(Mahasiswa Universitas Muhamadiyah Buton)
Masih hangat perbincangan mengenai UU Omnibus Law yang disahkan oleh DPR RI yang banyak menuai kontra dikalangan masyarakat khususnya kaum buruh, karena isi UU ini mengarah kepada buruh.
Setelah disahkannya UU Omnibus Law pada 5 oktober 2020 masyarakat hingga mahasiswa di berbagai Universitas di Sultra turun menyampaikan aspirasinya menolak UU omnibus Law, bahkan dosen mendukung aksi penolakkan ini dan memberi nilai sangat baik kepada mahasiswa yang ikut serta di agenda ini.
Dengan unjuk rasa, mahasiswa menyampaikan aspirasi rakyat kepada DPRD untuk mendesak menolak UU cipta kerja. Hasilnya DPRD Sultra pun memutuskan untuk mendukung masyarakat dan mahasiswa untuk menolak UU cipta kerja karena adanya undang-undang ini sangat merugikan masyarakat khususnya kaum buruh di Sultra.
Dikutip dari Detiksultra.com (8/10/2020), “Dengan ini kami dari DPRD Sultra bersama KBM IAIN Kendari bersepakat menolak RUU Omnibus Law karena merugikan masyarakat Indonesia khususnya masyarakat Sultra,” ujar Rahman Saleh di gedung DPRD Sultra. Ketentuan pasal 18 ayat (2) menjamin adanya asas otonomi daerah dan pasal 18 ayat (4) memberikan kewenangan otonomi yang seluas-luasnya.
Melihat fenomena tersebut tidak menjamin pemimpin pusat membatalkan UU Omnibus Law, karena sejatinya keuntungan yang utama, itulah demokrasi yang sistemnya dari manusia yang memiliki keterbatasan (tidak mampu membuat aturan). Sehingga mereka juga yang melanggar, demi mencapai hajat nafsunya sebagai pemimpin egois.
UU Omnibus Law Cipta Kerja adalah bentuk bahwa pemerintah lebih mengutamakan kepentingan para investor dibandingkan kesejahtraan rakyat. Hakikatnya pemerintah mengesahkan UU Omnibus Law cipta kerja karena memiliki afiliasi dengan para investor, dimana dengan ini pemerintah juga mendapatkan keuntungan dibalik pengesahan UU Omnibus Law.
UU ini makin menunjukkan para pemilik modal semakin berkuasa dan menggali keuntungan lebih banyak, siapa yang memiliki modal lebih banyak dialah yang berkuasa, sehingga orang kaya semakin kaya orang miskin semakin tertindas. Itulah sistem kapitalis. Yang hanya mengejar kekuasan atau kedudukan dibanding melayani rakyatnya (secara tugas sebagai pemimipin).
Tentu yang paling merasakan langsung dampak penerapan UU ini adalah para buruh. Banyak klausal yang merugikan mereka seperti pesangon tanpa kepastian, perluasan status kontra dan outsorching, semakin mudahnya perusahaan melakukan PHK (Pemutusan Hubungan Kerja) penghapusan upah minimum kabupaten atau kota (UMK) dan upah sektoral(UMSK), serta aturan pengupahan berdasarkan jam kerja, hingga hilangnya jaminan kesehatan dan pensiun.
Selain itu justru UU ini mempermudah tenaga kerja asing termasuk buruh kasar untuk masuk dan bekerja. Ditambah sanksi pidana bagi perusahaan yang melanggar aturan malah dihapuskan. Didalam UU ini terjadi perbedaan kebijakan antara Pemda dengan pusat mengeluarkan kebijakan terkait hal yang telah diputuskan pusat. Namun pemimpin pusatlah yang menentukan kebijakan, sedang Pemda sebagai followers pusat sekalipun terjadi pro kontra.
Keberadaan UU ini diharapkan menjadi jalan pintas bagi penerapan kebijakan yang dibuat pemerintah. Maklum, bisa jadi persetujuan politik yang ditawarkan para pemegang kebijakan pada para cukong ketika mereka akan memperebutkan kursi kekuasaan menuntut imbalan. Yakni kemudahan untuk memperpanjang napas bisnisnya.
Acapkali dengan dukungan negara, para pengusaha kapitalis berusaha sekuat tenaga menekan gaji pegawai agar mereka mendapat keuntungan maksimal, sebaliknya, mereka berusaha mengeksploitasi tenaga para buruh untuk meningkatkan produksi demi keuntungan perusahaan. Praktik-praktik seperti ini sudah lazim dinegara-negara kapitalis.
Imam Bukhari meriwayatkan dari Abu Hurairah ra bahwa Nabi saw. Bersabda : Allah SWT berfirman, “Tiga orang yang aku musuhi pada hari kiamat nanti, adalah orang yang telah memberikan (baiat kepada khalifah) karena aku, lalu berkhianat, orang yang menjual (sebagai budak) orang yang merdeka, lalu dia memakan harga (hasil) perjualannya, serta orang yang mengontra pekerja kemudian pekerja tersebut menunaikan pekerjaannya, sedang orang itu tidak memberikan upahnya.” (HR Ahmad, Bukhari, dan Ibnu Majah dari Abu Hurairah)
Agar persoalan ketenagakerjaan dapat diselesaikan dengan tuntas, persoalan pemenuhan kebutuhan masyarakat harusnya juga menjadi fokus perhatian. Selain itu, penyelesaian berbagai masalah ketenagakerjaan perlu dilakukan dengan tetap mencari solusi paling menguntungkan bagi kedua belah pihak. Tidak ada yang terzalimi, baik pekerja maupun pengusaha.
Pemenuhan kebutuhan hidup masyarakat sangat erat kaitannya dengan fungsi dan tanggung jawab negara. Persoalan ini haruslah diselesaikan melalu kebijakan dan implementasi negara dan tidak menyerahkan penyelesaian semata kepada pengusaha dan pekerja.
Pemenuhan itu hanya ada pada islam, oleh karenyanya kaum buruh sekarang menginginkan khilafah islamiyah sebagai solusi problematika umat. Dengan mengkaji hukum-hukum Islam secara mendalam, kita dapati Islam sebagai ideologi (mabda) telah mengatasi berbagai problem yang muncul dalam ketenagakerjaan secara fundamental dan komprehensif.
Persoalan ketenagakerjaan tidak mungkin dilepaskan dari kebijakan negara dalam bidang politik ekonomi. Masalah ketenagakerjaan yang muncul akibat semata hubungan pengusaha dan pekerja, terdapat hukum-hukum yang menyangkut ijaratul ajir.
Berkaitan dengan pemenuhan kebutuhan hidup rakyat, Islam mewajibkan negara menjalankan kebijakan makro dengan menjalankan apa yang disebut dengan politik ekonomi islam. Nabi saw. Bersabda : Imam (khalifah) adalah pengurus rakyat dan ia bertanggung jawab atas pengurusan rakyatnya (HR Al-Bukhari).
Politik ekonomi Islam diterapkan dalam daulah khilafah melalui berbagai kebijakan yang menjamin tercapainya pemenuhan semua kebutuhan pokok tiap individu masyarakat secara keseluruhan, disertai adanya jaminan yang memungkinkan setiap individu untuk memenuhi kebutuhan-kebutuhan pelengkap (sekunder dan tersier) sesuai kemampuan yang dimiliki.
Ketika mensyariatkan hukum-hukum yang berkenaan tentang ekonomi kepada manusia, Allah SWT telah mensyariatkan hukum-hukum tersebut untuk pribadi, masyrakat dan negara. Dalam negara Khilafah akan diciptakan lapangan kerja, memberi akses kepemilikan lahan bagi individu yang mampu mengolahnya melalui ihyaul mawat (meghidupkan tanah mati), menciptakan iklim kondusif bagi wirausaha, dan sebagainya, sebagai sarana bagi setiap kepala keluarga untuk bekerja.
Wallahu ‘alam bishowab

No comments:
Post a Comment