By : Fanti Setiawati
Polemik RUU HIP masih menjadi pemabahasan yang hangat di tengah masyarakat. Penolakan RUU yang sebenarnya sudah digodok awal 2020 ini tidak hanya datang dari para ulama dan kaum muslimin dalam bentuk aksi, tetapi juga dari para ahli. Pembahasan RUU yang terkesan dianggap genting ini tak begitu menggubris aspirasi rakyat. Pemerintah hanya meredam emosi rakyat dengan menunda pembahasannya. Jika rakyat tidak fokus lagi menyoroti RUU ini, bisa jadi pemerintah segera mengesahkannya. Semboyan “pancasila harga mati” yang selama ini digaung-gaungkan, nyatanya tak mampu mengukuhkan eksistensinya sebagai sebuah ideologi yang stabil dan konsisten.
Mendetili definisinya, ideologi merupakan ide dasar yang menyeluruh tentang alam semesta, manusia, dan kehidupan, yang akan melahirkan berbagai aturan yang khas untuk mengatur kehidupan manusia (Nizhomul Islam, Taqiyuddin An Nabhani). Sebuah ideologi memiliki pemikiran yang jelas, dan metode baku untuk mewujudkan ideologi tersebut. Dan Pancasila tidak memenuhi syarat tersebut.
Perubahan Hakiki
Sebagai makhluk yang lemah, manusia tidak lepas dari kesalahan. Bahkan ada sebuah pernyataan, ”manusia tempatnya salah”. Namun selama nafas masih dikandung badan, manusia selalu memiliki kesempatan untuk berbenah. Pembenahan yang diinginkan tentu ke arah yang lebih baik dari sebelumnya.
Begitu pula dalam menjalankan kehidupan berbangsa dan bernegara, manusia tak luput dari kesalahan. Termasuk di Indonesia yang tercinta ini. Jika melihat sejarah berdirinya bangsa ini, banyak perubahan dalam tataran konsep bernegara. Sejarah mencatat, selama orde lama pernah diberlakukan sistem pemerintah parlementer, sistem liberal, dan demokrasi terpimpin. Dilanjutkan masa orde baru, mulai diberlakukan sistem presidensial. Pasca reformasi hingga saat ini diberlakukan sistem presidensial yang katanya lebih demokratis.(Kompas.com) Dengan Pancasila sebagai dasar negaranya. Semua itu dalam rangka menuju kehidupan berbangsa dan bernegara yang lebih baik. Walaupun harus diteliti kembali, arah perubahan yang dimaksud.
Namun melihat faktanya, sejak dulu Indonesia dikuasai hegemoni negara adidaya yang mengemban ideologi tertentu. Dan yang mendominasi selama ini adalah negara berideologi kapitalis. Hal ini tampak pada aturan yang diberlakukan di negeri ini. Salah satunya aturan dalam pengelolaan sumber daya alam (SDA), yang memberikan peluang sebesar-besarnya bagi negara-negara adidaya untuk mengelola SDA Indonesia yang melimpah atas nama investasi.
Hegemoni negara-negara adidaya tersebut hanya berujung pada kesengsaraan rakyat. Bagaimana tidak? Ratusan juta rakyat Indonesia justru dijadikan pasar bagi jualan negara-negara kapitalis. Pejabat pemerintah hanya membuat regulasi yang memuluskan seluruh kepentingan negara-negara pemilik modal besar tersebut. Nasib rakyat tetap memprihatinkan.
Pancasila sebagai dasar negara tak mampu memperjuangkan nasib rakyat Indonesia. Pancasila tidak sepenuhnya mampu mewujudkan lima silanya. Sebab Pancasila memang tidak memiliki metode baku untuk mewujudkan visinya. Karena Pancasila memang bukan ideologi. Bahkan, Pancasila justru dijadikan alat untuk mengokohkan eksistensi rezim yang berkuasa.
Tidak pernah ada tafsir baku soal apa sesungguhnya Pancasila dan bagaimana implementasinya. Yang ada hanyalah tafsir tunggal yang diadopsi oleh rezim ke rezim. Di masa orde lama misalnya, Pancasila sebagai dasar negara sempat ditafsir sebagai sinkretisme antara nasionalisme, agama, dan komunisme. Bahkan konsep sinkretistik yang nyaris kekiri-kirian itu diterapkan secara paksa dengan pola kepemimpinan yang otoritarian. Di masa orde baru, Pancasila tetap menjadi dasar negara. Namun begitu disakralkan dan dianggap sakti lantaran dipandang telah menyelamatkan bangsa dari makar PKI yang mengerikan. Dan saking saktinya, Pancasila nyaris disejajarkan dengan agama, bahkan berada di atas agama. Hingga semua ormas, parpol dan organisasi yang ada wajib menjadikan Pancasila sebagai asasnya. Jika tidak bersedia, maka siap-siap diposisikan sebagai musuh negara. Ironisnya, penyakralan Pancasila sebagai ideologi bangsa justru melegitimasi praktik liberalisasi ekonomi dan munculnya korporatokrasi yang kental di orde ini. Dan sejalan dengan itu, jargon-jargon Pancasila pun menjadi alat pembungkus budaya KKN yang demikian parah terjadi, mulai level atas hingga ke bawah. Adapun di era reformasi, Pancasila tetap menjadi dasar negara meski tak sepopuler sebelumnya. Namun Pancasila ditafsirkan tak kurang sekuler liberalnya. Kebebasan berpendapat, berperilaku, berekonomi, berpolitik bahkan lebih terbuka di masa ini. Hingga kerusakan yang sudah ada sebelumnya kian bertambah-tambah. Sedangkan saat ini, Pancasila tetap menjadi dasar negara. Namun bedanya, selama dua periode pemerintahan ini, Pancasila yang nyaris hilang pamor mulai dipopulerkan lagi. (Muslimahnews.com).
Berdasarkan seluruh fakta ini, Indonesia memang harus berbenah ke haluan yang lebih baik. Pancasila yang di gagas oleh para founding father negara ini berpeluang terjadi kesalahan. Sebab founding father yang meletakkan konsep Pancasila, maupun rezim yang berupaya menafsirkan Pancasila adalah manusia biasa. Manusia yang tidak pernah luput dari kekeliruan.
Perubahan ke arah yang lebih baik ini haruslah perubahan hakiki untuk seluruh manusia. Dan perubahan hakiki itu hanya berasal dari Allah SWT. Tuhan yang menciptakan seluruh manusia. Dzat yang paling mengetahui kekurangan manusia. Maka, hanya aturan dari Allah yang layak mengatur manusia yang lemah. Dan aturan dari Tuhan Pencipta alam semesta, pastilah aturan yang terbaik mengatur manusia dimana saja dan kapan saja.
Wallahu’alam bi shawab.[]