Undang-Undang cipta kerja (Omnibus Law) yang belum lama disahkan pada pukul 21.30 malam menuai banyak polemik disemua elemen masyarakat. Baik itu para buruh, mahasiswa, pelajar maupun k-popers. Bahkan #DewanPenghianatRakyat mewarnai terending di media sosial twitter.
Mayoritas dari sembilan fraksi di DPR menyetujui pengesahan RUU Ciptaker ini. Fraksi-fraksi yang setuju adalah PDI Perjuangan, Golkar, Gerindra, NasDem, PKB, PPP, dan PAN. Hanya Fraksi Partai Demokrat dan PKS yang menolak pengesahan RUU Ciptaker. Juru bicara Fraksi Demokrat Marwan Cik Asan menilai RUU Kerja dibahas terlalu cepat dan terburu-buru. Selain itu, RUU Cipta kerja memiliki cacat baik secara substansial maupun prosedural. Marwan mengungkapkan dalam pembahasannya RUU Cipta kerja tidak melibatkan masyarakat, pekerja, dan civil society (Waspada.co.id, 8/10/2020).
Dilansir dari cnnindonesia.com (5/10/2020) aksi protes terhadap pengesahan Undang-Undang Omnibus Law (Cipta Kerja) telah terjadi di berbagai daerah. Para tokoh pun turut menyuarakan penolakan terhadap undang-undang Omnibus Law tersebut diantaranya Wakil Ketua Umum Partai Demokrat, Benny Kabur Harman menyatakan, rancangan undang-undang Omnibus Law harus ditolak karena tidak memberi perlindungan bagi pekerja dan hanya menggelar karpet merah kepada pengusaha.
Aksi penolakan ini terjadi karena ada beberapa poin dari Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja yang di anggap merugikan dan menyengsarakan rakyat dan pada akhirnya menimbulkan polemik di tengah-tengah masyarakat. Beberapa poin tersebut di antaranya menghapus upah minimum kota atau Kabupaten (UMK), pengurangan nilai pesangon, tak ada batas waktu perjanjian batas kerja waktu tertentu, karyawan kontrak dan Outsourcing seumur hidup, jam kerja eksploitatif, dan adanya poin penghilangan hak cuti dan upah saat cuti, hingga jadi pintu masuk bagi Tenaga Kerja Asing (TKA) untuk berbondong-bondong datang ke indonesia.
Sahnya
UU Ciptaker, Bukti Ilusi
Demokrasi
UU Cipta Kerja adalah bagian dari Omnibus Law. Omnibus Law disebut juga dengan Omnibus Bill yang sejatinya berkaitan dalam bidang ekonomi. Tujuan dari Undang-Undang ini dibuat yaitu untuk mencabut, menambah, dan mengubah Undang-Undang menjadi lebih sederhana. Selain Indonesia, beberapa negara sudah menerapkan Omnibus Law, yaitu Amerika Serikat, Vietnam dan Filipina. Jika ditinjau lebih dalam, disahkannya UU Cipta kerja ini sangat terlihat jelas hanya menguntungkan para pengusaha atau pemilik modal bahkan menjadi peluang besar bagi investor asing dan aseng masuk ke Indonesia dan jelas menjadi ancaman bagi para buruh.
Omnibus Law berasal dari Bahas Latin. Omnibus, yang berarti ”banyak”, artinya omnibus bersifat lintas sektor atau UU sapu jagat. Dari segi hukum, kata omnibus biasanya disandingkan dengan law atau bill yang berarti peraturan yang dibuat berdasarkan hasil dari kumpulan beberapa aturan dengan substansi dan tingkatan yang berbeda. Meski di protes besar-besaran oleh banyak elemen masyarakat, tidak mempengaruhi pengesahan dari Undang-Undang tersebut.
Keputusan tengah malam ini yang di warnai tindakan tidak etis yaitu mematikan mikrofon salah satu fraksi yang menolak kebijakan,secara sistematis memenangkan kepentingan kaum kapitalis. Bagaimana tidak, kebebasan kepemilikan menjadi pintu masuk bagi para imperialis untuk menguasai SDA dan mengendalikan SDM negeri ini. kemudian disahkannya RUU ciptaker, buruh terancam menjadi korban pengusaha. Karena sejatinya, pemilik perusahaan bisa dengan seenaknya melakukan PHK bagi para buruh, dan memberlakukan pengaturan terhadap upah minimum sesuai kemauannya.
Ketika rakyat sudah muak dengan setiap kebijakan pemerintah yang tidak memihak rakyat, turun kejalan menjadi pilihan satu-satunya. Mereka terpaksa keluar rumah menyuarakan aspirasi, berpeluh resah bersimbah darah, tak peduli akan bahaya pandemi, demi bisa menghidupi keluarga. Nasib mereka terombang-ambing oleh semakin lemahnya Undang-Undang yang menaungi. Faktanya, suara rakyat hanya angin lewat bagi rezim. Perjuangan dijalan sia-sia.Kebijakan tetap berjalan sesuai keinginan pengusaha. Slogan demokrasi “dari rakyat oleh rakyat untuk rakyat” rupanya hanya kamuflase belaka. Suara rakyat tidak dilibatkan dalam proses pembentukan UU. Rezim hanya mendengar suara cukong atau para kapitalis. Setiap kebijakan hanya menghendaki kesejahteraan para kapitalis pemilik modal. Bukankah ini menunjukkan kecacatan dari demokrasi yang menjadi rujukan dalam bernegara hari ini?
Bahkan bukan kali ini saja pengesahan UU yang tidak pro rakyat, ini hanyalah salah satu dari ribuan UU yang keberadaanya mendzalimi rakyat. Semua ini terjadi sebab negara masih berdiri bersama the sick sistem, yaitu sistem demokrasi kapitalis yang terlahir cacat dari asalnya. Kemudian dibungkus dengan ide-ide sekuler untuk menghegemoni ekonomi suatu negara dengan ide kapitalisme. Wajar dalam menyelesaikan problematika rakyat khususnya perburuhan hanya solusi tambal sulam. Disinilah rakyat harus cerdas melihat bahwa peraturan yang lahir dari sistem kapitalisme kesejahteraan tidak akan bisa terwujud.
Perlakuan Islam Terhadap Buruh
Beginilah konsekuensi yang dituai ketika aturan hidup bernegara diserahkan pada aturan manusia yang terbatas.Hal ini akan terus terjadi secara berulang-ulang dan aturan tersebut tidak akan pernah menjadi solusi setiap problematika. Hanya dengan kembali kepada aturan Allah negeri ini akan selamat dari kebobrokan. Karena sejatinya, Islam yang secara konferehensif mengatur masyarakat di seluruh aspek kehidupan, termasuk aturan tentang perburuhan. Dan tentu saja sangat berbeda dengan sistem kapitalis yang dilandasi asas manfaat, sistem Islam selalu dilandasi etika dan hukum Islam.
Kapitalisme memang memandang buruh rendah, hanya sebagai pekerja atau faktor produksi. Sementara Islam mengatur buruh sesuai dengan akad yang benar. Standar gaji buruh dalam Islam adalah manfaat tenaga yang diberikan oleh buruh pasar sesuai kesepakatan bersama antara majikan dan buruh. Ketika terjadi perselisihan antara pihak perusahaan dan buruh, maka negara yang berkewajiban menyelesaikannya. Bahkan, haram hukumnya dalam islam jika pihak perusahaan mengubah kontrak kerja secara sepihak dan menunda-nunda pembayaran upah buruh. Artinya, islam mewajibkan seorang majikan untuk segera membayar upah buruh manakala telah selesai bekerja.
Masalah perburuhan yang terjadi sebenarnya karena sistem kapitalisme yang menjadi rujukan bernegara hari ini masih menggunakan kebebasan kepemilikan. Maka buruh akan terus terzalimi selama relasi antara buruh dan majikan dibangun berdasarkan sistem ini. Oleh karena itu, Islam mengharamkan kebebasan kepemilikan. Islam tidak akan memperbolehkan asing menguasai SDA yang merupakan kepemilikan umum. Oleh sebab itu, hanya dengan kembali kepada aturan Allah negeri ini akan selamat dari kebobrokan.
Nabi SAW bersabda: “Imam (Khalifah) adalah mengurus rakyat dan ia bertanggung jawab atas pengurusan rakyatnya.” Artinya, dalam sistem islam negara berkewajiban untuk mengurusi dan melindungi kepentingan rakyatnya baik pengusaha maupun para buruh/pekerja. Wallahu a’lam bish shawab

No comments:
Post a Comment