Oleh : Alfira Khairunnisa
(Pemerhati Kebijakan Publik)
Lagi. RUU mengundang polemik dan penolakan dari berbagai kalangan. Kali ini terkait Rancangan Undang-Undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP) yang saat ini ramai diperbincangkan.
RUU ini memuat banyak polemik, mulai dari makna Pancasila sebagai ideologi, apa saja yang bertentangan dengan ideologi, juga bagaimana mewujudkan integrasi hingga polemik soal implementasi di berbagai bidang termasuk bidang ekonomi. Makanya tak heran jika banyak kalangan yang menolak RUU HIP tersebut.
Sebelumnya diberitakan, Dewan Pimpinan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat dan Dewan Pimpinan MUI Provinsi Se-Indonesia mengeluarkan Maklumat terkait dengan Rancangan Undang-Undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP). Dimana DPR tengah membahas RUU HIP dalam panitia kerja.
Maklumat tersebut dikeluarkan pada Jumat (12/6/2020) siang. Dengan Nomor : Kep-1240/DP-MUI/VI/2020.
Berikut isi maklumat tersebut:
1. Tidak dicantumkannya TAP MPRS Nomor 25/MPRS/1966 Tahun 1966 tentang PEMBUBARAN PARTAI KOMUNIS INDONESIA, PERNYATAAN SEBAGAI ORGANISASI TERLARANG DISELURUH WILAYAH NEGARA REPUBLIK INDONESIA BAGI PARTAI KOMUNIS INDONESIA DAN LARANGAN SETIAP KEGIATAN UNTUK MENYEBARKAN ATAU MENGEMBANGKAN PAHAM ATAU AJARAN KOMUNIS/MARXISME-LENINISME.
Adalah sebuah bentuk pengabaian terhadap fakta sejarah yang sadis, biadab dan memilukan yang pernah dilakukan oleh Partai Komunis Indonesia (PKI) di Indonesia. Sehingga sama artinya dengan persetujuan terhadap pengkhianatan bangsa tersebut;
2. Bahwa RUU HIP telah mendistorsi substansi dan makna nilai-nilai Pancasila. Sebagaimana yang termaktub dalam Pembukaan dan Batang Tubuh UUD Tahun 1945.
Kami memaknai dan memahami bahwa pembukaan UUD Tahun 1945 dan batang tubuhnya telah memadai sebagai tafsir dan penjabaran paling otoritatif dari Pancasila. Adanya tafsir baru dalam bentuk RUU HIP justru telah mendegradasi eksistensi Pancasila;
3. Memeras Pancasila menjadi Trisila lalu menjadi Ekasila yakni “Gotong Royong”, adalah nyata-nyata merupakan upaya pengaburan dan penyimpangan makna dari Pancasila itu sendiri.
Secara terselubung ingin melumpuhkan keberadaan Sila Pertama, Ketuhanan Yang Maha Esa yang telah dikukuhkan dengan Pasal 29 Ayat (1) UUD Tahun 1945. Serta menyingkirkan peran agama dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
Dengan demikian hal ini adalah bentuk pengingkaran terhadap keberadaan Pembukaan dan Batang Tubuh UUD Tahun 1945 sebagai Dasar Negara. Sehingga bermakna pula sebagai pembubaran NKRI yang berdasarkan pada 5 Sila tersebut;
4. Meminta kepada Fraksi-Fraksi di DPR RI untuk tetap mengingat sejarah yang memilukan dan terkutuk yang dilakukan oleh Partai Komunis Indonesia. Terutama peristiwa sadis dan tak berperikemanusiaan yang mereka lakukan pada Tahun 1948 dan Tahun 1965 khususnya.
Namun pasca reformasi para aktivis dan simpatisannya telah melakukan berbagai upaya untuk menghapus citra buruknya dimasa lalu. Dengan memutarbalikan fakta sejarah dan ingin kembali masuk dalam panggung kehidupan berbangsa dan bernegara.
Kebedaraan RUU HIP patut dibaca sebagai bagian dari agenda itu, sehingga Wajib RUUP HIP ini ditolak dengan tegas tanpa kompromi apapun;
5. Kami pantas mencurigai bahwa konseptor RUU HIP ini adalah oknum-oknum yangg ingin membangkitkan kembali paham dan Partai Komunis Indonesia, dan oleh karena itu patut diusut oleh yang berwajib;
6. Meminta dan mengimbau kepada Umat Islam Indonesia agar tetap waspada dan selalu siap siaga terhadap penyebaran faham komunis dengan pelbagai cara dan metode licik yang mereka lakukan saat ini;
7. Mendukung sepenuhnya keberadaan TNI sebagai penjaga kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) sekaligus pengawal Pancasila.
Karena itu, jika ternyata ada indikasi penyebaran faham komunis dengan pelbagai cara dan kedok, mari segera laporkan kepada pos atau markas TNI terdekat;
8. Bila maklumat ini diabaikan oleh Pemerintah Republik Indonesia, maka kami Pimpinan MUI Pusat dan segenap Pimpinan MUI Provinsi se-Indonesia mengiimbau Umat Islam Indonesia.
Agar bangkit bersatu dengan segenap upaya konstitusional untuk menjadi garda terdepan dalam menolak faham komunisme dan berbagai upaya licik yang dilakukannya, demi terjaga dan terkawalnya Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.
Surat maklumat itu ditandatangani oleh Wakil Ketua Umum Dewan Pimpunan MUI Muhyiddin Junaidi, dan Sekretaris Jenderal Dewan Pimpinan MUI Anwar Abbas.
Kontroversi RUU HIP yang Sangat Pelik
Berbagai kontroversi terkait RUU HIP ini menjadi sorotan masyarakat. Bahkan banyak komentar datang dari berbagai kalangan. Sejumlah politisi hingga kalangan tokoh agama turut memberikan komentarnya.
Pengurus Besar Nahdatul Ulama (PBNU) pun angkat bicara. Beliau menilai bahwa RUU HIP akan membuka ruang terjadinya konflik ideologi.
Kemudian, Pengurus Pusat Muhammadiyah juga meminta agar pembahasan Rancangan Undang-Undang Haluan Ideologi Pancasila agar tidak dilanjutkan. Pasalnya, tidak ada urgensi sebagaimana diatur di dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, untuk melakukan pembahasan RUU yang menjadi inisiatif DPR itu.
Disamping itu, ada kekhawatiran yang sangat beralasan. HIP merupakan agenda menghidupkan kembali ajaran komunisme. RUU ini bisa dipahami sebagai RUU yang kental nuansa politiknya.
RUU HIP juga disebut sebagai salah satu pedoman bagi penyelenggara negara dalam menyusun dan menetapkan perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi terhadap kebijakan Pembangunan Nasional di pelbagai bidang. Baik di bidang politik, hukum, ekonomi, sosial, budaya, mental, spiritual, pendidikan, pertahanan, ataupun juga keamanan yang berlandaskan pada ilmu pengetahuan dan teknologi guna mewujudkan masyarakat adil dan makmur yang berketuhanan.
Draf aturan baru tersebut bakal masuk ke Program Legislasi Nasional (Prolegnas).
RUU ini mengundang polemik dan penolakan berbagai kalangan umat. Salah satu yang mengemuka karena celah keterbukaan terhadap berkembangnya komunisme. Meski pembahasannya ditunda sementara waktu, tidak berarti selesai pembahasan tentang aspek ideologi ini.
Hanya Ada 3 Ideologi di Dunia
Jika kita perhatikan, saat ini begitu mudahnya orang menyematkan kata “ideologi” kepada berbagai ide. Padahal tidaklah semudah itu menyebutkan sesuatu itu dikatakan ideologi.
Apa sebenarnya ideologi? Ideologi disebut juga Mabda. Mabda ialah ideologi yakni pandangan hidup. Syeikh Taqiyuddin An-Nabhani dalam Kitabnya Nidzomul Islam bab Qiyadah Fikriyah Islam menjelaskan bahwa “Mabda (ideologi) adalah aqidah aqliyah yang melahirkan peraturan"
Nah, yang dimaksud akidah adalah pemikiran menyeluruh tentang alam semesta, manusia, dan hidup; serta tentang apa yang ada sebelum dan setelah kehidupan, di samping hubungannya dengan sebelum dan sesudah alam kehidupan.
Sedangkan peraturan yang lahir dari akidah tidak lain berfungsi untuk memecahkan dan mengatasi berbagai problematika hidup manusia, menjelaskan bagaimana cara pelaksanaan pemecahannya, memelihara akidah serta untuk mengemban mabda.
Penjelasan tentang cara pelaksanaan, pemeliharaan akidah, dan penyebaran risalah dakwah inilah yang dinamakan thariqah. Sedangkan yang selian itu, yaitu akidah dan berbagai pemecahan masalah hidup tercakup dalam fikrah. Jadi mabda mencakup dua bagian, yaitu fikrah dan thariqah.”
Di dunia ini hanya ada 3 ideologi, yakni Kapitalis, Sosialis-Komunis dan Islam. Dan definisi mabda diatas itu adalah definisi umum yang berlaku untuk 3 ideologi dunia, baik definisi untuk ideologi Islam, ideologi Kapitalisme dan ideologi Sosialisme-Komunisme.
Syarat sebuah Mabda (ideologi) adalah Aqidah Aqliyah plus Aturan (Nidzam). Nah, itulah syarat sebuah mabda, haruslah berupa Aqidah Aqliyah yang memancarkan aturan (Nidzam). Jika tidak memenuhi syarat itu, maka sudah jelas dia bukan sebuah ideologi.
Lalu, apa yang dimaksud dengan Aqidah Aqliyah? Pembahasan ini menyangkut Uqdatul Qubra (simpul besar), dimana Uqdatul Qubra meliputi 3 pertanyaan yang paling dasar yang kemudian jika 3 pertanyaan itu sudah terjawab dengan 3 jawaban, maka akan menjadi sebuah Qaidah Fikriyah (landasan berpikir).
Pertanyaannya adalah, Darimana kita berasal ? Untuk apa kita hidup ? Akan kemana kita setelah kehidupan dunia?
Bagi ideologi Sosialis-Komunis menjawab :
1. Manusia, alam semesta dan kehidupan berasal dari materi (dialektika materialisme), mungkin bahasa mudahnya kita berasal dari zat-zat kimia yang merupakan benda mati yang kemudian berevolusi.
2. Ketika hidup pun tidak mengakui adanya pencipta, karena pada jawaban pertama pun sudah tertolak keberadaan pencipta (Atheisme), maka hidup pun bebas ditentukan berdasarkan aturan yang dibuat asumsi akal dan manusia dianggap sama seperti alam, yaitu sama-sama materi yang saling berinteraksi sehingga munculah perkembangan dan kemajuan dalam kehidupan yang diatur oleh negara agar sama rata sama rasa (sistem terpusat).
3. Setelah kehidupan pun ideologi ini menyatakan semua akan kembali kepada materi lagi, akan menjadi zat-zat kimia kembali setelah terjadi proses penguraian oleh bakteri-bakteri tertentu.
Bagi ideologi Kapitalisme menjawab :
1. Kita berasal dari pencipta yang menciptakan alam semesta, manusia dan kehidupan. Pencipta bersifat azali (tak berawal dan tak berakhir) serta wajibul wujud (wajib adanya).
2. Ketika hidup, pencipta hanya dijadikan sebagai formalitas saja dianggap ada eksistensinya, tetapi tidak mengatur kehidupan manusia, maka aturan kehidupan pun bebas dibuat oleh asumsi akal, sehingga munculah kebebasan-kebebasan dalam berprilaku yang dianggap rasional oleh akal dan harus dilindungi.
3. Setelah kehidupan pun ideologi ini mengakui adanya hari kebangkitan, mengakui kembali eksistensi pencipta yang akan memasukan mereka antara ke neraka atau surga, tetapi tanpa ada hisab.
Bagi ideologi Islam menjawab :
1. Manusia, alam semesta dan kehidupan berasal dari Allah sebagai Al-Khaliq (pencipta) yang bersifat azali (tak berawal dan tak berakhir) serta wajibul wujud (wajib adanya).
2. Ketika hidup, seluruh aturan Allah pun mengatur segala aspek kehidupan dan manusia senantiasa terikat dengan hukum syara, selalu menyadari akan hubungannya dengan Allah (idrak silatu billah) mulai dari yang terkecil hingga hal besar. Tidak ada satu hal perbuatan dan benda pun yang luput dari hukum Allah yang menetapkan status hukum wajib, sunnah, mubah, makruh, haram atas perbuatan dan halal-haram atas benda.
3. Setelah kehidupan manusia akan dibangkitkan kembali dan akan dihisab amalannya (pahala dan dosa) yang akan berakhir antara ke surga atau neraka.
Itulah 3 jawaban dari 3 ideologi atas 3 pertanyaan mendasar (Uqdatul Qubra), sehingga jawaban masing-masing dari 3 ideologi itu menjadi Qaidah Fikriyah (landasan/asas berpikir).
Fikrah sendiri adalah aqidah dan konsep pemecahan masalah hidup (Mu’alajah/problem solving). Itu adalah syarat dari sebuah Fikrah, jika tidak ada aqidah atau konsep pemecahan masalah hidup, maka bukan sebagai Fikrah.
Thariqah sendiri adalah metode penerapan, mempertahankan/penjagaan dan penyebaran atas Fikrah atau dengan kata lain Thariqah ini adalah Negara, karena hanya dalam level negara seluruh fikrah akan diterapkan, dipertahankan/dijaga dan disebarkan secara sempurna dan menyeluruh.
Maka gabungan dari poin Pertama dan poin Kedua itu adalah Ideologi (Mabda) yang menjadi Qiyadah Fikriyah (kepemimpinan berpikir).
Dimana Posisi Pancasila? Jika Pancasila adalah ideologi, bagaimana Aqidah Aqliyahnya Pancasila? Kemudian bagaimana jawaban Pancasila atas Uqdatul Qubra? Selanjutnya pada aturan (Nidzam), bagaimana Fikrah dan Thariqah Pancasila? Pada Fikrah, bagaimana konsep Aqidah ar-Ruhiyyah dan Aqidah as-Siyasiyyah Pancasila? Lalu pada Thariqah, bagaimana menerapkan, mempertahankan/menjaga dan menyebarkan Pancasila baik dalam negeri maupun ke luar negeri?
Ternyata Pancasila hanya ada pada posisi Fikrah, yakni ideologi Kapitalisme. Karena hanya mencantumkan sila ke-1 “ketuhanan yang maha esa” sebagai formalitas belaka untuk sekedar mengakui eksistensi pencipta saja, tetapi bukan sebagai pengatur kehidupan termasuk dalam bernegara.
Islam Ideologi Terbaik Sepanjang Masa
Ideologi Islam memimpin umat hingga ratusan bahkan ribuan tahun lamanya. Harus disadari oleh semua komponen bangsa bahwa ancaman tidak kalah besar bahayanya bersumber dari berkembangnya kapilatisme dan liberalisme yang makin mengakar di sektor-sektor strategis umat. Maka sistem pemerintahan Islam yakni khilafah hadir sebagai solusi atas kekhawatiran umat atas RUU HIP, terlebih lagi jika benar RUU tersebut nantinya disahkan. Semoga saja tidak.
Maka, Islamlah sebaik-bai ideologi di dunia. sebagai ideologi yang telah sangat komprehensif dan terintegrasi menjelaskan penyelenggaraan negara mulai aspek filosofi hingga sistem. Memberi identifikasi yang sangat jelas tentang apa saja yang bertentangan dengannya. Tidak ada saling kontradiksi antar bagiannya dan sistemnya secara integral mewujudkan keutuhan, keadilan dan kesejahteraan. Wallahu'alam bisshowab.

No comments:
Post a Comment