Oleh: Susi Damayanti, S. Pd
(Aktivis Muslimah)
Pemilu merupakan pesta demokrasi yang bertujuan menyalurkan hak-hak asasi politik yang dimiliki rakyat untuk memilih anggota legislatif serta pemimpin nasional. Presiden dan wakil presiden dipilih oleh rakyat secara langsung dan karena itu secara politik tidak bertanggung jawab terhadap parlemen, melainkan bertanggung jawab kepada pemilihnya.
Presiden dan wakil presiden hanya dapat dimintai pertanggungjawaban secara hukum apabila melakukan pelanggaran hukum dan konstitusi. Demokrasi menekankan bahwa kedaulatan sepenuhnya berada ditangan rakyat sehingga bagaimana membentuk suatu pemerintahan yang berdasarkan atas kehendak rakyat dan untuk menjalankan kepentingan bersama.
Pada era reformasi setelah jatuhnya Soeharto sebagai presiden kemudian penyelenggaraan Pemilu tidak lagi di tangani oleh Departemen dalam negeri melainkan KPU (Komisi Pemilihan Umum). Demikian juga untuk gubernur, bupati/walikota dipilih langsung oleh rakyat.
Sampai dengan saat ini Indonesia sudah di melakukan pemilihan presiden dengan 7 orang presiden dan 9 orang wakil presiden. Ke-7 presiden tersebut adalah Soekarno (1945 sampai 1967), Soeharto (1967 sampai 1998), Habibie (1998 sampai 1999), Abdurrahman Wahid (1999 sampai 2001), Megawati (2001-2004), Susilo Bambang Yudhoyono (2004-201), Jokowi (2014 sampai sekarang).
Anggaran Pemilu pun menghabiskan dana dengan jumlah fantastis. Pemilu 2019 memakan dana sekitar 25, 59 triliun. Sementara Pemilu 2024 yang disampaikan oleh Presiden Joko Widodo perkiraan 110,4 triliun. Jumlah itu naik hingga 4 kali lipat dari anggaran Pemilu 2019 (ekonomi.bisnis.com).
Jadwal Pemilu sudah ditetapkan akan dilaksanakan pada 14 Februari 2024. Terdapat wacana yang digulirkan oleh ketua umum PKB Muhaimin Iskandar agar Pemilu ditunda dan diperpanjang jabatan presiden Jokowi.
Beban dan penderitaan rakyat dalam menanggung utang pemerintah pun semakin meroket di era Presiden Jokowi, utang semakin membengkak. Kebijakan presiden terkait bantuan langsung tunai atau BLT minyak goreng untuk masyarakat sebesar Rp300.000 per 3 bulan mendapat kritikan. Menurut Kamhar “ketika Jokowi menjabat gubernur DKI Jakarta mengkritik kebijakan BLT yang dilakukan SBY. Akhirnya waktu yang kemudian membuktikan jika dibandingkan dengan pemerintahan SBY, pemerintah Jokowi sekarang ini justru banyak mengalami kemunduran, tak hanya di bidang politik dan hukum termasuk pula di bidang ekonomi.
Pelayanan publik masih dinilai tebang pilih dan berputar pada untung-rugi. Beberapa faktor yang dijadikan alasan buruknya pelayanan publik antara lain SDM Aparatur, organisasi birokrasi, budaya birokrasi, teknologi informasi, perilaku serta strategi pelayanan, bahkan kepemimpinan yang transaksional.
Kepemimpinan dalam Islam
Seorang penguasa muslim harus mengangkat orang-orang yang benar-benar memiliki kompetensi untuk menduduki jabatan-jabatan penting. Diapun harus membentuk Majelis Syuro dari kalangan pakar dari berbagai spesialis. Tidak boleh jabatan tersebut diberikan kepada orang-orang awam atau orang bodoh untuk memilih kerabatnya atau orang segolongannya atau memilih siapa yang membayarnya lebih besar.
Mekanisme pengangkatan pemimpin dalam Islam
Di dalam sistem Islam, Seorang khalifah atau pemimpin memegang Kepemimpinan negara yang dipilih melalui dipilih oleh Ahlul halli Wal aqdi. Penetapan kepemimpinan Abu Bakar As Siddiq sebagai khalifah ditetapkan berdasarkan pemilihan dari Ahlul halli Wal aqdi. Kemudian para sahabat akhirnya sepakat dalam pembaiatan kepadanya dan mereka Ridha dengan kekhalifahannya. Demikian pula Khalifah Umar Bin Khattab Utsman bin Affan Ali bin Abi Tholib dan seterusnya. Hingga kekhalifahan dibubarkan pada 3 Maret 1924. Ahlul halli Wal aqdi di sini adalah para cendekiawan, ulama atau pemuka masyarakat yang memiliki kewenangan untuk memutuskan dan menentukan sesuatu berdasarkan kehendak umat. Di sinilah dapat kita lihat bagaimana mekanisme pengangkatan pemimpin dalam Islam. Efektif dan efisien serta mampu mensejahterakan hingga level individu serta berbiaya murah

No comments:
Post a Comment