Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Ambigunya Permen PPKS (Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual)

Sunday, November 14, 2021 | Sunday, November 14, 2021 WIB
Oleh: Deasy Yuliandasari, SE

Mompreneur

Maraknya kasus pelecehan seksual di civitas perguruan tinggi telah menjadi pusat perhatian Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan untuk membuat Peraturan Menteri Pendidikan dan Pendidikan No. 30 Tahun 2021. Permen yang telah diteken oleh Nadim Makarim tersebut telah disetujui oleh beberapa pihak antara lain yaitu Kemenag, kementerian PPA hingga koalisi masyarakat sipil.

Menteri agama Yaqut Cholil Quomas membeberkan alasannya mendukung permen tersebut mengingat  kekerasan seksual menjadi penghalang terciptanya tujuan Pendidikan Nasional. Begitu pula Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (MenPPPA) Bintang Puspayoga menyatakan bahwa pencegahan kekerasan seksual harus dilakukan oleh semua pihak di mana pun berada, termasuk lingkungan pendidikan.

Sementara organisasi Islam mulai dari PKS, Muhammadiyah maupun MUI menolak Permen PKKS. Menurut Pimpinan Pusat Muhammadiyah Permendikbud telah cacat secara formil dan materiil. Ketua Majelis Diktilitbang PP Muhammadiyah Lincolin Arsyad berpendapat, secara formil proses penyusunan beleid tdak terbuka. Sedangkan secara materiil aturan ini dinilai melegalkan perbuatan zina atau seks bebas di lingkungan kampus.

Sebagaimana Permendikbud ayat 5 pasal (2) yang memuat consent dalam bentuk frasa “tanpa persetujuan korban”. Frasa ini mendegradasi substansi kekerasan seksual yang mengandung makna dapat dibenarkan apabila ada consent atau “persetujuan korban”. Padahal dalam konteks agama Islam seks di luar nikah walaupun itu tidak ada paksaan tetap tidak diperbolehkan. 

Dalam beberapa hadis, Nabi bersabda: “jika kepala salah seorang di antara kalian ditusuk jarum besi, itu lebih baik dari pada meraba-raba perempuan yang bukan istrinya” (HR. At-tabrani, Rijaluluhu tsiqatun). Hadis ini menegaskan bahwa kekerasan seksual adalah hal yang dilarang dalam Islam karena ia merendahkan martabat kemanusiaan, baik martabat pelaku, terlebih lebih martabat korban.

Islam dengan kesempurnaan aturannya telah memberikan solusi tuntas agar perzinahan tidak terjadi. Allah Swt memberikan sanksi tegas bagi pelaku zina sebagaimana tertuang dalam Al-Qur’an Surat An Nur Ayat 2:

 ٱلزَّانِيَةُ وَٱلزَّانِى فَٱجْلِدُوا۟ كُلَّ وَٰحِدٍ مِّنْهُمَا مِا۟ئَةَ جَلْدَةٍ ۖ وَلَا تَأْخُذْكُم بِهِمَا رَأْفَةٌ فِى دِينِ ٱللَّهِ إِن كُنتُمْ تُؤْمِنُونَ بِٱللَّهِ وَٱلْيَوْمِ ٱلْءَاخِرِ ۖ وَلْيَشْهَدْ عَذَابَهُمَا طَآئِفَةٌ مِّنَ ٱلْمُؤْمِنِينَ

Artinya: "Perempuan yang berzina dan laki-laki yang berzina, maka deralah tiap-tiap seorang dari keduanya seratus kali dera, dan janganlah belas kasihan kepada keduanya mencegah kamu untuk (menjalankan) agama Allah, jika kamu beriman kepada Allah, dan hari akhirat, dan hendaklah (pelaksanaan) hukuman mereka disaksikan oleh sekumpulan orang-orang yang beriman".

Namun, sanksi tegas ini tidak bisa terlaksana sebelum sistem Islam tegak kembali. Tegaknya kembali Khilafah Islamiyah akan menjadi solusi tuntas akan permasalahan-permasalahan  cabang yang sampai saat ini akan terus menjadi polemik yang tidak ada ujungnya.

Wallahu A’lam bishshowab.

No comments:

Post a Comment

×
Berita Terbaru Update