Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Pengesahan UU TPKS

Wednesday, May 04, 2022 | Wednesday, May 04, 2022 WIB Last Updated 2022-05-04T13:09:19Z

Oleh: Kharimah El-Khuluq

Kasus kekerasan seksual marak terjadi di negeri ini. Angka kasus kesusilaan semakin merambat naik. Rentang waktu 2016-2020, setiap tahun ada lebih kurang 5.200 kasus kejahatan terhadap kesusilaan. Sedangkan sepanjang tahun 2021 terdapat 10.247 kasus kekerasan terhadap perempuan di mana 15,2 persennya adalah kekerasan seksual.

Untuk mengatasi hal itu, Pemerintah menyusun RUU TPKS. Setelah bertahun-tahun diupayakan, pada rapat paripurna DPR RI 12 April 2020, RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual di sahkan menjadi Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, (twitter komnas perempuan, 12/04/2022).

Terdapat sembilan jenis kekerasan seksual yang diatur dalam RUU TPKS yakni meliputi pelecehan seksual fisik, pelecehan seksual non-fisik, pelecehan seksual berbasis elektronik, penyiksaan seksual, pemaksaan kontrasepsi, pemaksaan sterilisasi, eksploitasi seksual, pemaksaan perkawinan, dan perbudakan seksual. Jenis-jenis kekerasan seksual tersebut termaktub dalam Pasal 4 Ayat 1 RUU TPKS, (katada.co.id, 11/04/2022).

Dalam sistem demokrasi sekuler persoalan kekerasan seksual semakin berlangsung tanpa jeda. Walaupun undang-undang telah dirancang hingga disahkan tidak akan mampu menyelesaikan perihal kekerasan seksual yang membumi di tanah air ini.

Karena, undang-undang yang dibuat bukan menyelesaikan masalah. UU yang disahkan malah sarat dengan legatimasi tindakan kekerasan seksual. Karena, yang diatur oleh UU TPKS adalah hanya orang-orang yang melakukan karena pemaksaan maka akan mendapat jaminan dalam UU TPKS.

Sedangkan individu yang melakukan karena suka sama suka tidak dihukum. Karena, dilakukan atas kesadaran masing-masing. Kendati demikian, maka bukan hal yang mengagetkan jika kasus perzinahan, aborsi akan semakin meningkat.

Oleh karena itu, sangat mustahil di negeri ini kasus kekerasan seksual mampu diberantaskan. Mengingat sistem yang diterapkan yang memberikan kebebasan kepada individu untuk melakukan apapun tanpa memperhatikan agama sebagai tolak ukurnya. Peran agama di tengah-tengah kehidupan hanya disimpan di sudut-sudut tertentu.

Di sisi lain aktivitas homo, lgbt, tidak dianggap sebagai kejahatan dan dibiarkan menjamur di tengah kehidupan. Padahal, hal itu sudah menjadi penyimpangan seksual dan menyalahi kodrat sebagai manusia.

Budaya pergaulan bersifat terbuka, serba memperbolehkan. Pacaran menjadi kebutuhan di tengah-tengah masyarakat. Interaksi campur baur merajalela. Tontonan yang berbaur pornografi berseliweran di berbagai media sosial. Belum lagi ditambah dengan masyarakat yang semakin acuh tak acuh dengan keadaan sekitar. Bahkan, di tengah masyarakat sekarang tidak memiliki pacar merupakan suatu hal yang hina.

Maka, tidak ada harapan bagi umat bahwa masalah akan selesai dalam ruang demokrasi, melainkan masalah akan semakin langgeng. Walaupun, telah disusun berapa puluh bab pun UU.

Menghadapi hal ini umat tidak boleh pesimis, karena ada satu sistem yang mampu menghadirkan solusi tanpa menambal masalah yakni, Islam.

Seperti halnya dalam kasus kekerasan seksual, Islam memiliki langkah preventif yaitu pertama, baik laki-laki maupun perempuan yang sudah akil balig harus menutup aurat secara sempurna. Auratnya perempuan seluruh tubuh kecuali muka dan telapak tangan, sedangkan auratnya laki-laki antara pusar dan lutut. Kedua, menundukkan pandangan.

Ketiga, tidak boleh berkhalwat antara laki-laki dengan perempuan yang bukan mahram.

“Janganlah seorang laki-laki berkhalwat dengan seorang wanita kecuali wanita itu bersama mahramnya. Dan janganlah seorang wanita melakukan safar kecuali bersama mahramnya”. Maka seorang laki-laki berdiri dan berkata: “ya Rasulullah, isteriku keluar untuk menunaikan haji dan aku telah mendaftar untuk ikut dalam perang ini dan ini”. Beliau bersaba: “pergilah, berhajilah bersama isterimu”. (HR Muslim).

Kemudian bagi laki-laki maupun perempuan yang sudah mampu dan akil balig maka dianjurkan untuk menikah. Sedangkan jika tidak mampu dianjurkan untuk berpuasa.

Sedangkan, bagi pelaku perzinahan hukumnya jelas, yakni jika pelakunya belum menikah (ghayr muhshan) maka dia akan dicambuk seratus kali. Sedangkan jika pelakunya telah menikah (muhshan) maka akan dijatuhi hukuman rajam hingga mati. Allah SWT berfirman:

اَلزَّانِيَةُ وَالزَّانِيْ فَاجْلِدُوْا كُلَّ وَاحِدٍ مِّنْهُمَا مِائَةَ جَلْدَةٍ

Pezina wanita dan pezina laki-laki yang berzina, cambuklah masing-masing dari keduanya seratus kali cambukan (TQS an-Nur: 2).

Sedangkan korban pemerkosaan terbebas dari hukuman sebagaimana sabda Nabi saw:

إِنَّ اللهَ تَجَاوَزَ لِي عَنْ أُمَّتِي: الخَطَأَ وَالنِّسْيَانَ وَمَا اسْتُكْرِهُوا عَلَيْهِ

Sungguh Allah memaafkan umatku karena tidak sengaja berbuat salah, lupa dan dipaksa (HR Ibnu Majah dan al-Baihaqi).

Tindak kejahatan seksual lain semisal meraba, ujaran kata-kata kotor, merayu, dan sebagainya juga akan tetap mendapatkan sanksi yaitu berupa ta’zir.

Adapun LGBT, juga praktik homoseksual dan lesbianisme, adalah kejahatan yang pelakunya diancam dengan sanksi berat.

Nabi saw. bersabda:

"Siapa saja yang menjumpai orang yang melakukan perbuatan homo seperti kelakuan kaum Luth maka bunuhlah pelaku dan objeknya", (HR Ahmad).

Demikianlah Islam memberantas segala macam jenis kekerasan seksual di tengah umat. Namun, aturan ini akan berjalan sesuai dengan koridor jika individu, masyarakat dan negara memiliki kesadaran akan hal itu. Dan keberadaan negara yang menerapkan Islam itu lah yang menjadi pondasi paling kuat dalam hal ini.

Wallahualam bishawab.

No comments:

Post a Comment

×
Berita Terbaru Update