Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Waspada Liberalisasi Seksual Dibalik Undang-Undang Anti Kekerasan

Sunday, November 14, 2021 | Sunday, November 14, 2021 WIB

Penulis : Dinda Kusuma W T

Gonjang-ganjing aturan kontroversial kembali hadir ditengah masyarakat Indonesia. Lagi-lagi berkaitan dengan perempuan dan kekerasan seksual. Setelah sebelumnya UU PKS (Penghapusan Kekerasan Seksual) mendapat banyak protes dari masyarakat. Sekarang muncul rencana UU kekerasan seksual baru dikhususkan bagi lembaga Perguruan Tinggi (PT) . 

Kemendikbud Ristek diketahui telah mengeluarkan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi atau Permendikbudristek atau disebut juga Permendikbud No 30 Tahun 2021 yang menuai kontroversi. Peraturan ini sontak ramai diperbincangkan. Bahkan Permendikbud ini diketahui sempat menjadi Trending Topic Twitter. Pasalnya undang-undang ini  mengandung unsur yang dapat merusak moral anak bangsa, khususnya mahasiswa. Upaya liberalisasi terlihat membonceng dibelakang UU kontroversial ini.

Salah satu pasal yang mendapat perhatian masyarakat adalah pasal 5 ayat 2 huruf L dan M, yang berbunyi, 
menyentuh, mengusap, meraba, memegang, memeluk, mencium dan/atau menggosokkan bagian tubuhnya pada tubuh korban tanpa persetujuan korban. 
membuka pakaian korban tanpa persetujuan korban. 

Bunyi pasal tersebut sepertinya baik-baik saja, namun jika kita cermati pasal ini bisa dijadikan kekuatan hukum untuk melegalkan perzinaan asalkan suka sama suka. Kalimat "tanpa persetujuan korban" jelas bisa dimanfaatkan sebagai dalih bagi pelaku perzinahan di lingkup Perguruan Tinggi. 

Selain Pasal tersebut yang menjadi sorotan atau perhatian dari publik, juga terdapat Pasal lain yang juga mendapatkan sorotan dari publik yang dimuat dalam Permendikbud No 30 Tahun 2021 ini. Salah satu yang juga menjadi kontroversi adalah pada Pasal 1 ayat 14. Banyak publik yang kemudian menanyakan mengenai objektivitas Satuan Tugas yang rencananya akan dibentuk oleh pihak perguruan tinggi tersebut. Bunyi pasal tersebut tepatnya seperti dibawah ini, 
" Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual yang selanjutnya disebut Satuan Tugas adalah bagian dari Perguruan Tinggi yang berfungsi sebagai pusat Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Perguruan Tinggi."

Hingga kini terkait dengan sorotan dari berbagai kalangan masyarakat terhadap beberapa Pasal dalam Permendikbud PPKS No 30 Tahun 2021, beberapa pihak telah memberikan klarifikasi. Salah satu klarifikasi yang muncul adalah dari pihak Kemendikbudristek itu sendiri. Pihaknya membantah adanya isu melegalkan perzinaan tersebut, disebutkan bahwa dengan peraturan itu akan menjamin kenyamanan dan keamanan dalam pembelajaran di Perguruan Tinggi. Kendati demikian, adanya penafsiran yang bermacam-macam di kalangan masyarakat tidak bisa dihindari. Pasal karet yang bisa diotak-atik seperti ini seharusnya tidak layak disahkan sebagai peraturan. 

Indikasi Upaya Liberalisasi Terselubung

Saat ini, bangsa Indonesia bisa dikatakan sedang mengalami degradasi moral. Bukan hal yang asing jika mendengar berita seorang remaja yang hamil di luar nikah, kemudian melakukan aborsi atau membuang bayinya. Berbagai macam kasus seks bebas, LGBT, dan pelecehan seksual seakan sudah makanan sehari-hari. Dibuatnya Permendikbud no 30 yang kontroversial inipun muncul akibat maraknya kasus pelecehan seksual yang terjadi di Perguruan Tinggi. Mirisnya, upaya pemerintah dalam menangani persoalan ini terlihat setengah hati. Bahkan tampaknya pemerintah justru mengarahkan rakyat Indonesia menjadi bangsa yang liberal.

Semua peraturan terkait kekerasan seksual yang dibuat oleh pemerintah terkesan hanya menindak para pelaku kekerasan seksual yang dilakukan secara paksa dan dengan kekerasan. Sehingga UU ini seolah-olah tidak akan menindaki para pelaku seks yang dilakukan secara sukarela meskipun tidak dalam ikatan pernikahan. Dengan kata lain, UU yang dibuat berfungsi ganda, yaitu menindak pelaku kekerasan seksual secara paksa sekaligus menegaskan legalnya perzinaan. UU yang dibuat justru memberi payung hukum bagi perbuatan hubungan seksual yang suka sama suka, termasuk perilaku LGBT. 

Padahal, kemerosotan moral bangsa adalah sumber kehancuran. Maraknya seks bebas, perilaku liberal dan hedonis bisa merendahkan martabat bangsa Indonesia. Lebih jauh, akan muncul berbagai persoalan sosial yang meresahkan. Tidak bisa kita bayangkan bagaimana kondisi anak-anak generasi penerus bangsa ini jika liberalisasi seksual sepenuhnya telah menguasai negeri ini.

Pandangan bahwa negara-negara Barat maju karena menganut sistem sekuler liberal merupakan pandangan yang salah. Kemajuan perekonomian serta ilmu pengetahuan dan teknologi logikanya harus diimbangi dengan ketinggian moral dan martabat bangsa. Seharusnya, pemerintah adalah pihak yang pertama tanggap dalam mencegah dan mengatasi masalah liberalisasi seksual jika ingin Indonesia menjadi negara yang lebih maju. Bukan sebaliknya, menjerumuskan bangsa ke dalam jurang nista liberalisme. 

Inilah kenyataan pahit sistem demokrasi dan sekulerisme yang harus kita hadapi. Sepenuhnya, kita tidak bisa mengharapkan kebaikan dari aturan-aturan yang dibuat dengan sistem demokrasi. Sebab aturan tersebut dibuat oleh manusia yang akal dan logikanya terbatas. Manusia tidak akan mampu memandang secara objektif dan menyeluruh terhadap seluruh persoalan umat manusia. Satu-satunya yang mampu melakukan hal ini hanyalah Allah SWT. Satu-satunya aturan yang tidak akan menimbulkan penafsiran ganda, tidak akan diboncengi kepentingan-kepentingan pribadi atau golongan adalah aturan yang berasal dari sang Pencipta. Sebab Dialah yang menciptakan dan mengatur manusia, maka Dialah yang mengerti bagaimana fitrah dan persoalan yang akan dihadapi oleh setiap manusia. 

Sistem islam, adalah sistem yang mampu mengatur kehidupan manusia sesuai dengan apa yang diperintahkan oleh Allah SWT. Islam bukan hanya agama ritual belaka. Melainkan sebuah ideologi yang melahirkan berbagai peraturan lengkap dan menyeluruh bagi manusia. Mampu memberikan perlindungan dan pengaturan yang adil bukan hanya bagi umat Islam, tapi juga bagi seluruh umat manusia apapun agamanya. Apabila hanya sistem islam yang kita terapkan, niscaya keberkahan akan senantiasa dilimpahkan oleh Allah SWT, sebagaimana firmanNya dalam surat Al A'raf ayat 96,

"Dan sekiranya penduduk negeri beriman dan bertakwa, pasti Kami akan melimpahkan kepada mereka berkah dari langit dan bumi, tetapi ternyata mereka mendustakan (ayat-ayat Kami), maka Kami siksa mereka sesuai dengan apa yang telah mereka kerjakan" (TQS. Al A'raf : 96).


No comments:

Post a Comment

×
Berita Terbaru Update