Satnarkoba Polres Agam, bersama Tersangka Pelaku Penyalah Gunaan Narkoba beserta Barang Bukti dalam Jumpa Perss
Agam, Nusantaranews.com - Berdadarkan Informasi yang didapat dari Masyarakat setempat Jajaran Satnarkoba Polres Agam, Ciduk Dua Pelaku Penyalah Gunaan Narkoba,
Hal ini diungkapakan Jajaran Polres Agam, dalam Jumpan Perssnya Kamis (22/4) terkait Penangkapan Dua Pelaku Penyalah Gunaan Narkoba Jenis Sabu dan Ganja Kering di Dua Lokasi yang berbeda.
Pengintaia Satnarkoba Polres Agam, membuahkan hadil dengan dibekuknya Pelaku Penyalah Gunaan Narkoba "F" (37) tepatnya di Simpang Pos Jorong Kubu, Nagari Sungai Batang, Kecamatan Tanjung Raya, dengan Barang Bukti 1Paket Ganja Kering.
Dalam hal ini Waka Polres Agam, Kompol Syafril, yang didampingi Kasat Narkoba, Iptu Awal Rama dan Kabag Humas AKP Nurdin, menerangkan Barang Bukti 4 Paket Daun Ganja Kering yang Lakban Warna Kuning 6 Paket Narkotika Jenis Shabu dibungkus Plastik Warna Bening, Satu Buah Kotak Rokok Gudang Garam
Surya serta uang sebesar tunai Rp. 2.450.000,-.
Sedangkan untuk Pelaku “F” Tim juga mendapatkan Barang Bukti Jenis Ganja Kering 1 Paket, Satu Helai Celana Levi's, dan Hand Phone Merek Samsung serta Tas Ransel Warna Hitam.
Sedangkan untuk Pelaku “F” Tim juga mendapatkan Barang Bukti Jenis Ganja Kering 1 Paket, Satu Helai Celana Levi's, dan Hand Phone Merek Samsung serta Tas Ransel Warna Hitam.
Guna Penyelidikan lebih lanjut semua Barang Bukti, saat ini diamankan di unit Narkiba Mapolres Agam, untuk para Pelaku dikenakan Pasal 114 ayat 1 UU 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. (Bagindo)

No comments:
Post a Comment