Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

MASUK NYA TKA CHINA DI MASA PANDEMI

Tuesday, April 20, 2021 | Tuesday, April 20, 2021 WIB

OLEH:NUR'ALIYAH

masuk nya TKA china di masa pandemi semakin banyak di berbagai perusahaan milik cina atau swasta, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal memprediksi akan lebih banyak tenaga kerja asing (TKA) asal China masuk Indonesia pada 2021.

Saat ini, jelas Said, TKA China sudah mulai banyak ditemukan di Sulawesi Tengah, Banten, Kalimantan Selatan, Kepulauan Riau, Aceh, hingga Papua. Padahal, pandemi Covid-19 juga telah menyebabkan jutaan orang Indonesia kehilangan pekerjaan.
Belum tentu yang masuk TKA (punya) skill, masuk juga barengan TKA unskill (tanpa kemampuan), buruh kasar, terutama dari China memang hati-hati. Itu yang terjadi, mau dilegitimasi UU Cipta Kerja (Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta kerja),” kata Iqbal.

UU Cipta Kerja, jelas dia, melegitimasi banyaknya TKA dari China yang masuk ke Indonesia. Maka, dalam UU Cipta Kerja diubah terminologi ‘wajib mendapatkan izin tertulis dari menteri ketengakerjaan’ menjadi pengesahan RPTKA (rencana penggunaan tenaga kerja asing).

“Ini  jelas  ancaman buat pekerja lokal. Omnibus law berbahaya, liberal, peran negara itu diabaikan,” tutur Iqbal.

Sebelumnya, KSPI menolak alasan masuknya ratusan TKA yang dibutuhkan keahliannya oleh PT Dragon Nickel Industri. Padahal, perusahaan tersebut telah cukup lama beroperasi di Konawe, Sulawesi Tenggara.

“Itu artinya selama ini perusahaan dan pemerintah gagal memenuhi persyaratan bahwa TKA yang bekerja di Indonesia harus tenaga ahli dan melakukan transfer of knowledge dan transfer of job," tutur Iqbal dalam keterangan tertulis, Minggu (28/6).

Untuk menunjang terjadinya transfer pengetahuan tersebut, Undang-Undang No.13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan mengamanatkan setiap satu TKA wajib ada pendamping 10 pekerja lokal.

Padahal sudah di berlakukan perpanjangan larangan masuk bagi WNA

Menurut Iqbal, UU ini berjalan, berarti telah terjadi transfer pengetahuann. Sehingga, pekerjaan yang ada sudah semestinya bisa dikerjakan tenaga kerja lokal dan tidak perlu lagi mendatangkan TKA.
 mendatangkan TKA China ke Indonesia merupakan pelanggaran terhadap ketentuan hukum yang mengatur mengenai penggunaan tenaga kerja asing. Di sisi lain, juga dinilai melanggar ketentuan TKA harus bisa berbahasa Indonesia.

Pasalnya, jika TKA tidak bisa berbahasa Indonesia, maka otomatis kesulitan dalam berkomunikasi untuk melakukan transfer of knowledge tadi.

Ini semua menunjukkan ketidak konsistenan sikap pemerintah terhadap aturan yang di buat nya, mereka yang membuat aturan sendiri tapi untuk di langgar sendiri, banyak fakta di tengah Ummat bahwa hukum itu hanyalah sebagai slogan dan aturan yang tidak pernah mengikat pada pembuat aturan itu sendiri. 
Di samping itu menimbulkan kesenjangan diantara masyarakat, baik bagi pekerja lokal yang banyak di PHK di masa pandemi ini. 

Wallahu'alam

Nama :nUR'ALIYAH
Alamat: kp bera rt /rw 06/03
Kelurahan :jelekong 
Kecamatan : baleendah
Kab : bandung
No HP: 083890486042
Email : mamahgifa11@gmail.com

No comments:

Post a Comment

×
Berita Terbaru Update