Pemkab, Kemenag Dan MUI Kabupaten Sarolangun Keluarkan Himbauan Terkait Pelaksanaan Sholat Idul Adha Dan Pelaksanaan Qurban


N3,SAROLANGUN - Berdasarkan hasil rapat koordinasi bersama Pemerintah Kabupaten Sarolangun, Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten pada tanggal 7 Juli 2021 yang lalu, Kantor Kemenag Kabupaten Sarolangun sekaligus menindaklanjuti Surat Edaran Menteri Agama RI mengeluarkan surat himbauan terkait penyelenggaraan Sholat Idul Adha dan pelaksanaan Qurban tahun 1442 H/ 2021 M ditengah pandemi Covid 19.

Hal ini disebutkan Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Sarolangun H.M.Syatar saat dikonfirmasi Nusantaranews.net, menurut nya aturan tersebut sudah tertuang dalam Surat Edaran Menteri Agama RI Nomor 15 Tahun 2021.

" Ini guna pencegahan, pengendalian dan memutus mata rantai penyebaran Covid 19 pada semua zona resiko penyebaran Covid 19 dalam Kabupaten Sarolangun," jelasnya.

Sambung H.M.Syatar dalam surat tersebut kita menghimbau kepada seluruh pengurus Masjid, langgar atau mushola dan masyarakat untuk memperhatikan panduan penyelenggaraan Sholat Hari Raya Idul Adha dan pelaksanaan Qurban.

" Seperti malam takbiran dapat dilaksanakan dengan terbatas sekitar 10 persen dari kapasitas masjid dan menerapkan Protkes. Sedangkan takbiran keliling ditiadakan guna mengantisipasi keramaian dan kerumunan," sebutnya.

Sementara untuk pelaksanaan sholat Hari Raya Idul Adha dilaksanakan pada zona aman atau diluar zona merah berdasarkan penetapan Pemda dan Satgas Covid 19 setempat. Dan dalam pelaksanaannya juga dengan menerapkan standar Prokes ketat.

" Sedangkan untuk pelaksanaan Qurban selama 4 hari untuk menghindari kerumunan di lokasi pelaksanaan Qurban dan tetap dengan Protkes ketat," tutup H.M.Syatar.

(SRF)

Post a Comment

Previous Post Next Post