Oleh Mulia Asysyifa
(Aktivis Muslimah)
Penistaan terhadap agama Islam kembali mencuat. Kali ini dilontarkan oleh Muhamad Kosman atau Muhamad Kece melalui channel youtubenya yang diposting pada hari Jumat, 20 Agustus 2021. Dalam tayangan tersebut dia menyebutkan kalimat yang menyinggung Islam, mengganti nama Allah dengan yang lain. Bahkan dia juga menyinggung tentang Nabi Muhammad Rasulullah saw.
Penodaan Islam yang dia ucapkan itu sangat menyakiti hati umat Islam. Sosial media memang tempat yang sering digunakan oleh orang-orang yang bebas berpendapat. Sehingga semua orang bebas membuat konten - konten ekstrim supaya menarik perhatian masyarakat. Dia pun mendapatkan keuntungan besar jika semakin banyak orang yang menonton video tersebut. Selain itu tentu dia punya motif lain sehingga mau melakukan hal tersebut.
Sebagai negara yang mayoritas Muslim, semestinya negara lah yang paling terdepan melakukan tindakan tegas terhadap penista agama. Sebagaimana yang terjadi jika Presiden dihina, penodaan terhadap Pancasila, pelecehan simbol-simbol negara. Padahal negeri ini sudah mempunyai UU ITE. Namun tidak juga membuat takut dan jera justru semakin berani 'unjuk gigi'.
Hal ini semestinya menjadi evaluasi negara yang menjunjung tinggi kerukunan beragama dan nilai-nilai kebebasan. Bagaimana bisa mewujudkan kerukunan beragama sementara masyarakat lain bebas memberikan pendapatnya bahkan menyinggung masalah agama. Hal ini sangat berpengaruh terhadap kerukunan beragama dan bisa menimbulkan perpecahan.
Kebebasan berpendapat ini pulalah yang menjadi dorongan sesorang berani untuk mengungkapkan sesuatu yang dikehendaki. Ditambah adanya keuntungan dalam membuat konten-konten youtube. Padahal kita tentu tidak lupa tentang kasus penistaan agama yang dilakukan Ahok, hingga dia di penjara. Semestinya kejadian tersebut membuat rasa takut pada yang lain, agar tidak melakukan hal yang sama. Namun faktanya masih banyak yang berani melakukannya kembali.
Banyaknya kasus penistaan agama membuktikan bahwa negara telah gagal melindungi agama. Sebabnya kebebasan berpendapat dalam aturan demokrasi tidak menempatkan agama pada tempatnya. Agama tidak dijadikan sebagai sumber aturan dan hukum. Agama hanya dijadikan sebagai salah satu sumber nilai dan norma belaka. Sebagai alternatif rujukan dalam membuat regulasi-regulasi dan bukan menjadi orientasi.
Karenanya agama menjadi patut untuk dipertanyakan, diragukan, bahkan dinistakan. Orang yang menghina agama secara sadar ataupun tidak, bisa jadi karena ketidaktahuan. Atau karena kedengkian terhadap Islam. Bahkan ada juga yang menjadikannya sarana meraup keuntungan materiil.
Selama negara masih mengabaikan agama, bukan dijadikan sebagai sumber hukum yang diberlakukan. Selama itu pula akan terjadi penistaan terhadap agama. Mungkin karena konsekuensi agama tidak dirasakan sekarang. Pahala dan dosa, surga dan neraka tidak diperlihatkan didepan mata. Bagi orang beriman hal itu menjadi harga setiap amal perbuatan, yang kelak akan diterima. Sedang yang kurang imannya masih meragukan, dan menjadikan dunia sebagai tolak ukur setiap perbuatan.
Maka untuk menghentikan kasus penistaan agama, baik agama Islam maupun agama lainnya, negara harus mengembalikan posisi agama pada tempatnya. Yaitu memfungsikan syariat Islam sebagai sumber hukum dalam mengatur urusan umat. Juga menjadikannya orientasi dalam membangun negara.
Dalam Islam negara harus dibangun di atas landasan akidah Islam. Negara wajib melindungi kemuliaan Islam, wajib membina keimanan dan melindungi ketakwaan individu rakyat. Karena dengan ketakwaan individu akan melahirkan sikap mengagungkan Islam, penghinaan terhadap simbol Islam atau syiar-syiar Islam itu tidak akan terjadi. Sebagaimana firman Allah Swt. yang artinya: “Demikianlah (perintah Allah). Siapa saja yang mengagungkan syiar-syiar Allah, maka sesungguhnya itu timbul dari ketakwaan hati (TQS al-Hajj [22]: 32).
Dalam hal ini negara dapat kembali menerapkan sistem yang benar-benar menjamin hukum yang adil dan bersikap tegas terhadap pelanggar hukum, termasuk hukuman yang tegas bagi para penista agama, karena hal ini berkaitan dengan akidah. Maka jika dibiarkan tanpa adanya kecaman dan sanksi yang menjerakan, hal itu akan menjadi hal yang biasa. Dengan adanya penjagaan yang tegas dari negara, maka tidak akan muncul para penista agama.
Alhasil, demokrasi sebuah omong kosong bisa terwujud persatuan dan kesatuan bangsa. Yang ada justru demokrasi bisa melemahkan kesatuan umat sebab memungkinkan adanya adu domba diantara para pengusungnya. Memang sudah saatnya menggusur demokrasi, yang notabenenya demokrasi itu merupakan alat penjajahan guna menghalangi kebangkitan Islam. Dan saatnya mengembalikan penerapan syariat Islam secara kafah, agar bumi ini dipenuhi keberkahanNya saja.
“Jikalau Sekiranya penduduk negeri-negeri beriman dan bertakwa, pastilah Kami akan melimpahkan kepada mereka berkah dari langit dan bumi, tetapi mereka mendustakan (ayat-ayat Kami) itu, Maka Kami siksa mereka disebabkan perbuatannya.” (TQS. al-A’raf [7]: 96).
wallahu a'lam bishawwab

No comments:
Post a Comment