Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Haji dan Peran Besar Negara

Saturday, June 12, 2021 | Saturday, June 12, 2021 WIB Last Updated 2021-06-12T12:00:22Z

By : Afiyah Rasyad
(Aktivis Peduli Ummat)

Pandemi covid-19 memasuki tahun kedua sejak awal melanda. Berbagai kebijakan diupayakan negara meski tak diketahui ujung akhirnya. Berbagai problem dampak dari pandemi ikut bertandang pada tiap warga negara. Bukam problem ekonomi saja, pendidikan, kesehatan, bahkan perkara ibadah juga mengalami kendala, ibadah haji misalnya.

Tahun 2021 menjadi tahun kedua bagi negara tanpa memberangkatkan calon jemaah haji. Angin tak sedap ini berembus tanpa peduli perasaan dan rindu yang ditanggung jemaah yang sudah siap siaga mengudara. Kabar pembatalan itu datang secara resmi dari instansi negara. Sungguh, pembatalan ini memicu berjuta tanda tanya.

Pembatalan keberangkatan jemaah haji 2021 dituangkan dalam Keputusan Menag No. 660/2021 tentang Pembatalan Keberangkatan Jemaah Haji pada Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1442 Hijriah/2021 Masehi. Pemerintah dalam hal ini menyatakan bahwa dana jemaah haji Indonesia aman, hubungan Indonesia dengan Arab Saudi baik-baik saja, serta pemerintah sudah melakukan diplomasi, baik melalui Kemenag maupun Kemenlu, kedutaan besar, dan lain-lain terkait hal ini (news.detik.com, 5/6/2021).

Jika memang dana dan hubungan diplomasi aman. Apatah alasan terkuat hingga menag mengambil putusan pembatalan kebarangkatan. Bukankah hal itu akan semakin memperpanjang antrean?  Tentu saja calon jemaah harus menambah kesabaran saat mengantre keberangkatan.

Pemerintah mengutarakan alasam keselamatan jemaah. Keputusan pembatalan tersebut diambil mempertimbangkan keselamatan haji dan mencermati aspek teknis persiapan dan kebijakan otoritas Arab Saudi dan telah mendapat dukungan dari Komisi VIII DPR RI dalam rapat kerja masa persidangan kelima tahun sidang 2020/2021 pada 2 Juni 2021 (CNBCIndonesia.com, 6/6/2021).

Kekecewaan harus kembali ditelan oleh jemaah dua kali berturut-turut. Persiapan sebaik mungkin tentu telah dilakukan para calon jemaah. Namun, peristiwa pembatalan keberangkatan haji ini seakan menggambarkan lepasnya negara dalam menjamin pelaksanaan ibadah utama tiap-tiap warga negara. Jika memang alasan karena belum ada nota kesepahaman tentang persiapan penyelenggaraan haji sebagaimana tersebut, bukankah seharusnya hal itu bisa diupayakan jauh-jauh hari? Terlebih di era super canggih dimana akses komunikasi sangat terbuka lebar dan mudah? Sebenarnya mudah bagi negara menyiapkannya dengan serius.

Haji adalah ibadah yang termasuk rukun Islam kelima. Hendaknya negara mengupayakan semaksimal mungkin keberangkatan warga negaranya yang diberi kemampuan mengunjungi Baitullah. Allah Swt. berfirman:

“Mengerjakan haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah, yaitu (bagi) orang yang sanggup mengadakan perjalanan ke Baitullah.” (QS Ali Imran: 97).

Hadits Nabi saw. bersabda:

“Wahai manusia, Allah Swt telah mewajibkan haji kepada kalian, maka berhajilah.”

Sistem pemerintahan Islam itu mudah dan indah karena menjaga betul pelaksanaan syariat Islam tiap warga negaranya. Suasana keimanan terjaga, mulai individu, masyarakat, dan negara. Ibadah haji sebagai bagian dari rukun Islam tentu menjadi prioritas utama yang akan dijaga dan dijamin pelaksanaannya oleh negara.

Selain urusan ibadah, sistem Islam mewajibkan pemimpin negara untuk sungguh-sungguh memelihara urusan rakyat (raa’in), mulai dari urusan pangan, sandang, dan papan. Rasulullah saw. bersabda: 

“Imam (Khalifah) adalah raa’in (pengurus rakyat) dan ia bertanggung jawab atas pengurusan rakyatnya.” (HR Bukhari)

Pada masa Khalifah Sultan Abdul Hamid II, pernah dibangun sarana transportasi massal dari Istanbul hingga Madinah untuk mengangkut jemaah haji. Negara tidak menerapkan visa haji, sehingga seluruh jemaah haji dari berbagai negeri muslim dalam wilayah pemerintahan Islam bisa keluar masuk Makkah—Madinah dengan mudah. Visa hanya untuk kaum muslim yang menjadi warga negara kafir hukman (terkait perjanjian dengan Khilafah) atau negara kafir fi’lan (yang memusuhi Khilafah secara terang-terangan).

Hal teknis lainnya, negara Khilafah akan mengatur kuota jemaah haji (dan umrah) dan memprioritaskan jemaah yang memang sudah memenuhi syarat dan mampu. Dengan pengaturan yang rapi dan bertanggung jawab oleh negara, alhamdulillah ibadah haji warga negara dapat terlaksana setiap tahunnya. 

Wallahu a’lam bish-shawwab

No comments:

Post a Comment

×
Berita Terbaru Update