Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Kebijakan Keblinger dibalik E-KTP Transgender

Sunday, May 09, 2021 | Sunday, May 09, 2021 WIB Last Updated 2021-05-09T12:14:42Z



Oleh  Ummul Asminingrum

Belum lama ini Kemendagri mengeluarkan kebijakan untuk membuatkan E-KTP bagi para transgender. Hal ini ditujukan untuk menyelesaikan masalah kependudukan. Bukan hanya KTP saja namun ada surat-surat penting lainnya seperti akta kelahiran dan Kartu Keluarga (KK).

Sebagaimana keterangan pers Pusat Penerangan Kemendagri, langkah Kemendagri membantu pembuatan e-KTP untuk transgender disampaikan lewat rapat virtual Direktorat Jenderal Pencatatan Sipil (Ditjen Dukcapil) Kemendagri dengan Perkumpulan Suara Kita. (detiknews.com, 24/4/2021)

Tujuan pemerintah membuatkan E-KTP bagi para transgender, dikarenakan mereka tidak mendapatkan keadilan dalam layanan publik. Selama ini kalangan transgender tidak memiliki data diri dan surat penting lainnya yang dapat digunakan untuk mendapatkan pelayanan publik. Sehingga merasakan adanya ketidakadilan.

Seperti yang dinyatakan oleh Ketua Dewan Pengurus Perkumpulan Suara Kita, Hartoyo, banyak transgender yang tidak memiliki dokumen kependudukan, seperti KTP-el, KK, dan akta kelahiran. Kondisi ini mempersulit mereka mengakses layanan publik lain, seperti bidang kesehatan untuk mengurus BPJS Kesehatan, mendapat bantuan sosial, dan lainnya.

Maka dari itu pemerintah perlu mengambil solusi untuk menyelesaikan masalah ketidakadilan bagi kalangan tertentu. Sesuai fakta yang ada apabila jumlah transgender yang ada di Indonesia semakin hari semakin bertambah. Hal ini tentu menjadi permasalahan tersendiri di tengah-tengah masyarakat.

Adanya rasa ketidakadilan yang dirasakan kalangan transgender sebenarnya bukanlah masalah yang sesungguhnya. Problem yang sesungguhnya adalah kebebasan berekspresi yang dijamin oleh sistem demokrasi. Sehingga membiarkan manusia berperilaku sesuai hawa nafsunya. Sehingga penyimpangan seperti transgender yang merupakan bagian dari LGBT seolah mendapat jaminan perlindungan dari negara.

Kebijakan pemerintah membuatkan E-KTP bagi transgender berarti secara tidak langsung negara mengakui eksistensi mereka. Tidak lagi dilakukan upaya penyadaran atas penyimpangan malah diberikan ruang kebebasan untuk semakin eksis ditengah masyarakat. 

Jika alasan pembuatan KTP bagi kalangan transgender untuk memudahkan mereka mendapatkan pelayanan publik itu adalah hal yang keliru. Sebab menurut UU no 24/2013 tentang Adminduk pasal 64 menunjukkan bahwa hanya ada dua jenis kelamin yang diakui oleh negara yaitu laki-laki atau perempuan. Kemudian pada dua ayat selanjutnya dituliskan komitmen pemerintah untuk memberikan pelayanan publik.

Sebenarnya, selama pendataan penduduk diikuti dengan baik,  kaum transgender yang tetap menuliskan jenis kelaminnya sebagai laki-laki atau perempuan juga akan tetap mendapatkan pelayanan publik tanpa diskriminasi.

Jadi yang harus menjadi fokus penyelesaian masalah bukan pada pemberian kartu identitas yang justru akan semakin memberikan ruang kebebasan untuk mereka. Namun mencabut akar masalah sebenarnya yaitu diterapkannya sistem yang menjamin kebebasan berekspresi atas dalih hak asasi manusia. 

Pemberlakuan syariat Islam secara kafah akan menutup rapat adanya penyimpangan seksual. Segala macam penyimpangan seksual akan diberikan hukuman yang tegas menurut syariat. Apakah itu Lesbian, Gay, Biseksual maupun Transgender (LGBT). 

Rasulullah saw. bersabda, “Lesbianisme adalah [bagaikan] zina di antara wanita.” (as-sahaq zina an-nisaa bainahunna). (HR Thabrani, al-Mu’jam al-Kabir, 22/63). 

Hukuman untuk lesbianisme adala hukuman ta’zir, yaitu hukuman yang tidak dijelaskan oleh sebuah nas khusus, melainkan jenis dan kadar hukumannya diserahkan kepada qadi' (hakim) yang ada dalam sistem pemerintahan Islam. Ta’zir ini bentuknya bisa berupa hukuman cambuk, penjara, publikasi (tasyhir), dan sebagainya.

Sementara untuk Gay. Rasulullah saw. bersabda, “Allah telah mengutuk siapa saja yang berbuat seperti perbuatan kaum Nabi Luth.” (HR Ahmad, no. 3908). 

Hukuman untuk homoseksual adalah hukuman mati. Sabda Nabi saw., “Siapa saja yang kalian dapati melakukan perbuatan kaumnya Nabi Luth, maka bunuhlah keduanya.” (HR Al-Khamsah, kecuali An-Nasai).

Sedangkan untuk transgender atau mengubah jenis kelamin baik dari kaki-laki menjadi perempuan ataupun sebaliknya hukumnya adalah haram. Sebab manusia telah lancang mengubah kodrat yang telah Allah Swt tentukan bagi manusia. Terkecuali ada hal tertentu yang dibenarkan syariat seperti kelamin ganda dari lahir dsb. 

Demikianlah syariat Islam dengan segala kesempurnaannya. Membawa manusia pada derajat tinggi sebagai makhluk paling sempurna. Tiada hal sekecil apapun yang tidak bisa diselesaikan. Mengamalkannya adalah sebuah kewajiban dan menerapkan nya adalah sebuah keberkahan. 

Wallahu a'lam bishawab.

No comments:

Post a Comment

×
Berita Terbaru Update