Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

MENGATASI MASALAH KESEHATAN DI NEGERI INI

Tuesday, March 02, 2021 | Tuesday, March 02, 2021 WIB Last Updated 2021-03-02T05:10:20Z

Oleh: Nani Salna Rosa
(Ibu Rumah Tangga dan Aktivis Dakwah)

Anggota Komisi IX DPR RI, Kurniasih Mufidayati menyatakan kondisi surplus pada Tahun Anggaran 2020 Rp 18,7 triliun yang dialami BPJS Kesehatan, seharusnya bisa membuat adanya peninjauan kembali kenaikan tarif. Hal ini didasarkan pada Perpres Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Sosok yang karib disapa Mufida itu mengatakan bahwa berdasar Perpres 64/2020 , tarif peserta kelas 1 naik menjadi Rp 150 ribu,  kelas 2 menjadi Rp 100 ribu, dan kelas 3 menjadi Rp 35 ribu dengan adanya subsidi Rp 7000. Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu menyatakan dengan adanya surplus ini, sudah selayaknya iuran BPJS khususnya kelas 3 dikembalikan seperti semula yaitu Rp.25.500,-.

"Direksi BPJS Kesehatan yang akan berakhir masa kerjanya, harusnya menutup masa kerjanya dengan memberikan kado terbaik untuk rakyat dengan menurunkan premi BPJS Kesehatan sama dengan besaran premi yang lama", kata Mufida dalam keterangan tertulis di Jakarta, Sabtu. 

Mufida mengatakan sejak awal pemberlakukan Perpres 64/2020 ini, ia bersama Fraksi PKS di DPR RI sudah menolak kenaikan iuran bagi peserta kelas 3 pada kelompok Bukan Pekerja (BP) dan Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU).

Menurut dia, hal tersebut dikarenakan kenaikan iuran pada saat ekonomi masyarakat sangat terpukul akibat pandemi Covid-19 tentu saja sangat memberatkan. (jpnn.com, 13/02/2021).

Semestinya, Pemerintah bukan hanya menurunkan iuran BPJS tetapi seharusnya biaya kesehatan memang seharusnya ditanggung oleh negara. Karena pelayanan kesehatan adalah tanggung jawab negara , maka tidak akan diserahkan kepada pihak swasta dalam pelaksanaannya. 

Inilah akibat negara menerapkan ideologi kapitalisme, negara akhirnya abai terhadap urusan rakyatnya dengan menyerahkan urusan tersebut kepada lembaga-lembaga atau badan-badan tertentu seperti BPJS. Jaminan kesehatan dalam sistem ini sebetulnya bukan jaminan kesehatan dari negara kepada rakyat akan tetapi faktanya rakyat membiayai sendiri kebutuhan kesehatannya dengan harus membayar iuran tiap bulan dengan tarif yang berbeda-beda sesuai kelas pelayanan.

Islam sebagai agama yang sempurna mengatur segala bidang kehidupan termasuk kesehatan. Islam memandang kesehatan merupakan salah satu kebutuhan pokok yang harus dipenuhi. 

Maka menjadi kewajiban negara mengadakan rumah sakit, klinik, obat-obatan dan kebutuhan-kebutuhan kesehatan lainnya yang diperlukan oleh kaum muslim dalam terapi pengobatan dan berobat. Kemudian rakyat pun tidak akan diminta sepeserpun uang sebagai iuran kesehatan. Akan tetapi negara akan mengoptimalkan kekayaan alam yang dimiliki untuk dikelola oleh negara sehingga hasilnya bisa dirasakan oleh rakyat salah satunya untuk pembiayaan kesehatan.

Jaminan kesehatan dalam Islam itu memiliki tiga ciri khas. Pertama, berlaku umum tanpa diskriminasi, dalam arti tidak ada pengkelasan dan pembedaan dalam pemberian layanan kesehatan kepada rakyat. Kedua, bebas biaya, rakyat tidak boleh dikenai pungutan biaya apapun untuk mendapat pelayanan kesehatan oleh negara. Ketiga, seluruh rakyat harus diberi kemudahan untuk bisa mendapatkan pelayanan kesehatan oleh negara.

Dari sini, terlihat jelas perbedaan antara sistem kapitalis dan sistem Islam saat mengatur masalah dalam bidang kesehatan bagi rakyat. Masalah yang terjadi saat ini tidak akan dapat selesai jika sumber masalahnya yaitu sistem kapitalis yang dianut saat ini masih tetap digunakan. Karena sistem ini adalah sistem rusak. Oleh sebab itu seharusnya sistem ini dirubah ke sistem Islam yang sempurna dan dapat mengatur segala aspek kehidupan.

Wallāhu a'lam bi shawwab.

No comments:

Post a Comment

×
Berita Terbaru Update