Cegah Penyebaran Virus, PMM 89 Bagikan Masker


By : Anita Widiyanti
Telaga Sari III kec. Kota Balikpapan Kalimantan Timur
Artikel PMM UMM kel 89 gel 9


Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menerbitkan Keputusan Menteri Kesehatan nomor HK.01.07/MENKES/328/2020 tentang Panduan Pencegahan dan Pengendalian COVID-19 di Tempat Kerja Perkantoran dan Industri dalam Mendukung Keberlangsungan Usaha pada Situasi Pandemi. Dalam situasi pandemi Covid-19, roda perekonomian harus tetap berjalan dengan mengedepankan langkah-langkah pencegahan. Covid - 19 ini mengharuskan masyarakat untuk tetap mengikuti aturan yang sudah diterapkan oleh pemerintah yang disebut new normal dan masyarakat diharuskan untuk mengikuti protokol yang ada.

Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19 Achmad Yurianto menyebut bahwa mengatakan, new normal bukan berarti tidak lagi menerapkan protokol pencegahan penyebaran Covid-19. New normal ialah bertindak produktif namun tetap memastikan aman dari penularan virus corona. "Kita harus produktif, namun tetap aman dari Covid-19," ujar Yuri. Menerapkan fase new normal, kata Yuri, harus menjadi perhatian dan kesadaran bersama. Dalam fase tersebut masyarakat tetap menggunakan masker saat keluar rumah, rajin mencuci tangan menggunakan sabun, dan tetap menjaga jarak fisik saat berkomunikasi.


Oleh karena itu kami mahasiswa PMM Universitas Muhammadiyah Malang (UMM) Kelompok 89 gelombang 9 yang beranggotakan 2 orang terdiri dari Tri Setia dan Anita Widiyanti membagikan masker dan membuatkan video 6 langkah cuci tangan. Kegiatan pembagian masker dibagi menjadi dua tempat. Lokasi pertama yaitu pada Kec Balikpapan Timur keluarahan Manggar RT 38 dan JL. Proklamasi No.28 Manggar, Kec. Balikpapan Timur, Kota Balikpapan, Kalimantan Timur. Lokasi pertama kami melihat beberapa warga kelurahan Manggar tidak menaati protokol yang ada seperti tidak memakai masker pada saat beraktivitas diluar rumah untuk itu kami berdikusi dengan ibu Saniah selaku RT 38 keluarahan Manggar untuk membagikan masker dan membuatkan video 6 langkah cuci tangan agar dapat menyadarkan warga kelurahan manggar akan pentingnya new normal dan kepedulian kepada sesama untuk memutus rantai-rantai penyebaran Covid-19.

Pembagian maskernya yaitu mambagikan satu persatu kepada masyarakat yang melewati Jl. Proklamasi keluarahan Manggar yang tidak memakai masker pada saat berktivitas diluar rumah serta memberikan himbauan agar selalu menggunakan masker jika sedang berkegiatan di luar rumah. Selain itu kami juga membagikan masker kepada warga yang berjualan di Jl. Proklamasi Kelurahan Manggar seperti warung makan, bengkel, penjual ikan yang berktivitas tidak memakai makser. “harapan kami semoga dengan adanya pembagian masker dan video 6 langkah cuci tangan bisa menyadarakan masyarakat kelurahan Manggar RT. 38 sedang beraktivitas dan beribadah di luar rumah dapat selalu mematuhi protokol yang ditetapkan pemerintah untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19”.


Lokasi Kegiatan pembagian masker yang kedua yaitu Jl. Mulawarman Kelurahan Manggar, Kec. Balikpapan Timur, Kota Balikpapan, Kalimantan Timur yang mana pada
lokasi kedua ini kami membantu satpol PP dalam kegiatan razia membagikan masker kepada penggendara motor maupun mobil yang tidak memakai masker di dareah Jl. Mulawarman Kelurahan Manggar. Pada Selasa (1/9/2020) Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan akan menerapkan Peraturan Walikota No 23 Tahun 2020 tentang peningkatan kedisiplinan penerapan protokol kesehatan, bagi masyarakat tidak mengunakan masker, akan diberikan sanksi berupa denda sebesar Rp 100 ribu – Rp. 1 Juta atau membersikan fasilitas umum. “Setelah sepekan melakukan sosialisasi sekaligus memberlakukan sanksi teguran baik lisan maupun tertulis, maka mulai hari besok (hari ini) sanksi lain bagi pelanggar perwali, diharapkan dengan berlakunya sanksi ini maka masyarakat baik perorangan maupun tempat usaha semakin sadar dan patuh dalam menerapkan protokol kesehatan dalam berbagai aktivitas dilingkungan masing-masing,” Ungkap Rizal.
Dalam pelaksanan razia nanti, tim gabungan juga menempatkan langsung unit Bankaltimtara. Sehingga bagi pelanggar akan menyetorkan langsung denda yang telah ditetapkan ke kas daerah. Kepala Satpol PP Kota Balikpapan Zulkifli menjelaskan hari ini akan melaksanakan operasi penegakan disiplin protokol kesehatan di enam kecamatan di Balikpapan. Operasi dilakukan dalam dua sifat yakni bersifat statis seperti melanggar razia di titik-titik tertentu, kedua bersifat berjalan dengan mendatangi langsung ke kafe, restoran atau tempat yang perlu dilakukan razia.
Pengabdian Masyarakat oleh Mahasiswa atau disingkat PMM merupakan suatu kegiatan penganti KKN (Kuliah Kerja Nyata) yang berada dibawah naungan Direktorat Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (DPPM) Universitas Muhammadiyah Malang. PMM Baktimu Negeri adalah program yang diikuti oleh sejumlah mahasiswa UMM khususnya mahasiswa semester 6 Fakultas Keguruan Ilmu Pengetahuan Universitas Muhammadiyah Malang khususnya kelompok 89 gelombang 9. Kegiatan ini dibimbing oleh Dosen Pembimbing Lapang (DPL) Alifah Nabilah Masturah, S.Psi., M.A. Untuk dapat mengakses platform kelompok kami membuat beberapa media sosial seperti Instagram dan Youtube yang bisa di akses kapanpun dan dimanapun, semua informasi seputar PMM UMM kelompok 89 akan selalu di update melalui akun Instagram @pmm.umm.balikpapan dan youtube kami yaitu PMM UMM Balikpapan.

Post a Comment

Previous Post Next Post