Utang Mubah, Bayarnya Wajib dan Riba Haram
Admin
Last Updated
2021-06-12T13:16:11Z
(Aktivis Muslimah)
Apabila kita renungkan,
jumlah utang bangsa Indonesia saat ini sangat memprihatinkan. Tercatat per
Maret 2021, utang Indonesia mencapai Rp 6.445,07 Triliun. Dari jumlah tersebut,
membuat rasio utang menjadi 41,64% terhadap produk domestik bruto (PDB). Selaku
Menteri Keuangan, Sri Mulyani mengklaim utang tersebut relatif masih kecil
jumlahnya dibanding negara lain. Meskipun begitu, kehati-hatian akan sangat
dijaga pemerintah, ungkapnya, sebagaimana yang disarikan dari Detik.com (04/05/2021).
Sri Mulyani juga
mengungkapkan pembahasan soal riba kerap
kali muncul jika sedang berbicara terkait pinjaman. Padahal menurutnya, saat
ini suku bunga global mendekati 0% atau bahkan negatif di beberapa negara
Eropa. Ia juga mengingatkan masyarakat tidak boleh mengeksploitasi mengenai asymetric
information. Jika bunga nol persen disebut riba, maka informasi tersebut tidak
lengkap. Ia pun menegaskan utang boleh dalam Al-Qur’an. Namun, harus dilakukan
secara terukur, dicatat dan digunakan secara prudent.
Dalam Islam, hukum
berutang memang mubah (boleh). Kemubahannya dapat kita lihat dari af’al (perbuatan)
Nabi Saw yang pernah berutang uang kepada seorang Yahudi di Madinah. Di dalam
buku “Muhammad: Nabi untuk Semua”, dikisahkan Nabi Saw pernah berutang kepada
seorang Yahudi yang bernama Zaid bin Sa’nah. Lain halnya dengan kebolehan berutang,
membayar hutang justru dihukumi wajib. Bahkan, Nabi Saw pernah bersabda: ”Semua
dosa orang yang mati syahid diampuni kecuali utang.” (HR. Muslim). Hadis yang lain, “Siapa saja yang berutang, sedang ia
berniat tidak melunasi utangnya, maka ia akan bertemu Allah sebagai seorang
pencuri.” (HR. Ibnu Majah). Nabi juga memperingatkan kita, apabila kita
memiliki utang, maka harus disegerakan untuk membayar, bukan menunda-nunda. Karena
menunda-nunda membayar hutang, sama saja dengan kezaliman. “Menunda-nunda (bayar
utang) bagi orang yang mampu (bayar) adalah kezaliman.” (HR. Bukhari, Muslim, an-Nasai,
Abu Dawud dan Tirmidzi). Jelaslah, dalam Islam perkara utang ini sangat serius
diperhatikan.
Adapun terkait
riba, itu lain pembahasan. Riba secara etimologis bermakna tambahan. Semua
ulama menyepakati keharaman riba. Hal
ini berdasarkan banyaknya nash baik dari Al-Qur’an dan As-sunnah yang
menjelaskan terkait riba ini. Salah satunya, Allah Swt berfirman: “Orang-orang yang makan (mengambil) riba,
tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan setan
lantaran (tekanan) penyakit gila. Keadaan mereka yang demikian itu disebabkan
mereka berkata (berpendapat) bahwa sesungguhnya jual beli itu sama dengan riba.
Padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba.” (QS: Al-Baqarah:
275). Hadis Nabi Saw pun
menjelaskan terkait keharaman riba ini. Salah satunya, dari Abdullah bin Mas’ud,
Nabi Saw bersabda: ”Riba terdiri dari
73 pintu. Pintu yang paling ringan seperti seorang laki-laki menzinai ibunya sendiri.”
(HR. Ibnu Majah dan Al-Hakim).
Dari
pemaparan di atas, maka kita tidak boleh menutup-nutupi syariat agama (Islam)
yang sudah jelas nashnya. Hutang memang boleh, memang benar harus tercatat rapi
dan dilakukan dengan hati-hati. Namun, kita pun tidak boleh menutup mata
terkait haramnya riba. Karena jika sesuatu itu dilarang Allah Swt, sesungguhnya
mengandung banyak hikmah bagi kehidupan manusia. Lihatlah saat ini. Saat negeri
kita terbelenggu utang, negeri ini tidak bisa berdaulat di atas kaki sendiri.
Kebijakan yang dibuat oleh stake
holder sarat akan
kepentingan para pemodal. Kalaupun kita berutang (diberi pinjaman) dengan suku bunga
nol persen, jangan senang dulu. Kita lihat, bagaimana jika kita terlambat dalam
pelunasannya? Apabila kita terlambat dalam melunasi hutang, melebihi tenor yang
sudah ditentukan dan terjadi penambahan atas jumlah utang pokok kita, maka
tetap saja pinjaman tersebut berarti mengandung riba dan hal tersebut terlarang
keras dalam agama (Islam).
Oleh
karenanya, sebagai seorang Muslim kita mesti berperilaku adil dan bersikap shidiq (benar). Terlebih jika posisi kita adalah seorang
pejabat publik. Maka, semestinya segala kebijakan yang diambil senantiasa
terikat dengan tuntunan syariat Islam. Karena hanya dengan berpegang teguh pada
syariatlah kehidupan kita akan menemukan kedamaian juga keselamatan, baik di
dunia maupun di akhirat. Wallahua’lam
No comments:
Post a Comment