Penyerahan Akta Penyerahan Lahan Diluar HGU PT.APTP Paling Lambat 31 Desember 2020

N3,SAROLANGUN - Wakil Bupati Sarolangun H.Hillalatil Badri memimpin rapat tertutup terkait perpanjangan izin Hak Guna Usaha (HGU) PT Agrindo Panca Tunggal Perkasa (PT.APTP), di Ruang Pola Utama Kantor Bupati Sarolangun, Kamis (27/8/2020) siang.

Rapat ini dihadiri juga Sekda Sarolangun Endang Abdul Naser, Asisten I Arief Ampera serta perwakilan dari Kantor Pusat APTP, Telly Wijaya dan Mashadi. Selain itu ikut hadir perwakilan dari Polres Sarolangun, Dandim 0420/ Sarko, perwakilan OPD dan instansi terkait seperti Dinas PMPTSP, Dinas PMD, Dinas LH, Dinas TPHP, BPN, KPHP, Kabag Hukum, Kabag Pemerintahan, serta Camat Sarolangun dan Camat Pelawan.

Usai rapat, saat mengkonfirmasi Kabag Pemerintahan Imron,S.STP mengatakan, jika Pemerintah Kabupaten Sarolanghn meminta perusahaan PT.APTP untuk menyelesaikan permasalahan yang ada saat ini dan mematuhi segala aturan dan mekanisme perizinan HGU sesuai undang-undang yang berlaku.

" Pemerintah minta PT.APTP mematuhi semua aturan dan mekanisme terkait perizinan HGU sesuai dengan UU yang berlaku," Ujar Kabag Pemerintahan Imron,S.STP.

Selain itu Pemkab Sarolangun juga meminta PT.APTP untuk segera menyerahkan dan menyelesaikan akta penyerahan lahan di luar HGU yang dimohonkan kepada Pemerintah Kabupaten Sarolangun.

" Tadi sudah ditegaskan kepada PT APTP untuk menyelesaikan akta penyerahan lahan diluar HGU, selambat-lambatnya sampai dengan tanggal 31 Desember 2020 mendatang," tegasnya.

Sementara dari pihak PT.APTP sendiri sesuai dengan yang disampaikan Imron,S.STP sudah menyanggupi akan menyerahkan dan menyelesaikan akta penyerahan lahan di luar HGU yang dimohonkan dan diserahkan kepada Pemerintahan Kabupaten Sarolangun.

(SRF)


Previous Post Next Post