Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

PPN Naik Lagi, Hidup Rakyat Terdzalimi

Thursday, April 07, 2022 | April 07, 2022 WIB Last Updated 2022-04-06T22:03:52Z



Oleh: Asmawati 

(Aktivis Muslimah)


Di tengah melonjaknya harga kebutuhan pokok sejak awal tahun 2022 ini, alih-alih di bulan ramadhan harga menurun justru terus meningkat. Harga minyak goreng masih menggila, diikuti kenaikan harga elpiji, ayam, daging sapi, telur, cabe rawit dan lainnya. Masyarakat pun mengelus dada mengalami kondisi yang begitu memperihatinkan disaat gaji pekerja tak kunjung naik, bahkan terjadi PHK besar-besaran.


Masyarakat sampai rela antri berjam-jam demi mendapatkan satu atau dua liter minyak goreng dengan harga murah. Miris, mengingat Indonesia adalah produsen terbesar kelapa sawit di dunia. Daya beli masyarakat Indonesia semakin melemah dan menurun akibat mahalnya harga kebutuhan pokok di negeri subur nan kaya SDA ini.


Sudah jatuh, tertimpa tangga pula. Peribahasa ini menggambarkan dengan jelas kondisi rakyat Indonesia. Rendahnya daya beli masyarakat dan semakin Mahalnya kebutuhan pokok belum menemukan titik solusi, namun pemerintah justru membuat kebijakan baru menaikkan pajak pertambahan nilai (PPN) ada 1 April 2022. PPN naik menjadi 11% dari yang sebelumnya 10% , dan disaat yang sama pajak penghasilan PPh badan atau perusahaan akan diturunkan dari 25% menjadi 22%.


Penolakan kenaikan PPN terus bergulir, mengingat pendapatan masyarakat indonesia masih sangat tertinggal jika dibandingkan dengan  Amerika Serikat (AS) atau negara negara maju lainnya di G20 (The Group of Twenty Finance Ministers and Central Bank Governors).


Dilansir dari CNBC.com, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengatakan bahwa kebijakan kenaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) ini guna menciptakan fondasi pajak negara yang kuat. Sehingga dalam Undang Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UUHPP) ditetapkan kenaikan tarif PPN 11% mulai 1 april 2022 dan naik lagi menjadi 12% dan paling lambat 1 januari 2025 mendatang.



Direktur Eksekutif Pratama Kreston Taz Research Institute (TRI)  Prianto Budi Saptono mengungkapkan bahwa menaikkan PPN  akan memunculkan sistem dilematis. Sebab, apabila tarif PPN naik, beban pajak bagi masyarakat akan semakin bertambah meski keuangan negara meningkat. Jika tarif PPN tetap, beban bagi rakyat tetap, namun kondisi keuangan negara akan mengalami  penurunan dan semakin mengkhawatirkan,  utang bertambah namun pemasukan kurang (kontan.co.id 21/5/2021).


Lagi dan lagi, rakyat menjadi korban kebijakan negeri yang tidak adil. Jika diteliti lebih dalam, kenapa penambahan pajak justru dibebankan kepada rakyat kecil, sedangkan pajak PPh pada badan atau perusahaan justru dikurangi.


Keuangan negara yang mengandalkan sektor pajak menjadikan pajak semakin meningkat dan terus naik dari tahun ke tahun. Ketika keuangan negara dianggap kritis, maka utang berbunga luar negeri dianggap solusi. Hingga penyelesaiannya rakyat yang harus menanggung beban utang berbunga lewat kebijakan pajak. Sektor ekonomi negara yang berbasis pada utang dan pajak ini sangat berbahaya, karena mengakibatkan problem baru yang lebih besar dan tak mampu menjadikan perekonomian dalam kondisi stabil.


Indonesia adalah negeri yang kaya akan sumber daya alamnya, namun celakanya gagal dalam pengelolaannya. Rakyat indonesia berkubang dalam kekurangan dan kemiskinan, jauh dari kata sejahtera. Kebijakan yang diputuskan pemerintah terlihat jelas bukan untuk kepentingan rakyat, melainkan untuk kepentingan penguasa dan pengusaha.


Menurut Faisal basri, keputusan pemerintah untuk melonjakkan PPN ini sangat memaksakan. Lantaran kebijakan tersebut dibuat untuk rakyat cina bukan RI. Seperti halnya di berbagai perusaahaan besar asing salah satunya perusahaan Smelter Cina di RI  mendapat royalti nol persen dan bahkan diberikan keringanan hingga tidak perlu membayar pajak. Namun PPN dibebankan kepada masyarakat luas.


Kebijakan pemerintah yang seharusnya meringankan beban rakyat, justru langkah pemerintah inilah yang memberatkan, bahkan mencekik rakyat. Meskipun kenaikan pajak sebesar 11% dianggap sedikit namun berefek besar di kalangan masyarakatnya. Perlunya pengajian ulang untuk menaikkan PPN agar tidak menjadi beban bagi masyarakat RI sendiri.


Inilah gambaran nyata sistem kapitalisme. Negara yang berfungi menjaga, melindungi, memelihara rakyatnya, justru bertindak seperti pemalak. Kapitalisme secara fasih mengajarkan bahwa pendapatan keuangan negara harus berpijak pada utang dan pajak. Pajak dijadikan basis utama untuk mengisi APBN sementara untuk SDA dibiarkan begitu saja jatuh ke tangan asing tanpa ada upaya pengelolaan semaksimal mungkin dari negara.


Di dalam negara Islam jika mengalami defisit dalam keuangan negara maka negara akan memberikan pajak hanya kepada masyarakat yang kaya dan itu artinya pajak tidak dibebankan  pada masyarakat luas seperti saat ini.  Dan juga dibantu dengan pengelolaan semaksimal mungkin dari segi sumber daya alam yang ada.  Maka keadilan itu memang nyata adanya.


Mekanisme pengelolaan harta dalam sistem islam sangat detil. Yakni memiliki baitul mal, adalah pos yang dikhusukan untuk semua pemasukan atau pengeluaran harta yang menjadi hak kaum muslim. Sumber pemasukan tetap Baitul Mal adalah fa'i, ghanimah, anfal, kharaj, jizyah dan pemasukan dari hak milik negara, usyur, khumuz, rikaz, tambang serta harta zakat. Wallahu'alam bi shawab

×
Berita Terbaru Update