Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Di Negeri Demokrasi, Rasa Keadilan Publik Terus Terusik

Thursday, April 07, 2022 | April 07, 2022 WIB Last Updated 2022-04-06T23:09:21Z

Oleh : Junari.S.I.Kom

Tahun 2020 lalu terdapat kasus penembakan yang dilakukan oleh polisi kepada laskar Front Pembela Islam (FPI) hingga menghilangkan nyawa dari anggota FPI. Penembakan terjadi di dua tempat yang berbeda hingga meninggalnya 6 orang anggota FPI.

Peristiwa tragis tepatnya di depan Hotel Novotel, Jalan Interchange, Karawang, Jawa Barat hingga kawasan KM 50 Tol Jakarta-Cikampek. (CnnIndonesia.com. 08/03/2022).

Jaksa menyebut anggota Laskar FPI ditembak dari jarak dekat oleh tiga anggota Polda Metro Jaya yakni Ipda Elwira Priadi Z (almarhum), Briptu Fikri Ramadhan, dan Ipda Mohammad Yusmin Ohorella.(CnnIndonesia.com, 08/03/2022)

Dalam peristiwa penembakan tersebut, tentu perbuatan Brigadir Polisi ini, di anggap bersalah di majelis hakim atas dasar pembunuhan yang di lakukan kepada Luthfi Hakim (25 tahun), Andi Oktiawan (33), Muhammad Reza (20), Ahmad Sofyan alias Ambon (26 tahun), Faiz Ahmad Syukur (22), dan Muhammad Suci Khadavi (21). Namun beralih sirna KUHP menyelamatkan terdakwa divonis bebas oleh majelis hakim (REPUBLIKA.CO.ID, 08/03/2022).

Dalam KUHP, alasan pembenaran terdiri dari beberapa poin. Salah satunya karena perbuatan yang dilakukan karena pembelaan terpaksa (Pasal 49 ayat (1) KUHP.

"Menyatakan perbuatan terdakwa Fikri Ramadhan dan M. Yusmin sebagaimana dakwaan primer dalam rangka pembelaan terpaksa melampaui batas, menyatakan tidak dapat dijatuhi pidana karena alasan pembenaran dan pemaaf," kata ketua majelis hakim M. Arif Nuryanta. republika.co.id Jakarta Selatan, (CnnIndonesia.com.. 18/03/2022).

Mereka dinilai bersalah sebagaimana dakwaan jaksa penuntut umum (JPU). Namun, dalam aturan yang menjadi pedoman negeri kapitalisme yaitu aturan yang hasil dari kesepakatan. Rupanya sikap Brigadir Polisi mendapatkan kebebasan dari hakim atas dasar KUHP salah satu di antaranya di pasal 49 ayat 1, pasal 338 KUHP, masuk dalam primer jaksa, dengan hal ini majelis hakim dan seluruh unsur primer jaksa terbukti. Namun, perbuatan itu dinilai upaya membela diri, maka dari itu kedua polisi tersebut tidak dapat di hukum, pembelaan terpaksa melampaui batas. Hakim pun memutuskan melepaskan terdakwa dari segala tuntutan hukum.

Kehilangan 6 Laskar (FPI) membuat Kepiluan yang dalam bukan saja di rasakan oleh keluarganya, kerabat, sahabat akan tetapi kesedihan dan kehilangan dirasakan juga oleh umat muslim dunia.

Nyawa umat muslim harus dilindungi oleh negara, dan negara pula lah yang akan menjamin nyawa seorang muslim. Kehilangan nyawa muslim lebih berat di bandingkan hancurnya dunia seisinya. Maka, ketika sudah terjadi baku tembak, yang terlihat hanyalah lepas tangan

Sistem kapitalisme akar problematika yang ada. Mengganggap permasalahan besar mampu diatasi oleh aturannya.

Dalam sistem sekuler kapitalisme juga tidak mampu menjamin hak-hak individu. Sebab, yang dipakai adalah tolak ukurnya manusia itu sendiri. Sedangkan, disisi yang bersamaan bahwa manusia adalah mahluk ciptaan yang memiliki keterbatasan. Maka, wajar ketika keadilan hanya sepihak, tidak mampu menuntasi persoalan dengan seadil-adilnya.

Rasa keadilan terusik dengan kasus besar kehilagan nyawa muslim yang dilakukan oleh dua oknum polisi yang bertugas memantu negara dan masyarakat. Namun, beralih fungsi dikarenakan kehidupan dipisahkan dengan agama, padahal pedoman umat Islam adalah agama.

Kecewa terhadap kebijakan ini akan dirasakan oleh orang-orang yang tidak sejalan atau tidak ada kepentingan dalam kekuasaan di negeri ini. Orang-orang yang tidak ada dalam jajaran pejabat maka hukum akan terasa tumpul keatas dan tajam kebawah.

Maka, kejadian ini wajar sebab tolak ukurnya bukan dari ketetapan Sang Pencipta akan tetapi hasil dari kesepakatan bersama yang berstatus manusia untuk kebijakan yang di terapkan. Namun, disisi yang bersamaan tentang peraturan serta peradilan dan hukuman bukanlah berasal dari manusia. Sebab, status hukum tersebut tidak dapat mendapati hukuman yang jera karena keterbatasan yang berstatus manusia.

Apabila manusia mengatur urusannya dengan kesepakatan dari manusia pula, maka keterbatasan dan kekurangan akan didapati. Karena, sifat manusia bukanlah sempurna, melainkan hanya Allah SWT. yang sempurna yang adil serta mendatangkan keadilan yang membuat jera. Bukan hanya itu akan tetapi menghilangkan dosa bagi pelaku juga.

Pada nyatanya hanya pemimpin Islam yang menerapkan syariat yang mampu merealisasikan keadilan serta memenuhi segala hak-hak rakyatnya. Islam bukan saja agama yang diyakini untuk ibadah spritual. Melainkan Islam adalah ideologi bersumber dari Al-Qur'an dan Hadist. Sikap seorang rakyat kepemimpin sampai sikap pemimpin ke rakyat diatur dalam Islam. Islam sempurna mengatur segala aspek.

"Pada hari ini telah aku sempurnakan untuk kalian agama kalian, telah aku cukupkan untuk kalian nikmat-ku dan telah aku ridhoi Islam itu menjadi agama kalian, (TQS Al-Maidah [5]:3).

Walhasil, hanya kembali pada syariat Islam umat akan merasakan keadilan. Islam sebagai agama dan ideologi telah sempurna, persoalan apapun yang di hadapi akan ditemukan di dalam Al-Qur'an dan Hadist. Maka, jalan satu-satunya agar umat keluar dari kapitalisme yaitu hanya kembali pada syariat Islam.

"Kami telah menurunkan kepada kamu Al kitab (Al-Qur'an) untuk menjelaskan segala sesuatu" (TQS An-Nahl [16]:89).

Penerapan syariat telah memiliki sejarah panjang selama 14 abad lamanya berjaya dibawah payung Islam yang menerapkan ideologi Islam secara keseluruhan tanpa melihat kepentingan individu atau golongan, perdamaian, keadilan, kesejahteraan, kemakmuran yang akan dirasakan umat dibawah ideologi Islam yang diterapkan oleh pemimpin.

Wallahualam bishawab.

×
Berita Terbaru Update