Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

BUMN MERUGI AKIBAT SISTEM YANG BERCORAK SEKULER

Saturday, June 12, 2021 | Saturday, June 12, 2021 WIB Last Updated 2021-06-12T11:56:36Z

By Siti Zaitun

Terkait mencuatnya BUMN mengalami kerugian. Sejumlah Badan Usaha Milik Negara dikabarkan mengalami kerugian

Menteri BUMN, Erik Thohir menyebut, utang PT PLN (Persero) mencapai Rp 500 trilun. Meski begitu, dia tidak merinci sumber utang Persero pelat merah tersebut. 

Kementerian BUMN selalu pemegang saham menilai dengan utang yang menggurita itu, diperlukan langkah penyehatan. Dengan demikian, PLN bisa menjaga cash flow-nya. 

PLN itu utang Rp 500 triliun. Tidak ada jalan kalau PLN itu segera disehatkan, " Ujar Erick dalam Rapat Kerja dengan Komisi VI DPR, Kamis (3/6/2021). 

Ada sejumlah langkah strategis yang dilakukan direksi PLN untuk menekan bunga utang berdasarkan arahan Kementerian BUMN. Salah satunya, mengurangi belanja modal atau capital expenditur ( capex). Mantan Bos Internasional Milan itu mencatat, PLN mampu menekan capex hingga 24 persen atau setara Rp 24 triliun. 

PT Garuda Indonesia (Persero). 

Jakarta, KOMPAS. com- Keuangan PT Garuda Indonesia ( Persero) diketahui sedang mengalami krisis akibat dampak pandemi Covid- 19.

Maskapai pelat merah itu diketahui memiliki utang mencapai Rp 70 triliun dan diperkirakan terus bertambah Rp 1 triliun setiap bulannya. 

Berdasarkan data Kementerian BUMN, beban biaya Garuda Indonesia mencapai 150 juta dolar AS pernah bulan, namun pendapatan yang dimiliki hanya 50 juta dollar As. 
Perusahaan merugi 100 juta dollar AS atau sekitar 1,43 triliun ( kurs Rp 14.300 per dollar AS) setiap bulannya. 

Dalam rapat dengan Komisi VI DPR RI, Kamis (3/6/2021), Mentri BUMN Erick Thohir dan Wakil Menteri ( Wamen) BUMN Kartika Wirjoatmodjo mengungkapkan sejumlah faktor yang menjadi penyebab masalah keuangan Garuda Indonesia saat ini. 

1. Persoalan dengan lessor. 

Selain dampak pandemi Covid-19 yang membuat rendahnya penerbangan penumpang, persoalan lainnya adalah terkait penyewaan pesawat atau lessor. 

Saat ini Garuda Indonesia bekerja sama dengan 36 lewat, yang sebagian diantaranya terlibat kasus korupsi dengan manajemen lama. 

2. Terlalu banyak jenis pesawat. 

Selain harga sewa yang kemahalan, persoalan Garuda Indonesia juga ada pada penggunaan jenis pesawat yang terlalu banyak. 

Kartika menyebutkan, penggunaannya mulai dari Boeing 737-777, A320, A330, ATR, hingga Bombardier sehingga sulit untuk melakukan efesiensi. 

3. Kesalahan model bisnis. 

Menurut Erick, beban berat yang dihadapi Garuda Indonesia adalah model bisnis yang kurang tepat. Ia menilai, seharusnya maskapai itu mengubah dengan fokus pada pasar penerbangan domestik. 

Hal ini didasari pada data kepariwisataan nasional. Sebanyak 78 persen merupakan perjalanan yang dilakukan turis domestik, sedangkan 22 persen lainnya adalah turis asing. 

Salah satu BUMN kontruksi, PT Waskita Karya Tbk (WSKT), triliun.   tercatat merugi. Waskita karya membukukan kerugian sebesar Rp 7,37 triliun. Angka tersebut lebih buruk dibandingkan tahun 2019, dimana perusahaan masih mencetak laba bersih sebesar Rp 938,14 miliar. 14 April 2021.

Ini semua akibat salah kelola sumber daya alam yang begitu kaya. 

Besarnya peran korporasi dalam negara, membuka peluang penjajahan ekonomi atas negeri kaum muslim. 

Penyerahan pengelolaan harta milik umum dan negara ke tangan swasta akan menimbulkan bahaya bagi negara.

Akar permasalahan dari kerugian BUMN karena sistem yang bercorak sekuler. Yang hanya mementingkan segelintir orang yaitu korporasi

Aturan Islam dan pengelolaan BUMN. 


Harta milik negara adalah izin dari pembuat hukum yaitu Allah Swt. atas setiap harta yang hak pemanfaatannya berada di tangan negara, seperti harta ganimah, fai, khumus, kharaj, jizyah 1/5 harta rikaz, ‘ushr, harta orang murtad, harta orang yang tidak memiliki ahli waris, dan tanah hak milik negara.

Harta tersebut digunakan untuk berbagai kebutuhan yang menjadi kewajiban negara untuk mengatur dan memenuhi urusan rakyat, seperti menggaji pegawai, akomodasi jihad, pembangunan sarana dan prasarana publik, dan lain sebagainya.

Terhadap harta milik umum, negara tidak boleh memberikan pokok atau asalnya kepada seseorang, meskipun seseorang boleh memanfaatkan harta milik umum tersebut berdasarkan kesertaan dan andil dirinya atas harta tersebut. Sementara, terhadap harta milik negara, negara berhak memberikannya kepada individu atau sekelompok individu rakyat.

Atas dasar itu, negara boleh memberikan harta kharaj kepada petani saja untuk memajukan pertanian dan perkebunan mereka. (Kitab Muqadimmah ad-Dustur)

Namun, air, garam, tambang minyak, dan harta milik umum lainnya tidak boleh diberikan kepada seorang pun dari rakyat. Harta yang juga termasuk kategori milik umum ialah fasilitas umum yang dibutuhkan rakyat secara luas, di antaranya sarana beribadah, pendidikan, kesehatan, dan pelayanan sosial. Juga jalan-jalan, jembatan, pelabuhan, dan fasilitas umum lainnya, seperti listrik, komunikasi, transportasi, pengolahan limbah, laut, sungai, kanal, dan tempat penyaringan air. (Prof. Dr. Husain Syahatah, Hurmat al-Mal al-m fi Dhaui al-Syari’ah al-Islam, Dar al-Nasyr li al-Jami’at), 27)

Pembelanjaan dan pengembangan harta negara hanya boleh dilakukan pada usaha-usaha yang dibolehkan syariat Islam. Negara dilarang membelanjakan dan mengembangkan harta pada sektor-sektor yang diharamkan Allah Swt., semisal bekerja sama dengan asing dengan memakai utang riba; ataupun privatisasi milik umum atau negara untuk kepentingan para kapitalis, bukan rakyat.

Penyerahan pengelolaan harta milik umum dan negara ke tangan swasta akan menimbulkan bahaya bagi negara. Akan terjadi kecenderungan konsentrasi kepemilikan barang-barang milik umum ke tangan korporasi yang bermodal besar, serta dengan manajemen, SDM, dan teknologi yang lebih unggul.

Konsekuensi kecenderungan investasi asing yang berorientasi bisnis adalah kemungkinan terjadi efisiensi dengan cara pengurangan tenaga kerja dan pemangkasan gaji. Hal ini dapat mengarah kepada meningkatnya pengangguran.

Selain itu, makin rendahnya partisipasi negara dalam memenuhi kebutuhan publik akan mengurangi sumber pendapatan negara, sehingga berdampak pada keterbatasan anggaran negara dalam memenuhi sebagian kebutuhan dasar publik.

Yang tak kalah berbahaya yaitu mendorong pemerintah mencari sumber pembiayaan lain, seperti lewat utang, peningkatan pajak, dan peningkatan biaya produk barang milik umum yang dimiliki oleh swasta.

Sementara itu, rakyat akan makin sulit memenuhi kebutuhan dasarnya, seperti listrik, air, dan gas karena harganya yang sulit dijangkau.

Besarnya peran korporasi dalam negara, membuka peluang penjajahan ekonomi atas negeri kaum muslim. Maka, tidak ada jalan lain untuk atasi kerugian BUMN yang berlapis-lapis, kecuali hanya dengan menerapkan Islam sebagai solusi praktis.

Seperti halnya yang dilakukan Khalifah Umar bin Khaththab ra. yang mengelola harta milik umum dan negara secara optimal dan penuh amanat. Sikapnya terwujud dalam pernyataan beliau,

“Sesungguhnya saya tidak menemukan kebaikan pada harta Allah ini kecuali dengan tiga hal, diambil dengan cara yang benar, diberikan dengan cara yang benar, dan dicegah dari berbagai kebatilan. Ketahuilah, posisi saya atas harta kalian seperti seorang wali atas harta yatim. Jika merasa cukup, saya tidak mengambilnya. Namun, jika saya membutuhkannya, saya akan memakannya dengan cara yang makruf.” (Al-Waie.id) [MNews/Gz]

Maka marilah kita memperjuangkan Islam  kaffah agar tegak dimuka bumi ini. Sehingga Rahmat bagi seluruh Alam

Wallahu a'lam bishsawab

No comments:

Post a Comment

×
Berita Terbaru Update