Pemda Pasaman laksanakan paripurna dengan DPRD secara Virtual (Vidcon).



Pasaman - nusantaranews.net,
Pemerintah Kabupaten Pasaman, Sumatera Barat secara perdana melaksanakan rapat paripurna bersama DPRD setempat secara virtual ( vidio conference), Kamis (17/9/2020).

Bupati Pasaman, Yusuf Lubis mengatakan rapat paripurna secara virtual ini dilakukan untuk menindaklanjuti Peraturan Bupati Pasaman Nomor 38 Tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakkan hukum protokol kesehatan.
 
"Langkah ini dilaksanakan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease (Covid-2019) di Kabupaten Pasaman. Kemudian juga sebagai bentuk menindaklanjuti Perda Propinsi Sumatera Barat tentang Adaptasi Kebiasaan Baru dalam pencegahan Covid-19 di Propinsi Sumatera Barat," terang Yusuf Lubis.
 
Yusuf Lubis menyampaikan paripurna DPRD secara virtual ini merupakan salah satu langkah upaya pencegahan Covid-19 dengan maksud membatasi peserta rapat.

"Kedepannya seluruh agenda kegiatan DPRD yang sudah terjadwal wajib terus dilaksanakan. Karena kegiatan DPRD sendiri sangat banyak melalui kegiatan rapat atau pertemuan dan kemungkinan pada masa pandemi covid19 akan selalu dilakukan secara virtual," katanya.

Sekretaris Daerah Pasaman, Mara Ondak, mengaku sangat apresiasi atas terlaksananya dengan baik rapat lewat virtual tersebut.

"Kita yakin dan percaya rapat lewat virtual ini tidak akan mengurangi arti dan makna rapat tersebut. Kedepan kami akan umemfasiltasi kegiatan DPRD yang sifatnya pertemuan yang menghadirkan banyak orang untuk dilakukan secara virtual. Sehingga pencegahan dan pengendalian covid 19 dapat dilaksanakan di Pasaman," kata Mara Ondak.

Sementara Ketua DPRD Pasaman, Bustomi mengatakan agenda rapat paripurna kali ini sempat ditunda dari tanggal yang sebelumnya dijadwalkan pada 3 September 2020 kemarin.

"Agenda rapat paripurna pembacaan surat masuk dari Bupati Pasaman sempat tertunda karena pada saat yang bersamaan keluar hasil Swab dari Balai Laboratorium Unand yang menyatakan adanya 2 (dua) orang dinyatakan Positif covid19 di Lubuk Sikaping. Alhamdulillah hari ini bisa berjalan dengan baik lewat virtual," kata Bustomi.

Bustomi mengatakan penyelenggaraan rapat virtual ini sebagai bentuk implementasi dari Peraturan Bupati Pasaman Nomor 38 pasal 7 ayat (2), yang menyatakan bahwa pimpinan atau penanggungjawab tempat kerja yang menyelenggarakan aktifitas wajib menerapkan protokol kesehatan kepada seluruh pegawai atau karyawan.

Rapat Paripurna DPRD dengan agenda pembacaan surat masuk dari Bupati Pasaman perihal KUA/PPAS APBD Kabupaten Pasaman Tahun 2021 dilakukan pada kondisi Adaptasi Kebiasaan Baru dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Yasri Roland yang dilaksanakan secara terbuka untuk umum dan dihadiri langsung oleh Bupati Pasaman Yusuf Lubis dan seluruh Pimpinan dan Anggota DPRD Pasaman pada ruang sidang DPRD dan peserta Rapat.
(In Psm).


Post a Comment

Previous Post Next Post