Oleh Irohima
"Harga PCR atau swab harus semurah-murahnya, negara harus hadir memastikan ini. Kenapa negara lain bisa lebih murah dari kita saat ini? Bukankah beli bayam 100 selalu lebih murah dari beli bayam 10?. Ayolah bisa ! Mohon kendalinya pak @Jokowi." Tulis Tompi, seorang dokter dan juga pesohor negeri ini di akun Twitter nya.
Cuitan Tompi merupakan salah satu kritik dari sekian banyak kritik yang dilontarkan masyarakat terkait mahalnya test PCR dan antigen mandiri saat ini. Seperti diketahui harga tes PCR pernah menyentuh angka sampai jutaan rupiah. Tingginya biaya tes PCR menjadi polemik di tengah keterpurukan akibat dampak pandemi dan upaya pemerintah menekan laju perkembangan virus.
Polemik ini bertambah hangat tatkala media memberitakan dengan hebohnga perihal tes PCR di negara India yang disebut semakin murah. Seperti diketahui pemerintah India telah menurunkan harga tes PCR dari harga 800 Ruppe (150 ribu Rupiah) menjadi 500 Ruppe (96 ribu Rupiah). Tes PCR yang dilakukan di rumah berkisar 700 Ruppe( 135 ribu Rupiah). Test Antigen cepat di India seharga 309 Ruppe atau Rp.58 ribu.
Tentu berita ini semakin mendorong berbagai pihak mendesak pemerintah untuk menurunkan harga tes PCR di Indonesia. Pada akhirnya pemerintah resmi mengambil kebijakan menurunkan harag tes PCR /swab menjadi Rp. 495.000 untuk wilayah Jawa, Bali dan Rp. 550.000 untuk luar pulau Jawa (Bisnis.com, 17/8/2021).
Sementara itu di lain pihak, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengeluarkan aturan baru mengenai tarif antigen di kementerian kesehatan. Beleid anyar itu berbentuk peraturan menteri keuangan (PMK) no.104/PMK.02/2021 tentang jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Layanan Uji Validitas Rapid Diagnostik test Antigen yang berlaku pada kementerian kesehatan.
Uji validitas Rapid Diagnostik test Antigen yang dilaksanakan oleh laboratorium di lingkup kementrian kesehatan dikenakan tarif sebesar Rp. 694.000. Selanjutnya tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak ( PNBP) dalam uji validitas Rapid Diagnostik test Antigen ditetapkan nol persen atau nol rupiah dan ketentuan lain mengenai besaran, tata cara dan persyaratan pengenaan tarif sampai nol rupiah atau nol persen akan diatur dalam peraturan menteri dan harus terlebih dahulu mendapat persetujuan menteri keuangan. PMK 104/2021 berlaku mulai tanggal 18 Agustus.
Di sisi lain mantan Direktur WHO Asia Tenggara, Tjandra Yoga menilai dalam menetapkan harga tertinggi test PCR, sebaiknya kita mesti mengetahui dahulu struktur harga, modal, ongkos pajak dan besaran keuntungan nya (CNBC ,15/8/2021).
Polemik mahalnya harga tes Corona negeri ini seperti tak ada habisnya. Di tengah hancurnya sendi-sendi kehidupan akibat terdampak pandemi membuat mahalnya testing menjadi sebuah hal yang sangat dihindari masyarakat. Bagaimana tidak? jika dalam keadaan ekonomi sulit dan kita dihadapkan pada pilihan antara testing dan kebutuhan perut, tentu masyarakat yang memiliki taraf ekonomi rendah akan lebih memprioritaskan kebutuhan perut.
Kondisi perekonomian masyarakat yang tunggang langgang akibat pandemi, membuat turunnya harga PCR terasa kurang efektif. Karena tak semua masyarakat mampu melakukan tes PCR maupun antigen secara mandiri meski biaya test telah dipangkas.
Penanganan masalah ekonomi yang masih tidak seimbang dengan penanganan pandemi. Biaya kebutuhan hidup yang semakin tinggi di saat sulitnya mencari sumber pendapatan saat ini telah membuat masyarakat semakin bingung juga tertekan. Bagaimana tidak, di tengah pandemi yang belum surut dan kebijakan membatasi interaksi serta ruang gerak massif dilakukan yang telah berdampak pada tutupnya banyak usaha kecil maupun perusahaan dan mengakibatkan gelombang PHK dimana-mana.
Pengangguran yang semakin meningkat, sementara harga kebutuhan pokok pun merangkak naik. Di lain sisi kebutuhan hidup terus menanti setiap hari tanpa ada yang peduli dan sekarang masyarakat dihadapkan pada testing berbiaya.
Penanganan pandemi melalui testing berbiaya adalah salah satu dampak dari diterapkannya sistem kapitalis di negeri ini. Idealnya pelayanan kesehatan haruslah diberikan secara percuma kepada masyarakat sebagai bentuk tanggung jawab dan tugas negara sebagai periayah. Namun tidak dalam sistem kapitalis. Kapitalisme memberi peluang komersialisasi pada setiap bentuk pelayananan publik termasuk kesehatan. Karena manfaat dan keuntungan adalah asas yang menjadi landasan kapitalisme. Hingga apapun kebijakan yang dibuat haruslah menguntungkan dan mendatangkan manfaat sementara dampak dari kebijakan tersebut cenderung diabaikan.
Maka tidak heran jika terjadi fenomena turun naik harga tes PCR dan antigen, negara pun mengevaluasi lembaga-lembaga penyelenggara tes agar tetap memberi pemasukan bagi negara, dan ini membuktikan bahwa negara selalu bertransaksi dan melakukan perhitungan ekonomi dengan rakyat.
Inilah watak kapitalisistik sesungguhnya. Negara seperti berlepas tangan bukannya meriayah rakyat. Kebijakan yang dihasilkan dalam sistem kapitalis terkait apapun termasuk kesehatan akan selalu terkait dengan kepentingan dan ini jelas menunjukkan bahwa sistem kapitalis membuat rakyat menanggung sendiri beban hidup tanpa ada ada campur tangan negara.
Dalam Islam pemenuhan layanan kesehatan merupakan sebuah jaminan. Negara dalam Islam akan menyediakan sarana dan prasarana pendukung mulai dari rumah sakit, obat, hingga tenaga medis secara adil dan merata serta menyentuh setiap lapisan masyarakat. Yang kaya, miskin, yang di kota hingga di pelosok akan mendapatkan layanan kesehatan dengan kualitas yang sama. Rentang waktu rawat inap juga tidak dibatasi , pasien akan dirawat sampai sembuh dan tanpa dipungut biaya apapun.
Fungsi negara sebagai pelayan umat akan berjalan sebagaimana mestinya, karena negara dalam Islam tidak boleh menjual layanan kesehatan. Negara juga tidak boleh mengkomersilkan hak publik meski terhadap masyarakat yang mampu membayar. Kepala negara dalam Islam merupakan penanggung jawab layanan publik yang wajib menyediakan semua sarana dan prasarana kesehatan termasuk tenaga medis secara mandiri dan tidak terikat ataupun bekerja sama dengan pihak swasta yang bisa berpeluang merugikan rakyat juga negara.
Sabda Rasulullah Saw :
" Imam adalah pemelihara. Dia bertanggung jawab atas rakyatnya ( HR. al-Bukhari )".
Dari hadis di atas bisa dipahami bahwa fungsi kepala negara dalam Islam memang sebagai pelayan umat bukan yang dilayani umat. Tanggung jawab seorang kepala negara dalam penyediaan layanan kesehatan pernah dicontohkan oleh Rasulullah saw. Saat itu Rasulullah saw. pernah mendapat hadiah dokter dari Raja Muqauqis untuk mengobati Ubay, dan setelahnya dokter tersebut dijadikan dokter umum bagi masyarakat.
Tak hanya testing yang kerap berbayar namun layanan kesehatan dan layanan publik lain akan selalu memberi peluang untuk dikomersilkan jika sistem kapitalis tetap dipertahankan. Maka dari itu hendaknya sistem ini harus segera tanggalkan untuk mengakhiri penderitaan berkepanjangan, dan kembali kembali pada sistem Islam yang terbukti mampu menyelesaikan persoalan dan mampu membawa kemaslahatan.
Wallahu a'lam bishawab

No comments:
Post a Comment