Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Utang Mubah, Bayarnya Wajib dan Riba Haram

Saturday, June 12, 2021 | Saturday, June 12, 2021 WIB Last Updated 2021-06-12T13:16:11Z

Oleh: Aniyatul Ain 
(Aktivis Muslimah)

Apabila kita renungkan, jumlah utang bangsa Indonesia saat ini sangat memprihatinkan. Tercatat per Maret 2021, utang Indonesia mencapai Rp 6.445,07 Triliun. Dari jumlah tersebut, membuat rasio utang menjadi 41,64% terhadap produk domestik bruto (PDB). Selaku Menteri Keuangan, Sri Mulyani mengklaim utang tersebut relatif masih kecil jumlahnya dibanding negara lain. Meskipun begitu, kehati-hatian akan sangat dijaga pemerintah, ungkapnya, sebagaimana yang disarikan dari Detik.com (04/05/2021).
Sri Mulyani juga mengungkapkan  pembahasan soal riba kerap kali muncul jika sedang berbicara terkait pinjaman. Padahal menurutnya, saat ini suku bunga global mendekati 0% atau bahkan negatif di beberapa negara Eropa. Ia juga mengingatkan masyarakat tidak boleh mengeksploitasi mengenai asymetric information. Jika bunga nol persen disebut riba, maka informasi tersebut tidak lengkap. Ia pun menegaskan utang boleh dalam Al-Qur’an. Namun, harus dilakukan secara terukur, dicatat dan digunakan secara prudent.
Dalam Islam, hukum berutang memang mubah (boleh). Kemubahannya dapat kita lihat dari af’al (perbuatan) Nabi Saw yang pernah berutang uang kepada seorang Yahudi di Madinah. Di dalam buku “Muhammad: Nabi untuk Semua”, dikisahkan Nabi Saw pernah berutang kepada seorang Yahudi yang bernama Zaid bin Sa’nah. Lain halnya dengan kebolehan berutang, membayar hutang justru dihukumi wajib. Bahkan, Nabi Saw pernah bersabda: ”Semua dosa orang yang mati syahid diampuni kecuali utang.” (HR. Muslim). Hadis yang lain, “Siapa saja yang berutang, sedang ia berniat tidak melunasi utangnya, maka ia akan bertemu Allah sebagai seorang pencuri.” (HR. Ibnu Majah). Nabi juga memperingatkan kita, apabila kita memiliki utang, maka harus disegerakan untuk membayar, bukan menunda-nunda. Karena menunda-nunda membayar hutang, sama saja dengan kezaliman. “Menunda-nunda (bayar utang) bagi orang yang mampu (bayar) adalah kezaliman.” (HR. Bukhari, Muslim, an-Nasai, Abu Dawud dan Tirmidzi). Jelaslah, dalam Islam perkara utang ini sangat serius diperhatikan.
Adapun terkait riba, itu lain pembahasan. Riba secara etimologis bermakna tambahan. Semua ulama menyepakati keharaman riba.  Hal ini berdasarkan banyaknya nash baik dari Al-Qur’an dan As-sunnah yang menjelaskan terkait riba ini. Salah satunya, Allah Swt berfirman: Orang-orang yang makan (mengambil) riba, tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan setan lantaran (tekanan) penyakit gila. Keadaan mereka yang demikian itu disebabkan mereka berkata (berpendapat) bahwa sesungguhnya jual beli itu sama dengan riba. Padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba.” (QS: Al-Baqarah: 275). Hadis Nabi Saw pun menjelaskan terkait keharaman riba ini. Salah satunya, dari Abdullah bin Mas’ud, Nabi Saw bersabda: ”Riba terdiri dari 73 pintu. Pintu yang paling ringan seperti seorang laki-laki menzinai ibunya sendiri.” (HR. Ibnu Majah dan Al-Hakim).
Dari pemaparan di atas, maka kita tidak boleh menutup-nutupi syariat agama (Islam) yang sudah jelas nashnya. Hutang memang boleh, memang benar harus tercatat rapi dan dilakukan dengan hati-hati. Namun, kita pun tidak boleh menutup mata terkait haramnya riba. Karena jika sesuatu itu dilarang Allah Swt, sesungguhnya mengandung banyak hikmah bagi kehidupan manusia. Lihatlah saat ini. Saat negeri kita terbelenggu utang, negeri ini tidak bisa berdaulat di atas kaki sendiri. Kebijakan yang dibuat oleh stake holder sarat akan kepentingan para pemodal. Kalaupun kita berutang (diberi pinjaman) dengan suku bunga nol persen, jangan senang dulu. Kita lihat, bagaimana jika kita terlambat dalam pelunasannya? Apabila kita terlambat dalam melunasi hutang, melebihi tenor yang sudah ditentukan dan terjadi penambahan atas jumlah utang pokok kita, maka tetap saja pinjaman tersebut berarti mengandung riba dan hal tersebut terlarang keras dalam agama (Islam).
Oleh karenanya, sebagai seorang Muslim kita mesti berperilaku adil dan bersikap shidiq (benar). Terlebih jika posisi kita adalah seorang pejabat publik. Maka, semestinya segala kebijakan yang diambil senantiasa terikat dengan tuntunan syariat Islam. Karena hanya dengan berpegang teguh pada syariatlah kehidupan kita akan menemukan kedamaian juga keselamatan, baik di dunia maupun di akhirat. Wallahua’lam

No comments:

Post a Comment

×
Berita Terbaru Update