Satu hal lagi yang bagi saya cukup mengejutkan dari negeri tercinta, yaitu pembatalan keberangkatan jamaah haji secara totalitàs oleh pemerintah Indonesia. Hal itu disampaikan dalam konferensi pers Menteri Agama yang disampaikan kemarin, 2 Juni 2021. Pengumuman pembatalan itu menimbulkan reaksi yang ragam dari masyarakat luas. Tentu dengan ragam pula penafsiran, asumsi, bahkan berbagai spekulasi berkembang begitu cepat. Tidak mengagetkan tentunya karena kita hidup dalam era keterbukaan informasi yang berkarakter kecepatan (speed). Sebagian menafsirkan bahwa pembatalan itu karena memang Saudi Arabia tidak menerima warga Indonesia yang memakai vaksin Sinovac. Konon Saudi hingga saat ini hanya menerima pendatang yang telah divaksin Pfizer atau Moderna. Sebagian yang lain menafsirkan berdasarkan rumor yang berkembang selama ini bahwa dana haji yang tersimpan di bank-bank akan dipakai sementara untuk pembangunan infrastruktur,Sehingga uang muka (DP) pembayaran ONH (Ongkos Naik Haji) untuk hotel misalnya, memang belum ditunaikan oleh pemerintah Indonesia.
Pertanyaan memang menukik di sekitar siapa
sesungguhnya di balik pembatalan ini. Apakah memang Saudi yang tidak menerima
jamaah Haji Indonesia karena alasan tertentu, sehingga pemerintah Indonesia
harus membatalkan pemberangkatan jamaah? Atau karena memang Indonesia sendiri
yang secara sepihak membatalkan pemberangkatan jamaah di tahun ini?
Belakangan kita mendapatkan informasi yang
lebih jelas bahwa pembatalan ini dilakukan secara sepihak oleh pemerintan
Indonesia dengan alasan utama menjaga atau melindungi jamaah Indonesia dari
bahaya Pandemi Covid 19. Alasan ini kemudian diperkuat dengan alasan pendukung
lainnya. Salah satunya adalah bahwa hingga kini pihak Saudi Arabia belum mengajak
pemerintah Indonesia untuk menanda tangani kontrak pengelolaan haji tahun 2021.
Sehingga waktu persiapan untuk memberangkatkan jamaah Haji semakin mendesak
(sempit).
Melihat kepada beberapa argumentasi atau
alasan yang disampaikan pemerintah Indonesia (Depag) sejujurnya saya melihatnya
sangat lemah, bahkan maaf kalau terasa diada-ada dan dipaksakan.
Pertama, masalah menjaga atau melindungi
jamaah selama di Saudi dari Covid 19 itu menjadi tanggung jawab pertama dan
terutama pihak Saudi. Kalau sekiranya memang akan menimbulkan ancaman terhadap
kesehatan/keselamatan jamaah, pastinya Saudi belum akan membuka kesempatan
berhaji ini untuk siapa saja. Kenyataannya Saudi membuka kesempatan itu walau
dengan pembatasan.
Kedua, kalau Indonesia memutuskan pembatalan
saat ini karena alasan keselamatan jamaah di Saudi selama haji, kenapa
negara-negara lain tidak ada yang melakukan? Bahkan yang saya dengar di saat
Covid di Malaysia masih tinggi saat ini justru negeri jiran itu mendapat
tambahan 10.000 quota dari pemerintah Saudi Arabia.
Ketiga, kalau alasannya karena pemerintah
Indonesia belum diajak membicarakan/menanda tangani kontrak pelaksanan Haji
hingga kini, sehingga merasa waktu persiapan semakin mendesak juga bukan alasan
yang kuat. Emangnya negara-negara lain semua Sudah diajak bicara dengan Saudi?
Dan kalau sudah kenapa pemerintah Indonesia saja yang belum diajak? Selain itu
kalaupun belum diajak biacara atau menandatangani kontrak pengelolahan haji
dengan pihak Saudi, persiapan seharusnya tetap dilakukan. Toh memang itu tugas
pemerintah (Depag/Dirjen Haji). Sehingga tidak harus menunggu hingga ada pembicaraan
dengan pihak Saudi. Kalau benar bahwa hanya Indonesia yang belum diajak bicara
atau menandatangani kontrak pemberangkatan Haji, ini dapat menguatkan
kecurigaan jangan-jangan memang ada kewajiban administrasi yang belum
diselesaikan oleh pihak Indonesia.
Selain itu kita juga dengarkan adanya
alasan syar’i (agama) yang disampaikan, Seolah pembatalan ini justified (sah)
karena melindungi diri dari marabahaya itu lebih penting dari pelaksanaan
ritual. Dalam hal ini “hifzul hayaah” (menjaga kehidupan) didahulukan dari
“hifzud diin” (menjaga pelaksanaan agama). Argumentasi ini lemah dan
dipertanyakan, Karena kekhawatiran itu ada di Saudi, Kenapa jamaah dari negara
lain tidak masuk dalam kategori alasan syar’i ini? Saya agak terkejut dan
kecewa ketika nampak MUI mendukung argumentasi ini.Intinya pembatalan ini
sangat “insensible” (tidak sensitif). Tidak sensitif dengan perasaan jamaah, yang berharap akan berangkat
tahun ini. Bahkan lebih dari itu terasa kurang sensitif dengan wibawa bangsa
yang seolah dikesampingkan dalam perhelatan Umat yang paling global ini. Saya
sebenarnya berharap bukan pembatalan yang dilakukan, Tapi pemerintah
menunjukkan bahwa Indonesia itu punya suara, didengar, bahkan punya
pemikiran-pemikiran dan kontribusi dalam pelaksanaan ibadah haji yang lebih
nyaman dan aman.
Ibadah Haji adalah ibadah yang menjadi
simbolisasi tabiat global keumatan. Memberangkatkan jamaah, walau hanya dalam jumlah
terbatas sesuai kapasitas yang yang diperbolehkan, menjadi simbol ikatan global
Umat dan wihdah Islamiyah ini.
Allah Swt. berfirman, “Mengerjakan haji
adalah kewajiban manusia terhadap Allah, yaitu (bagi) orang yang sanggup
mengadakan perjalanan ke Baitullah.” (QS Ali Imran [03]: 97). Dalam hadis Nabi
saw. bersabda, “Wahai manusia, Allah Swt telah mewajibkan haji kepada kalian,
maka berhajilah.”
Sistem pemerintahan Islam itu indah karena
menjaga betul pelaksanaan syariat Islam tiap warga negaranya. Ibadah haji
sebagai bagian dari rukun Islam tentu menjadi prioritas yang akan dijaga
pelaksanaannya oleh negara.
Dengan kata lain, negara akan melakukan
upaya maksimal untuk memastikan terlaksananya kewajiban haji oleh rakyat. Jika
pun ada hambatan terkait pemberangkatan jemaah haji, negara akan berusaha
menghilangkan hambatan tersebut.
Selain urusan ibadah rakyat, sistem Islam
mewajibkan pemimpin negara untuk sungguh-sungguh mengurusi hajat hidup
rakyatnya (raa’in), mulai dari urusan pangan, sandang, dan papan. Negara
menjamin kebutuhan pokok rakyat, karena itu adalah amanah besar pemimpin yang
akan dihisab oleh Allah Swt. kelak di hari kiamat.
Di dalam hadis disebutkan, “Imam (Khalifah)
adalah raa’in (pengurus rakyat) dan ia bertanggung jawab atas pengurusan
rakyatnya.” (HR Bukhari)
Pada masa negara Khilafah Islamiah,
terdapat beragam sarana dan bantuan yang disiapkan negara agar sempurna
kewajiban haji warga negaranya.
Negara Khilafah membentuk departemen khusus
yang menangani ibadah haji dan segala hal yang dibutuhkan, juga membangun
sarana prasarana transportasi, baik melalui jalur darat, laut, dan udara.
Pada masa Khalifah Sultan Abdul Hamid II,
pernah dibangun sarana transportasi massal dari Istanbul hingga Madinah untuk
mengangkut jemaah haji.
Tidak ada visa haji pada masa Khilafah,
sehingga seluruh jemaah haji dari berbagai negeri muslim dalam wilayah
pemerintahan Islam bisa keluar masuk Makkah—Madinah dengan mudah tanpa visa.
Visa hanya untuk kaum muslim yang menjadi warga negara kafir hukman (terkait
perjanjian dengan Khilafah) atau negara kafir fi’lan (yang memusuhi Khilafah
secara terang-terangan).
Pada masa Khilafah Abbasiyah, Khalifah
Harun ar-Rasyid membangun jalur haji dari Irak hingga Hijaz (Makkah—Madinah).
Negara juga menyediakan logistik dan dana zakat bagi jemaah yang kehabisan
bekal.
Hal teknis lainnya, negara Khilafah akan mengatur kuota jemaah haji (dan umrah) dan memprioritaskan jemaah yang memang sudah memenuhi syarat dan mampu.Dengan pengaturan yang rapi dan bertanggung jawab oleh negara, alhamdulillah ibadah haji warga negara dapat terlaksana setiap tahunnya. Wallahu a’lam bish-shawwab.

No comments:
Post a Comment