Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Menyoal Nasib Guru Honorer

Friday, April 23, 2021 | Friday, April 23, 2021 WIB

Afiyah Rasyad
(Aktivis Peduli Umat)

Syahdan, guru adalah sosok paling berjasa dalam mencerdaskan generasi bangsa. Tak peduli apakah ia guru biasa ataupun guru luar biasa, guru ASN ataupun guru honorer. Kesungguhannya dalam mendidik dan mengajar mampu mengantarkan putra terbaik bangsa menjadi sosok yang intelektual dan berakhlak mulia. Dari tangannya muncul insan yang berdaya guna.

Namun demikian, guru adalah salah satu profesi yang memiliki banyak ketentuan dan tuntutan. Selaras dengan julukannya, guru adalah sosok yang digugu dan ditiru. Dari semua pekerjaan berat, salah satu yang paling sulit adalah menjadi guru yang baik. Pasalnya, guru merupakan mercusuar keteladanan generasi dan ujung tombak baik atau buruknya pendidikan.

Guru adalah profesi tanpa tanda jasa memang benar. Pasalnya, berapa pun besaran nominal yang dimasukkan dalam rekeningnya tak akan mampu membalas kebaikan dan ketulusan dalam mendidik generasi. Sayangnya, potret kelam guru, khususnya guru honorer begitu miris. Berita tentang upah yang tak cukup untuk memenuhi kebutuhan hidup selama sebulan begitu menguras emosi jiwa. Betapa tidak, sosok yang di tangannya akan muncul generasi pemimpin dan intelek justru kurang mendapatkan perhatian dan penghargaan yang sepadan.

Amanat agung yang diemban seorang guru, khususnya guru honorer masih terasa termarginalkan dengan besaran upah yang kerap diterima. Asa seorang guru yang terus berkobar agar diangkat menjadi pegawai tetap seperti ASN lainnya seolah menemui kebuntuan hakiki.

Nasib Guru Honorer Masih Termarginalkan, Benarkah?

Guru honorer masih banyak berharap menjadi pegawai tetap seperti ASN lainnya, tetapi apa daya, sebanyak 34.000 guru PPPK hasil seleksi 2019 masih terkatung-katung tanpa kepastian. Nasibnya masih menunggu nomor induk yang tak kunjung keluar.

Wakil Ketua DPR RI, Azis Syamsuddin mendorong Badan Kepegawaian Nasional (BKN) segera menyelesaikan permasalahan 34.000 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) hasil seleksi 2019 yang belum memiliki nomor induk. "34 ribu guru honorer yang lolos seleksi PPPK 2019 tersebut hingga kini statusnya belum jelas, pemerintah dan pemerintah daerah harus berkomitmen menjalankan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 98/2020 tentang Gaji dan Tunjangan PPPK dan mempercepat proses pengangkatan guru honorer tersebut menjadi guru PPPK," ujar Azis kepada wartawan, Jumat (16/4/2021).

Mantan Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR ini juga meminta pemerintah mengevaluasi pelaksanaan seleksi hingga penetapan guru PPPK pada tahun 2019 lalu, guna perbaikan rekrutmen di masa mendatang (Sindonews, 16/4/2021). Pasalnya pada Mei-Juni mendatang, pemerintah akan menyelenggarakan seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Aroma kesejukan dan angin segar datang bersama kabar perekrutan satu juta guru yang akan dilaksanakan Mei-Juni 2021 bagi para guru honorer. Proses agar diangkat menjadi PPPK, para guru tenaga honorer harus mengikuti ujian seleksi menjadi guru tahun 2021. Seleksi ini terbuka bagi guru honorer kategori 2 (THK-2) yang terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik) serta lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang saat ini tidak mengajar.

Adapun guru PPPK adalah guru bukan PNS yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas mengajar. Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Anwar Makarim mengatakan, pembukaan seleksi untuk menjadi guru PPPK adalah wujud negara hadir menyediakan kesempatan yang adil untuk guru-guru honorer yang kompeten agar mereka mendapatkan penghasilan yang layak (Indonesia.go.id, 29/11/2020).

Upah guru honorer yang masih jauh dari kata layak sangat berbeda dengan besaran gaji guru ASN. Guru honorer nasibnya termarginalkan lantaran tak berstatus ASN, sehingga upah ala kadarnya harus diterima dengan lapang dada. Sungguh, gelaran status ASN atau bukan seakan menjadi penentu layak tidaknya sebuah upah.

Pertanyaan besar untuk rekrutmen tahun ini, bagaimana upaya negara tidak memarginalkan guru honorer?  Bagaimana pula negara memberikan rasa tenang terhadap para calon pegawai PPPK pada tahun 2021 ini agar tidak telantar seperti 34.000 guru PPPK hasil seleksi 2019 yang terkatung-katung? Jangan sampai kabar rekrutmen menjadi fatamorgana kebahagiaan bagi guru.

Karut-marut masalah guru honorer sudah lama terjadi. Ada yang sudah puluhan tahun mengabdi tak jua menemui pengangkatan secara pasti. Terlebih, lulusan guru buru, terkatung-katung ke sana ke mari. Dalam sistem kapitalisme, status ASN atau honorer sangat menentukan jumlah gaji yang diterima. Padahal, tugas dan tanggung jawabnya sama. Guru honorer seperti warga kelas dua. Gaji tak seberapa, nasib digantung tidak jelas, kesejahteraan tak didapat. Jika terus begini, maka benarlah guru honorer nasibnya termarginalkan. Jika pendidikan masih di bawah kendali sistem kapitalisme, bagaimana mau menghasilkan generasi pioneer? Sementara perhatian pemerintah terhadap guru honorer nyaris tidak kelihatan?

Peran Negara dalam Menghargai dan Menyejahterakan Guru

Kapitalisme menihilkan perhatian negara pada nasib rakyat, termasuk pada guru honorer. Bertolak belakang dengab pandangan Islam terhadap guru. Pasalnya, Islam mewajibkan negara menjamin kebutuhan pendidikan rakyat, otomatis wajib pula menyedikan para guru profesional yang berdedikasi di bidang pendidikan. 


Islam memiliki perhatian besar pada sistem pendidikan. Guru dalam pandangan Islam memiliki kedudukan mulia, tak terdikotomi gelaran ASN ataupun honorer. Terukir dalam tinta emas sejarah, bagaimana Khilafah menggaji guru. Khalifah Umar bin Khaththab ra. pernah menggaji para guru yang mengajar anak-anak kecil di Madinah sebanyak 15 dinar (jika dikonversi ke harga emas, 15×4,25 gram × Rp1000.000, hampir mencapai 60 juta) tiap bulan. Kebutuhan uoah guru dianggarkan dari kas Baitul Mal.

Pada masa Daulah Abbasiyah, tunjangan kepada guru begitu tinggi seperti yang diterima oleh Zujaj pada masa Abbasiyah. Setiap bulan beliau mendapat gaji 200 dinar. Sementara Ibnu Duraid digaji 50 dinar per bulan oleh al-Muqtadir.

Sungguh, upah fantastik tersebut tak akan dikeluarkan begitu saja dalam sistem pendidikan oportunistik-kapitalisme. Hanya Khilafah Islam yang memiliki perhatian pada nasib guru dan rakyat secara utuh tanpa memarginalkan antara guru satu dengan yang lainnya. Saatnya kaum muslim sadar pentingnya penerapan Islam secara kafah dalam bingkai Khilafah.

Wallahu a'lam

No comments:

Post a Comment

×
Berita Terbaru Update