Oleh : Desi Anggraini
(Pendidik Palembang)
Kepala SMK Negeri 2 Padang Rusmadi mengungkap ada 46 siswi nonmuslim yang berada di sekolah tersebut. Rusmadi menyebut seluruh siswi nonmuslim di SMK tersebut mengenakan hijab dalam aktivitas sehari-hari kecuali Jeni Cahyani Hia.
"Secara keseluruhan, di SMK Negeri 2 Padang, ada 46 anak (siswi) nonmuslim, termasuk Ananda Jeni. Semuanya (kecuali Jeni) mengenakan kerudung seperti teman-temannya yang muslim. Senin sampai Kamis, anak-anak tetap menggunakan kerudung walaupun nonmuslim," kata Rusmadi saat pertemuan dengan wartawan.
Belakangan terungkap, Jeni Cahyani Hia merupakan salah satu murid nonmuslim di sekolah tersebut yang menolak mengenakan hijab. Video adu argumen antara orang tua Jeni dan pihak sekolah tentang penggunaan kerudung atau jilbab pun viral di media sosial.(detikNews, 23/01/2021)
Mencermati hal ini pemerhati pendidikan dan masalah generasi, Ustazah Yusriana, menilai viralnya pemberitaan protes orang tua murid di SMKN 2 Padang yang merasa anaknya dipaksa untuk memakai kerudung telah menegaskan adanya pihak tertentu yang sengaja menggiring opini ini pada satu hal, yaitu intoleransi.
Padahal realitasnya, di SMKN 2 Padang sendiri banyak siswi nonmuslim yang tidak pernah mempermasalahkan aturan berseragam di sekolah tersebut.
“Mereka merasa tidak pernah ada intimidasi. Bahkan ada yang mengaku tidak keberatan dengan aturan memakai jilbab di sekolah seperti diberitakan,” tuturnya.
Ia melihat peristiwa ini seolah menjadi momen tepat bagi para pembela HAM yang selalu lantang meneriakkan kebebasan. Bentuknya adalah kebebasan dari aturan syariat Islam.
“Sikap mereka berbeda ketika ada siswi muslimah di daerah minoritas muslim yang dipaksa melepaskan jilbab, atau karyawati muslimah yang dipaksa mengenakan baju Santa Claus di hari Natal,” kritiknya.
Meski begitu, lanjutnya, terlepas dari kontroversi yang ada, semangat menyelamatkan generasi yang diterapkan SMKN 2 Padang perlu diapresiasi. Di tengah badai arus liberalisasi remaja, baik dalam cara berpakaian dan cara hidup, remaja membutuhkan suasana yang kondusif agar bisa terhindar dari kerusakan moral dan kehancuran generasi.
“Ketentuan menutup aurat di kehidupan umum, termasuk di sekolah, menjadi sarana efektif untuk mengarahkan remaja muslimah agar terikat dengan hukum syara di mana pun ia berada, juga untuk mewujudkan generasi yang baik bagi masyarakat secara umum,” tegasnya.
Namun ia menyayangkan, upaya penyelamatan generasi ini terbentur dengan cara pandang liberal yang mengatasnamakan toleransi dan HAM.
“Inilah konsekuensi hidup dalam masyarakat yang tidak bersandar pada Ideologi Islam,” tandasnya.
Islam telah mengajarkan dan memperagakan toleransi dengan begitu apik sejak masa Rasulullah Saw. Islam memberikan tuntunan bagaimana menghargai dan menghormati pemeluk agama lain.
Dalam sistem Islam, hukum syariat yg umum (termasuk pakaian) memang berlaku untuk semua warga. Dipraktikkan karena kerelaan maupun dorongan sistem. Sedangkan pakaian khusus agamawan dibolehkan. Adapun tentang fakta sejarah, maka sepanjang masa khilafah, para wanita baik Muslimah maupun non Muslimah, mereka mengenakan jilbab, yakni pakaian yang luas di atas pakaian dalam (Q.S. Al Ahzab: 59) dan mereka menutupi kepala mereka dengan kerudung (Q.S. An-Nur 31).
Sebagian kampung yang di situ ada wanita muslimah dan nonmuslimah, pakaian mereka tidak bisa dibedakan hingga setelah hancurnya khilafah. Pengaruh hal itu masih ada sampai pada batas tertentu. Islam adalah agama Rahmat lil Alamin (Rahmat bagi seluruh alam), jadi siapapun yang hidup dalam peradaban Islam yang menerapkan Islam secara Kaffah tak ada dalam sejarahnya mengalami deskriminasi dalam hal apapun.
Umat Islam, Nasrani dan Yahudi hidup berdampingan satu sama lain. Meski mereka hidup dalam naungan pemerintahan Islam, masyarakat non-Muslim mendapatkan hak-hak yang sama sebagai warga negara, memperoleh jaminan keamanan, juga bebas melakukan peribadatan sesuai dengan keyakinannya masing-masing.
Tidak ada satu aspek kehidupan pun yang lepas dari aturan Islam, demikian halnya dengan kehidupan beragama. Islam mengatur bagaimana seharusnya seorang muslim bergaul dalam hidup bermasyarakat, baik dengan sesama muslim maupun dengan selain muslim.
Dalam negara Islam -daulah khilafah- setiap warga negara baik muslim maupun nonmuslim (kafir dzimmiy), mendapat hak yang sama. Negara tidak membeda-bedakan individu rakyat dalam aspek hukum, peradilan, maupun dalam jaminan kebutuhan rakyat dan semisalnya. Seluruh rakyat diperlakukan sama tanpa memperhatikan ras, agama, warna kulit, dan lain-lain (Pasal 6 Masyru’ud dustuur).
Hanya saja, negara memberlakukan syariat Islam atas seluruh rakyat yang berkewarganegaraan (Khilafah) Islam, baik muslim maupun nonmuslim. Nonmuslim dibiarkan memeluk akidah dan menjalankan ibadahnya di bawah perlindungan peraturan umum. Dalam hal makanan minuman, dan pakaian, diperlakukan sesuai dengan agama mereka, sebatas apa yang diperbolehkan hukum-hukum syara’.
Allah Swt berfirman:
لَا إِكْرَاهَ فِي الدِّينِ قَدْ تَبَيَّنَ الرُّشْدُ مِنَ الْغَيِّ فَمَنْ يَكْفُرْ بِالطَّاغُوتِ وَيُؤْمِنْ بِاللَّهِ فَقَدِ اسْتَمْسَكَ بِالْعُرْوَةِ الْوُثْقَى لَا انْفِصَامَ لَهَا وَاللَّهُ سَمِيعٌ عَلِيمٌ
Tidak ada paksaan untuk (memasuki) agama (Islam). Sungguh telah jelas jalan yang benar dari jalan yang sesat. Karena itu siapa saja yeng mengingkari thâghût dan mengimani Allah, sungguh ia telah berpegang pada tali yang amat kuat, yang tidak akan putus. Allah Maha Mendengar lagi Mahatahu (TQS al-Baqarah [2]: 256).
Alhasil, bila masih ada yang mempersoalkan toleransi dalam Islam, sungguh merekalah yang tidak toleran. Mereka adalah musuh Allah Swt. Mereka inilah yang tidak menghendaki Islam hadir sebagai rahmat bagi kehidupan manusia dan alam semesta. WalLâhu alam bi ash-shawâb.[]

No comments:
Post a Comment