MENTAWAI, (Nusantaranews. Net) - PSDKU adalah Program Studi Diluar Kampus Utama yang dimaksud adalah pembuatan kampus tambahan dari satu Perguruan Tinggi Negeri yang letaknya diluar kota tempat lokasi kampus utamanya.
Adapun dengan tujuan untuk memberikan pemerataan kesempatan pendidikan terhadap generasi muda yang tidak berhasil masuk pada Perguruan Tinggi Negeri favoritenya dikarenakan keterbatasan kemampuan PTN tersebut baik dalam hal prasarana dan fasilitas pendidikannya.
Lokasi PSDKU harus dibangun diluar daerah yang tidak berbatasan langsung dengan wilayah kampus utamanya.
DASAR HUKUM PSDKU :
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 20 tahun 2011Peraturan Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi Nomor 1 tahun 2017 tentang Pembukaan, Perubahan dan Penutupan Program Studi di Luar Kampus Utama Perguruan Tinggi.
PENGERTIAN PSDKU :
Program studi yang diselenggarakan di kabupaten, kota atau kota administratif yang tidak berbatasan langsung dengan daerah kampus utama/induk.
PSDKU harus membuka program studi yang sudah ada di kampus utama. PSDKU memiliki kurikulum, metode pengajaran, fasilitas dan kualitas yang setara dengan program studi di kampus utamaAkreditasi PSDKU dikeluarkan oleh BADAN AKREDITASI NASIONAL PERGURUAN TINGGI dengan memakai instrument tersendiri yaitu BAN-PT akan melakukan penilaian akreditasi tersendiri yang berbeda dengan program studi di kampus utama/induk. Namum penilaian akreditassi tersebut tentunya akan sangat terpengaruh oleh kurikulum program studi di kampus utama/induk.
Keuntungan memilih PSDKU
1. Kamu mendapatkan tambahan kesempatan untuk bisa masuk ke prodi atau kampus yang kamu inginkan, karena prodi tersebut tersedia di kampus induk dan PSDKU.
2. Persaingan di PSDKU relatif tidak seketat pada prodi di kampus induk.
3. Jumlah mahasiswa yang tidak terlalu banyak membuat proses belajar mengajar menjadi lebih fokus.
4. Sebagian besar PSDKU masih tergolong baru, sehingga kampusnya pun masih baru dan umumnya berada di daerah yang tidak terlalu ramai
UTAMA PENDIRIAN PSDKU BERDASARKAN PERMEN RISTEK DAN DIKTI NO. 1 THN 2017.
Memperoleh ijin pembukaan PSDKUBekerjasama dengan PTN/PTS di lokasi akan dibuka PSDKU Program studi di PSDKU yang akan dibuka harus sama dengan program yang sudah dibuka di kampus utama walaupun jumlah program studinya tidak sama dengan program studi yang ada di kampus utama.
Kurikulum PSDKU harus sama dengan kurikulum program studi yang sama di kampus utama.
Dosen PSDKU paling sedikit harus berjumlah 6 (enam) orang yang berijazah Magister dalam bidang ilmu pengetahuan dan teknologi yang sebidang dengan program studi PSDKU.
Tenaga kependidikan paling sedikit berjumlah 3 (tiga) orang paling rendah berijazah D3.
Dosen untuk program studi Magister harus berijazah Doktor.
Memiliki hak pakai atas lahan ditempat dibuka nya PSDKU dalam jangka waktu 10 tahun.
Prasarana yang harus dimiliki : Ruang kuliah paling sedikit 1M2 per orang Ruang dosen paling sedikit 4M2 per orang Ruang administrasi dan kantor paling sedikit 4M2 per orangRuang perpustakaan paling sedikit 200M2.Memiliki buku paling sedikit 200 juduk buku per PSDKU.Memiliki koleksi atau akses paling sedikit 1 jurnal dengan volume lengkap.Memiliki ruang lanoratorium, computer dan sarana praktikum/penelitian sesuai kebutuhan program studi yang ada di PSDKU.
Dokumen yang diperlukan untuk pembukaan PSDKU :Surat usulan pembukaan PSDKU Pertimbangan senat atas pembukaan PSDKU Persetujuan Badan Penyelenggara atas pembukaan PSDKU Keputusan tentang ijin pendirian PSDKU Surat keputusan menteri tentang ijin pembukaan PSDKU Staus dan peringkat akreditasi kampus utama harus sama dengan PSDKU Rencana strategis pembukaan PSDKU Rekomendasi dari kepala daerah lokasi PSDKU Rekomendasi dari Lembaga Layanan Dikti lokasi PSDKU.
Pemakaian nama PSDKU dapat dibuka pada jenis pendidikan akademik dan vokasi, untuk program sarjana, magister, maupun diploma. Perubahan atau penutupan PSDKU tidak akan mengakibatkan perubahan bentuk atau penutupan suatu perguruan tinggi.
Pembukaan PSDKU hanya bertujuan untuk penambahan jumlah program studi dalam bidang disiplin ilmu yang sama dengan program studi yang telah ada di Kampus Utama perguruan tinggi yang berbeda lokasi dari kampus utama. Lokasi kampus yang bisa disebut sebagai PSDKU ini ditentukan dari pemetaan wilayah. (Lumbanraja).

No comments:
Post a Comment