnya. Terbukti pembahasan hal tersebut tidak terdapat dalam UU TPKS yang digadang-gadang menjadi penyelesaian masalah tindak pidana kejahatan seksual. Dengan demikian Negara bahkan bisa menjadi legalisator kemaksiatan jika masalah penyimpangan seksual tidak dianggap sebagai kejahatan seksual. Memang masyarakat sekuler saat ini yang menerapkan ideologi kapitalisme memiliki pandangan terkait kebebasan berperilaku, budaya pergaulan permisif dan hilangnya budaya amar ma’ruf nahy mungkar justru menyuburkan kehidupan yang hedonistik yang syarat dengan penyimpangan dan kekerasan seksual.


Pandangan Islam

Islam bukan hanya agama ritual. Islam memiliki seperangkat aturan lengkap untuk memandu kehidupan berkeluarga, bermasyarakat, dan bernegara. Islam hadir sebagai satu-satunya solusi permasalahan kehidupan, melalui syariatnya yang agung pengaturan kehidupan dengan Islam tentu akan membawa kepada keberkahan seluruh sistem kehidupan. Termasuk di dalamnya terkait aturan mengenai tindak kejahatan seksual. Islam memiliki syariat yang akan mencegah manusia dari penyimpangan-penyimpangan sehingga terjaga kehormatannya dari kekerasan seksual.


Aturan dalam Islam sangat komprehensif dimulai dari aturan terkait menutup aurat dan menundukkan pandangan, memisahkan tempat tidur anak, larangan saling melihat aurat dan tidur dalam satu selimut bagi sesama perempuan dan atau sesama laki-laki, larangan khalwat bagi yang bukan mahram, dan juga memerintahkan menikah bagi yang sudah baligh dan mampu. Dan berpuasa bagi yang belum mampu.


Aturan tersebut dibangun atas dasar ketaqwaan individu, kontrol masyarakat, dan pelaksanaan syariat oleh negara. Melalui ketaqwaan individu, manusia menjaga dirinya secara mandiri dari perbuatan amoral. Melalui kontrol masyarakat, tidak ada pembiaran terhadap perbuatan asusila di lingkungan sekitar. Dan negara  sebagai pengayom, pelindung, dan benteng bagi keselamatan seluruh rakyatnya, demikian juga perempuan dan anak. Nasib anak menjadi kewajiban negara untuk menjaminnya, sebagaimana sabda Rasulullah saw: “Ketahuilah setiap kalian adalah pemimpin, dan setiap kalian akan dimintai pertanggungjawaban atas pihak yang dipimpinnya, penguasa yang memimpin rakyat banyak dia akan dimintai pertanggungjawaban atas rakyatnya.” (HR Bukhari dan Muslim)


Solusi Islam Atasi Kekerasan Seksual

Negara adalah benteng sesungguhnya yang melindungi anak-anak dari kejahatan. Mekanisme perlindungan dilakukan secara sistemis, melalui penerapan berbagai aturan, yakni:
 
Pertama, penerapan sistem ekonomi Islam. Banyak kasus kekerasan seksual yang ditengarai akibat dari permasalahan ekonomi, dengan penerapan sistem ekonomi tanpa riba secara sempurna maka permasalahan ekonomi yang menimpa masyarakat akan terminimalisir.


Kedua, penerapan sistem pendidikan. Negara wajib menetapkan kurikulum berdasarkan akidah Islam yang akan melahirkan individu bertakwa. Individu yang mampu melaksanakan seluruh kewajiban yang diberikan Allah dan terjaga dari kemaksiatan apa pun yang dilarang Allah.


Ketiga, penerapan sistem sosial. Negara wajib menerapkan sistem sosial yang akan menjamin interaksi yang terjadi antara laki-laki dan perempuan berlangsung sesuai ketentuan syariat. Ketika sistem sosial Islam diterapkan tidak akan muncul gejolak seksual yang liar memicu kasus pencabulan, perkosaan, serta kekerasan pada anak.


Keempat, pengaturan media massa. Berita dan informasi yang disampaikan hanyalah konten yang membina ketakwaan dan menumbuhkan ketaatan. Apa pun yang akan melemahkan keimanan dan mendorong terjadinya pelanggaran hukum syariat akan dilarang keras.Kelima, penerapan sistem sanksi. Negara menjatuhkan hukuman tegas terhadap para pelaku kejahatan, termasuk orang-orang yang melakukan kekerasan dan penganiayaan anak. Hukuman yang tegas akan membuat jera orang yang  telanjur terjerumus pada kejahatan dan akan mencegah orang lain melakukan kemaksiatan tersebut.


 
Sistem sanksi dalam Islam juga mampu menyelesaikan persoalan hingga akarnya dengan efek jawabir (penghapus dosa) dan zawajir (efek jera). Islam memiliki sistem sanksi tegas terhadap pelaku kejahatan seksual. Contohnya, sanksi bagi pelaku tindak perkosaan berupa had zina, yaitu rajam (dilempari batu) hingga mati jika pelakunya muhshan (sudah menikah); dan jilid (cambuk) 100 kali dan diasingkan selama setahun jika pelakunya ghairu muhshan (belum menikah). Dengan penerapan Islam sebagai aturan kehidupan, Insyaallah permasalahan kejahatan seksual akan mendapatkan solusi seacar komprehemsif. Wallahua’llam

No comments:

Post a Comment

×
Berita Terbaru Update